1. 1 Hygiene dan Sanitasi
Dalam kesehatan ada dua kata yang mempunyai arti yang hampir sama pengertiannya yaitu hygiene dengan sanitasi. Kedua kata tersebut membahas tentang kebersihan agar supaya kesehatan tetap terjaga. Sanitasi merupakan bahan atau lingkungan yang sehat untuk mendapatkan manusia, hewan atau tumbuhan yang sehat. Sanitasi menitikberatkan pada kegiatan dan tindakan untuk membebaskan dari hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan dapat menggangu atau merusak kesehatan. Sedangkan hygiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan. Hygiene dan sanitasi mempunyai hubungan erat dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Kedua hal tersebut merupakan usaha kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit pada manusia, hewan dan tumbuhan
1.2 Sanitasi dan Fitosanitasi (SPS)
Dalam globalisasi perdagangan dan perjalanan internasional telah mengalami perluasan secara signifikan dalam kurun waktu 50 tahun terakhir. Hal ini berakibat meningkatnya perpindahan produk dari suatu negara ke negara lain, terutama pertanian arti luas yang selanjutnya dapat meningkatkan risiko kesehatan pada manusia, hewan atau tumbuhan. Dalam perdagangan internasional (Word trade organistion,WTO) anggota-anggotanya diwajibkan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tidak hanya melindungi dari risiko yang disebabkan oleh masuknya hama, penyakit, dan gulma (selanjutnya disebut organisme penganggu tumbuhan, OPT). Tetapi juga untuk meminimalkan efek negatif dari ketentuan SPS terhadap perdagangan. Sehingga WTO akan dapat melindungi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan SPS untuk mengelola risiko yang berhubungan dengan impor. Ketentuan tersebut biasanya dalam bentuk persyaratan karantina atau keamanan pangan.
Pada perdagangan internasional dikenal dengan sanitasi yang terkait dengan kehidupan manusia atau hewan. Sedangkan Fitosanitasi merupakan kehidupan untuk tumbuhan. Dalam aspek perdagangan internasional secara prinsip diwajibkan melindungi kesehatan, pada manusia, hewan dan tumbuhan baik secara ekspor maupun impor
Aspek perdagangan internasional ada kesepakatan SPS, secara prinsip berarti bahwa dalam usaha melindungi kesehatan. Anggota WTO tidak seharusnya menggunakan ketentuan SPS yang tidak diperlukan, tidak berdasarkan pada pertimbangan ilmiah, tidak mengada-ada atau secara tersembunyi ( tersamar) sehingga akan membatasi perdagangan internasional
Dalam kesepakatan SPS terdapat 14 pasal dan 3 lampiran , berisi tentang hak dan kewajiban yang telah disetujui oleh anggota WTO
Hak dan kewajiban dasar yang terletak pada pasal 2 antara lain :
Anggota akan menjamin bahwa ketentuan sanitasi dan fitosanitasi yang diperlukan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan selama ketetuan tersebut tidak bertentangan dengan persyaratan yang ada dalam kesepakatan ini
Angggota akan menjamin bahwa ketentuan sanitasi dan fitosanitasi yang diterapkan hanya untuk kepentingan menjaga kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan didasarkan pada kaidah-kaidah ilmiah , dan tidak diberlakukan tanpa adanya bukti ilmiah yang cukup.
Anggota akan menjamin bahwa ketentuan sanitasi dan fitosanitasi tidak sewenang- wenang atau tidak dibenarkan melakukan diskriminasi diantara anggota apabila kondisi yang sama terpenuhi, termasuk antara wilayahnya sendiri dengan wilayah anggota lain. Ketentuan sanitasi dan fitosanitasi yang tidak akan diterapkan adalah dengan tujuan tersembunyi untuk membatasi perdangangan inernasional
Ketentuan sanitasi dan fitosanitasi yang sesuai dengan persyaratan relevan dalam Kesepakatan ini akan dijalankan sesuai dengan kewajiban anggota sepeti tertulis dalam persyaratan GATT 1994 yang terkait dengan penggunaan ketentuan sanitasi dan fitosanitas,khususnya persyaratan pada pasal 20b.
Kesepakatan SPS dijalankan oleh Komite Ketentuan Sanitasi dan Fitosanitasi , dimana semua anggota WTO dapat berpartisipasi. Komite sanitasi dan fitosanitasi merupakan konsultasi anggota WTO, secara reguler bertemu untuk berdiskusi tetang ketentuan SPS dan efeknya terhadap perdagangan, mengawasi pelaksanaan Kesepakatan SPS dan mencari cara untuk menghindari terjadinya potensi perbedaan pendapat . Anggoa WTO memperoleh manfaat dengan berpastisipasi aktif dalam komite SPS. Komite ini mempunyai berbagai aktifitas untuk membantu anggota dalam mengimplementasikan Kesepaktan SPS.
RESIKO KOMODITI
Kesepakatan SPS diterapkan pada dasarnya untuk seluruh ketentuan yang perlu dilkukan oleh anggota WTO dalam melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan atau tumbuhan diwilayahnya dari resiko tertentu dan yang mungkin mempengaruhi perdagangan internasional,
Resiko bagi kehidupan atau kesehatan hewan datang dari : Masuk, mapan, atau menyebarnya OPT, organisme pembawa penyakit, organisme penyebab penyakit atau aditif, kontaminan ( termasuk residu atau obat ternak , serta bahan-bahan dari luar) toksin atau organisme penyebab penyakit dalam bahan pakan . Oleh karena itu impor makanan, tumbuhan ( termasuk produk tumbuhan ) dan hewan ( termasuk produk hewan) adalah tiga jalur masuk saling beresiko, tetapi resiko tidak hanya terdapat pada makanan dan komoditas pertanian OPTK kelas I misalnya dari Amareka Selatan untuk menanggulangi penyakit hawar daun Amarika Selatan.
SUMBERDAYA YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENERAPKAN Kesepakatan SPS
Tanggung jawab dalam penerapkan Kesepakatan SPS umumnya terletak pada departemen pemerintah dan institusi nasional yang mempunyai keahlihan dan informasi yang terkait dengan kesehatan tumbuhan dan hewan , serta hal-hal yang terkait dengan keamanan pangan. Organisasi yang menerapkan diantaranya termasuk Organisasi Perlindungan Tumbuhan ( National Plant Protection Organizatiton, NPPO) dan otoritas setara untuk kesehatan hewan dan keamanan pangan.
Maka koleksi, referensi hama dan penyakit adalah sangat penting dalam determinasi dan demotrnsi status kesehtan tumbuhan .
Kerangka kerja kelembagaan domestik diperlukan untuk mengatur ruang lingkup kerja, tanggung jawab dan kewenangan dari masing-masing lembaga penyusun. Di samping itu, sistem untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada harus tersdia. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan dalam proses evaluasi dan penerbitan sertifikasi terkait dengan ketentuan SPS.
Penetapan status kesehatan hewan atau tumbuhan dan pengembangan ketentuan SPS yang tepat memerlukan pengumpulan berbagai macam informasi dari berbagai macam sumber. Informasi tersebut mempunyai nilai jangka panjang sehingga penting untuk ditata, dikelompokan dan disimpan dalm format yang mudah diambil apabila diperlukan.
Untuk mengidentifikasi resiko dan untuk melakukan penelitian, pengembangan dan penerapan ketentuan SPS yang didasarkan pada kaidah ilmiah , anggota WTO perlua akses untuk mendapatkan pelatihan di bidang keahlihan yang sesuai. Akses ke bidang keahlihan dideteksi dan diaknosis hama dan penyakit tumbuhan serta hewan diperlukan untuk mendukung perdagangan komoditas pertanian, termasuk ketrampilan di bidang entomologi, fitopatologi , patologi hewan, epidomologi dan taksonomi. Petugas karantina dan petugas inspeksi yang terlatih di bidang teknik pengambilan sampel dan pendeteksian dibutuhkan pada pintu-pintu masuk (impor) dan keluar (ekspor).
Negara-negara berkembang yang menerapkan standar internasional mampu menjaga bahkan meningkatkan akses ke pasar untuk komoditas pertanian dan mereka dalam kondisi yang menguntungkan untuk terus melakukannya.
Belum ada tanggapan untuk "SANITASI DAN FITOSANITASI "
Posting Komentar