BPS menggunakan standar internasional ISIC (International
Standard Industrial Clasification of All Economic Activities) dalam
mengklasifikasi sektor usaha. Ada 9 sektor yang tercakup
yakni:
a.
Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan
dan Perikanan
b.
Sektor Pertambangan dan Penggalian
c.
Sektor Industri Pengolahan
d.
Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih
e.
Sektor Bangunan
f.
Sektor Perdagangan, Hoten dan Restoran
g.
Sektor Pengangkutan dan Komunikasi
h.
Sektor Keuangan
i.
Sektor Jasa-Jasa.
Sedangkan TCDC mengklasifikasikan sektor usaha ke dalam delapan
sektor sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor
KEP-236/MBU/2003 sebagai berikut:
a.
”Sektor Industri
b.
Sektor Perdagangan
c.
Sektor Pertanian
d.
Sektor Peternakan
e.
Sektor Perkebunan
f.
Sektor Perikanan
g.
Sektor Jasa
h. Sektor Lainnya.”
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " Klasifikasi Usaha Kecil (UKM)"
Posting Komentar