KOMPONEN POLITIK
a.
Umum
1) Nama resmi : The United States of America
2) Kemerdekaan : 4 Juli 1776 (penandatanganan The
Declaration of lndependence)
3) Undang-undang Dasar : The Constitution
4) Jenis Pemerintahan : Republik Federal
5) Subdivision : 50 Negara bagian, 1 Distrik Federal dan
14 Wilayah Dependen
6) Badan Eksekutif : Presiden dan Wakil Presiden
7) Badan Legislatif : Kongres, terdiri dari Senate dan House
of Representatives
8) Badan Yudikatif : Supreme Court (Mahkamah Agung)
9) Partai Politik : Partai Republik, Partai Demokrat Dan
Partai Independen
b.
Sistem Pemerintahan. Berdasarkan The Declaration of Independence, sistem
demokrasi Amerika Serikat didasarkan pada azas Liberalisme dan individual
freedom. Sistem pemerintahan disusun sesuai azas "trias politica",
yaitu terdiri dari Badan Eksekutif, Badan Legislatif dan Badan Yudikatif dengan
wewenang yang sama tinggi serta check dan balance antara ketiga cabang
pemerintahan tersebut. Kekuasaan pemerintah dan hak-hak serta kewajibannya
dicantumkan dalam UndangUndang Dasar yang disebut "Constitution",
yang berlaku sejak 1887 hingga kini dengan penambahan 25 buah amandemen,
termasuk 10 amandemen yang dikenal dengan sebutan "Bill of Rights".
Berdasarkan Constitution ini, kekuasaan Eksekutif berpusat pada Presiden,
kekuasaan Legislatif pada Kongres dan Kekuasaan Yudikatif pada Supreme Court
(Mahkamah Agung). Pada tingkat Negara Bagian terdapat susunan yang serupa,
dengan Gubernur sebagai pusat Eksekutif, State Legislature sebagai pusat Legislatif
dan Supreme Court Negara Bagian sebagai pusat Yudikatif.
1)
Badan Eksekutif. Presiden dan Wakil Presiden sebagai
kepala Badan Eksekutif dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun, dan sejak
berlakunya amendemen konstitusi ke 12 tahuri 1951, Presiden hanya dapat dipilih
untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Tugas resmi Wakil Presiden selain untuk
menggantikan Presiden bila pejabat Presiden meninggal dunia atau tidak mampu
melaksanakan tugasnya adalah sebagai Presiden Senat yang hanya diperbolehkan
menggunakan suaranya untuk menengahi kemacetan pemungutan suara. Presiden
mempunyai wewenang yang Iuas untuk mengelola masalah-masalah nasional, membuat
peraturan dan arahan pada departemen serta badan eksekutif lain. Presiden
berwenang mengangkat anggota kabinet, kepala badan eksekutif lain, dan berhak
mengangkat sekitar 3.000 pejabat politik pemerintah pada waktu transisi
pemerintahan dari satu partai ke partai lain pasca Pemilu. Sekalipun konstitusi
menetapkan bahwa semua kekuasaan Legislatif ditangan Kongres, namun sebagai
ketua formulator untuk menyusun kebijakan publik, Presiden mempunyai peran
sentral dalam perundang-undangan. Selain hak veto, Presiden juga berwenang
untuk mengadakan sidang darurat Kongres pada saat Kongres reses. Selain itu,
Presiden sebagai Ketua Partai Politik dan sebagai Kepala Eksekutif memiliki
posisi untuk mempengaruhi pendapat umum yang pada gilirannya dapat mempengaruhi
arah legislasi Kongres. Konstitusi juga menetapkan Presiden sebagai pejabat
Federal yang bertanggung jawab untuk menentukan hubungan AS dengan negara lain,
seperti pengangkatan Duta Besar dan Konsul yang harus disahkan oleh Senat.
Tugas dan wewenang lain dari Presiden AS adalah sebagai Panglima Tertinggi
Angkatan Bersenjata, kewenangan konstitusional untuk mengisi lowongan kursi
hakim Federal termasuk anggota Mahkamah Agung (harus mendapat persetujuan
Senat), dan berwenang untuk memberikan pengampunan pada siapapun yang mendapat
hukuman atas pelanggaran hukum Federal, kecuali terhadap kasus Impeachment.
a)
Wewenang dan tugas pokok Presiden
adalah melaksanakan UUD (Constitution), mengajukan Rancangan Undang-Undang
untuk mendapat persetujuan Kongres, mensahkan Rancangan Undang-Undang dan
melaksanakan fungsi pemerintahan. Wewenang lainnya adalah :
1)
Hak Veto terhadap Rancangan Undang-
Undang yang diajukan oleh Kongres.
2)
Memberikan saran tindakan kepada
Kongres.
3)
Meminta diadakannya Sidang Khusus
Kongres.
4)
Memilih Federal Judges (hakim
Federal).
5)
Memilih Kepala Perwakilan Amerika
Serikat di negara asing.
6)
Memilih Kepala Departemen dan pejabat
penting lainnya dengan persetujuan Senat.
7)
Memberi pengampunan dan keringanan
hukuman.
8)
Melaksanakan hubungam resmi dengan
negara asing.
9)
Sebagai Commander in Chief dari angkatan Bersenjata.
b)
Presiden dalam menjalankan tugas
sehari-hari secara langsung dibantu oleh "Executive Office of the President" yang terdiri dari :
a)
The White House Office.
b)
Council of Economic Advisers.
c)
Council on Environmental Quality.
d)
Office of Management and Budget.
e)
National Economic Council.
f)
National Security Council.
g)
Council on Environmental Quality.
h)
Office of Science and Technology
policy.
i)
Office of Administration.
j)
Office of the First Lady.
k)
Office of National AIDS Policy.
l)
Office of National Drug Control
Policy.
m)
Office of Science and Technology
Policy.
n)
White House Office for Women's
Initiatives and Outreach.
o)
President's Foreign Intelligence
Advisory Board.
p)
United States trade Representative.
c)
Setiap Departemen dikepalai oleh
seorang Menteri (Secretary) yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan oleh
Senat. Departemen yang menangani berbagai bidang pemerintahan tersebut adalah :
a)
Department of Agriculture.
b)
Department of Commerce.
c)
Department of Defense :
1) Department of the Army.
2) Department of the Navy.
3) Department of the Air Force.
d)
Department of Education.
e)
Department of Energy.
f)
Department of Health and Human
Services.
g)
Department of Housing and urban
development.
h)
Department of the Interior.
i)
Department of Justice.
j)
Department of Labor.
k)
Department of State.
l)
Department of Transportation.
m)
Department of Treasury.
n)
Department of Veterans Affairs.
o)
Department of Homeland Security
(Resmi berdiri pada tanggal 24 Januari 2003).
d)
Badan Pemerintah Non-Departemen (Independent Establishment and Govemment Corporations) terdiri dari:
(1)
African Development Foundation.
(2)
Federal Independent Establishments
and Goverment Corporations.
(3)
Advisory Council on Historic
Preservation.
(4)
Central Intelligence Agency.
(5)
Commodity Futures Trading
Commission.
(6)
Environmental Protection Agency.
(7)
Consumer Product Safety Commission.
(8)
Nuclear Facilities Safety Board.
(9)
Equal Employment Opportunity
ComMission.
(10) Export -Import Bank of the United States.
(11) Federal Communications Commission.
(12) Federal Deposit Insurance Corporation.
(13) Federal Election Commission.
(14) Federal Emergency Management Agency.
(15) National Flood Insurance Program.
(16) Individual Family Grant Program.
(17) U.S. National Response Team.
(18) Federal Reserve System.
(19) Federal Trade Commission.
(20) General Services Administration.
(21) Institute of Museum and Library Services.
(22) NationalAeronautics and Space Administration.
(23) National Archives and Records Administration (NARA).
(24) NARA Office of the Federal Register.
(25) Executive Orders.
(26) National Council on Disability.
(27) National Credit Union Administration.
(28) National Foundation on the Arts and the Humanities.
(29) National Labor Relations Board.
(30) National Mediation Board.
(31) National Railroad Passenger Corporation (Amtrak).
(32) National Science Foundation.
(33) Nuclear Regulatory Commission.
(34) Office of Personnel Management.
(35) Office of Special Counsel.
(36) Peace Corps.
(37) Pension Benefit Guaranty Corporation.
(38) Railroad Retirement Board.
(39) Securities and Exchange Commission.
(40) Selective Service System.
(41) Small Business Administration.
(42) Social Security Administration.
(43) Tennessee Valley Authority.
(44) United States Arms Control and Disarmament Agency.
(45) United States Information Agency.
(46) United States International Development
Cooperation Agency.
(47) United States International Trade Commission.
(48) United States Postal Service.
(49) United States Trade Representative.
2)
Badan Leqislatif. Sistem parlemen AS adalah Bikameral
dimana Badan Legislatif (Kongres) dibagi dalam 2 (dua) majelis, yaitu Majelis
Tinggi (Senate) dan Majelis Rendah (House Of Representatives). Anggota dua
majelis tersebut terdiri dari wakil-wakil yang dipilih di masing-masing 50
negara bagian AS. Kongres merupakan satu-satunya badan pemerintah AS yang berwenang
membuat perundang-undangan Federal, menentukan pajak Federal, mengumumkan
perang dan mensahkan perjanjian dengan negara lain. Jumlah anggota Senat
terdiri dari 100 orang dan House of Representatives beranggotakan 435 congressman dan congresswoman. Anggota House dipilih untuk masa jabatan 2 tatlun,
dan tiap anggota mewakili distrik di masing-masing negara bagiannya. Jumlah
distrik di setiap negara bagian ditentukan berdasarkan hasil sensus yang
dilakukan setiap 10 tahun. Sering terjadi pergeseran distrik dari negara bagian
yang satu ke negara bagian Iainnya berdasarkan hasil sensus tersebut. Saat ini
negara bagian dengan jumlah penduduk besar seperti California mempunyai 52
wakil di House, sedangkan negara bagian Wyoming yang berpenduduk Iebih kecil hanya
mempunyai seorang wakil di House. Senat terdiri dari 100 Senator yang dipilih
setiap 6(enam) tahun. Setiap negara bagian diwakili 2 (dua) senator tanpa
memperhitungkan besar kecilnya jumlah penduduk. Karena masa jabatan senator 6
tahun, maka pemilihan untuk Senator diadakan 3 kali dalam masa 6 tahun
tersebut, yaitu sekitar 33-34 kursi Senator diperebutkan setiap 2 tahun. Dua
Senator di tiap negara bagian tidak dipilih secara bersamaan waktunya, demi
menjaga kesinambungan. Dalam proses pembuatan suatu legislasi / undang-undang,
kedua majelis berperan sama pentingnya, dan sebelum menjadi undang-undang,
suatu RUU harus disetujui oleh Senat dan House. Secara keseluruhan, tugas
legislasi Senate dan House hampir sama, kecuali bahwa Senate juga bertugas Untuk
meratifikasi perjanjian dengan negara lain, mensahkan pengangkatan
pejabat-pejabat politik, hakim federal, Duta Besar dan Konsul Jenderal.
Disamping itu Senator diberi hak untuk menentang voting atas suatu legislasi
dengan cara "filibuster"
(berpidato tanpa batas waktu di sidang pleno dan merupakan taktik untuk
mengulur waktu). Hak filibuster dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
partai minoritas untuk menentang legislasi yang tidak disukai. Filibuster dapat
dihentikan dengan persetujuan 60 suara. Beberapa hal tentang Kongres, antara
lain :
a)
Senat diketuai oleh Wakil Presiden,
tetapi sehari-hari dipimpin oleh "President
Pro Tempore". Sedangkan House Of Representatives dipimpin oleh
"Speaker of the House".
b)
Kongres saat ini terdiri dari 20
Standing Committee dan 2 Select and Special Committee di Senat, 20 Standing
Committee dan 1 Select and Special Committee di House Of Representatives serta
4 Joint Commettee.
c)
Dalam tatanan politik Amerika
Serikat, Kongres mempunyai peranan yang sangat besar dalam memberikan balance
dan pengendalian terhadap kekuasaan yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah
(Administration). Walaupun Kongres dikenal sebagai lembaga yang melaksanakan
wewenang di bidang Legislatif, namun pada prakteknya Kongres memiliki dan
melaksanakan beberapa macam hak / kekuasaan yang sebenarnya dapat
diklasifikasikan sebagai non-legislatif Wewenang Kongres, antara lain :
(1)
Amendemen Konstitusi, yaitu wewenang
untuk ikut serta dalam proses perubahan amendemen terhadap UUD / Constitution.
(2)
Pemilihan Presiden, yaitu kewenangan
Kongres untuk ikut serta menentukan prosedur pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
(3)
Judicial, yaitu Kongres berwenang
dalam pengorganisasian sistem Mahkamah Federal den berwenang untuk menjatuhkan
Presiden bilamana Kongres menilai bahwa presiden dan Wakil presiden terbukti
bersalah melakukan tindakan penyuapan dan tindak pidana tingkat tinggi Iainnya
yang menyalahi etika.
(4)
Eksekutif. Konstitusi memberikan
kekuasan kepada Kongres untuk menyatakan
perang dan mempersiapkan kebutuhan pertahanan, meskipun selama ini inisiatif
dan kepemimpinan dalam perang pada umumnya dilaksanakan oleh Presiden, tetapi
pada tahun 1973, Kongres berhasil membuat undang-undang pembatasan kekuasaan
Presiden untuk mengerahkan pasukan Amerika Serikat hanya pada saat ada serangan
di wilayah Amerika Serikat, termasuk daerah-daerah miliknya dan angkatan
perangnya.
(5)
Senat bersama-sama dengan Presiden
mempunyai wewenang dalam penunjukkan pejabatpejabat tertentu pemerintah serta
mengesahkan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan negara lain.
(6)
Kontrol, yaitu Kongres
melakukan pengawasan terhadap Administrasi dengan cara penyusunan beberapa
badan pemerintahan (agencies / departments) untuk melaksanakan fungsi-fungsi
tertentu serta mengadakan pengawasan terhadap anggaran belanja negara.
(7)
Investigative, yaitu dalam rangka mengumpulkan data untuk
perundang-undangan, Kongres berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap
kegiatan yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif dan judicial,
serta jika dianggap perlu mengadakan penelitian terhadap suatu masalah ekonomi,
sosial dan politik yang sedang terjadi.
(8)
Legislasi, yaitu Kongres adalah
satu-satunya lembaga negara yang memiliki wewenang untuk membuat Undang-Undang
secara nasional, terutama Anggaran Belanja Nasional, perpajakan dan
Appropriasi.
3)
Badan Yudikatif. Badan Yudikatif dikepalai oleh
Mahkamah Agung (MA) yang merupakan satu-satunya lembaga peradilan yang
diciptakan oleh Konstitusi. Kongres membentuk 13 Mahkamah Banding dan 95
pengadilan Distrik yang kedudukannya tersebar di kota-kota seluruh AS. Hakim
Federal merupakan jabatan seumur hidup, kecuali mengundurkan diri atau
diberhentikan melalui proses impeachment di Kongres. MA terdiri dari seorang
Ketua dan 8 Hakim Agung, yang sebagian besar menangani kasus-kasus yang
menyangkut perselisihan mengenai penafsiran konstitusi dan masalah
konstitusional lainnya. MA juga mempunyai yurisdiksi terhadap tindakan yang
dilakukan oleh badan eksekutif atau legislasi yang disetujui Kongres atau
negara bagian, dimana hukum Federal maupun negara bagian harus konsisten dengan
Konstitusi.
4)
Hak Kebebasan dijamin oleh
"Bill of Right". Dalam
proses ratifikasi Konstitusi AS tahun 1787 banyak penduduk yang kurang puas
karena dokumen konstitusi tersebut tidak memberikan jaminan kebebasan untuk hak
individu. Oleh karena itu diusulkan untuk menambah 10 amendemen secara
kolektif, yang dikenal dengan Bill of
Rights. Bill of Rights disamping
menjamin kebebasan berbicara, beragama dan pers, memberikan hak berkumpul
ditempat-tenrpat umum, hak memprotes tindakan pemerintah, dan hak untuk
memiliki senjata. Selain itu menjamin peradilan yang cepat pada siapapun yang
dituduh melakukan tindak kriminal, peradilan dengan juri bila diminta dan
tertuduh harus diijinkan untuk diwakili pengacara serta menghadirkan saksi.
5)
Partai Politik. Rakyat AS menggunakan hak
demokrasinya melalui partisipasi di dalam partai politik dan Pemilu. Saat ini
di AS terdapat 2 (dua) partai besar, yaitu Partai Demokrat yang didirikan oleh
Thomas Jefferson sebelum tahun 1800 dan Partai Republik yang didirikan oleh
Abraham Lincoln yang menentang perbudakan di tahun 1850-an. Partai Demokrat
secara umum berideologi Liberal, sedangkan Partai Republik lebih bersikap
Konservatif. Partai Demokrat cenderung pada perluasan peran pemerintah dalam
program sosial dan ekonomi untuk masyarakat kelas bawah, sedangkan partai
Republik cenderung pada perluasan sektor swasta untuk mengurangi ketergantungan
rakyat kecil pada pemerintah. Partai politik di AS tidak mengeluarkan tanda
anggota dan borsifat non-doktriner, namun demikian sekitar 2/3 rakyat AS
menganggap dirinya sebagai Demokrat atau Republik, dan 1/3 lainnya menganggap
dirinya sebagai Independen yang condong pada salah satu partai. Karena partai
politik di AS menganut sistem desentralisasi, maka Presiden tidak selalu
mendapatkan dukungan sepenuhnya dari partainya di Kongres atas program-program
yang diajukan. Demikian pula pimpinan fraksi di Kongres tidak selalu
mendapatkan dukungan penuh dari anggota fraksinya di Kongres atas posisinya
terhadap sesuatu rancangan legislasi.
Belum ada tanggapan untuk "POLITIK AMERIKA SERIKAT"
Posting Komentar