Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara Atas Wilayah
Kedaulatan yang dimiliki oleh negara terkandung hal-hal yang berhubungan dengan kedaulatan dan tanggung jawab negara terhadap wilayahnya. Wilayah negara merupakan tempat di mana negara menyelenggarakan yurisdiksinya atas masyarakat, segala kebendaan serta segala kegiatan yang terjadi di dalam wilayah. Kedaulatan negara seperti ini disebut juga dengan kedaulatan teritorial. Kedaulatan teritorial akan berakhir pada batas-batas terluar wilayah territorial negara bersangkutan, dan karena yurisdiksi territorial suatu negara akan meliputi perairan territorial, maka pada hakekatnya batas terluar wilayah negara adalah batas terluar laut teritorial. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar dalam bukunya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kedaulatan atas wilayah adalah kewenangan yang dimiliki suatu negara untuk melaksanakan kewenangannya sebatas dalam wilayah-wilayah yang telah menjadi bagian dari kekuasaannya.
F. Sugeng Istanto dalam memaknai kedaulatan teritorial menyebutkan salah satu kualifikasi yang harus dipenuhi negara sebagai subjek hukum internasional adalah wilayah tertentu. Negara, sebagai organisasi kekuasaan, menguasai wilayah tersebut. Di wilayah itu negara memegang kekuasaan kenegaraan yang tertinggi, yakni hak melakukan kedaulatan wilayah. Dalam wilayah itu negara tersebut melaksanakan fungsi kenegaraan dengan mengecualikan negara lain.
Sehubungan dengan pemahaman kedaulatan teritorial dengan batas-batas negaranya, beberapa dekade belakangan ini terdapat istilah ”borderless world” atau “dunia tanpa batas”. Istilah ini muncul sebagai akibat dari tumbuh dan berkembangnya faham globalisasi, terutama globalisasi di bidang ekonomi yang dimotori oleh transnational/multinational corporations (TNCs/MNCs). Intinya faham globalisasi ini menekankan bahwa dunia ini yang berisi negara-negara dengan batas wilayahnya menjadi “tanpa batas”. Pertanyaannya adalah apakah globalisasi dengan borderless world-nya memiliki efek terhadap kedaulatan negara? Akankah kedaulatan yang dimiliki negara-negara menjadi berkurang atau kabur karena faham globalisasi ini?. Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak. Faham globalisasi tidak akan berpengaruh banyak terhadap kedaulatan yang dimiliki oleh negara. Seperti yang telah diungkap sebelumnya bahwa kedaulatan tersebut adalah tunggal-bulat dan tidak dibagi-bagi serta menafikkan keberadaan negara lain, suatu negara tetap memilki hak untuk melakukan apapun juga (melaksanakan kedaulatan) di wilayahnya. Kalau pun berpengaruh terhadap berkurangnya kedaulatan, lebih kearah berkurangnya kedaulatan ekonomi suatu negara, dan memang hal ini (aktivitas ekonomi) yang menjadi sasaran utama faham globalisasi dengan ide pasar bebasnya (free trade).
Kembali ke kedaulatan teritorial yang telah dibahas sebelumnya, kedaulatan teritorial tersebut akan membawa konsekuensi bahwa negara ternyata memiliki tanggung jawab terhadap wilayahnya. Pemahaman tanggung jawab negara disini perlu dibedakan antara tanggung jawab dalam arti responsibility dengan tanggung jawab dalam arti liability. Perbedaan antara responsibility dan liability dapat dilihat dari pemahaman secara etimologi (study of the history of words), Responsibility berasal dari akar kata Latin respons (us). Kata ini berkaitan dengan kata Latin lainnya respondere, to respond dan spondere, to pledge, promise. Responsible berarti “answerable or accountable, as for something within one’s powers or control”. Responsibility berarti “ the state or fact of being responsible”, dan “a particular burden of obligation upon a person who is responsible”. Secara sederhana, tanggung jawab (responsibility) didefinisikan sebagai kemampuan untuk menjawab atau memenuhi janji atau commitment, baik janji kepada orang lain maupun janji kepada diri sendiri. Sedangkan liability berasal dari kata liable. Oxford Dictionary memaknai liable sebagai “legally responsible for paying the cost of something” dan liability dimaknai “state of being legally responsible for somebody or something”. Sederhananya liability didefinisikan sebagai tanggung jawab untuk membayar sesuatu atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat dari sebuah perbuatan -konsep ganti kerugian-. Kata liability ini banyak digunakan di ranah Hukum Perdata dan Hukum Lingkungan, dalam Hukum Tata Negara, Hukum Internasional atau Hukum Pemerintahan liability digunakan secara terbatas, dalam contoh kasus, jika ada sebuah perbuatan negara yang merugikan negara lain maka konsep liability yang digunakan.
Dengan demikian, melihat penjelasan mengenai responsibility dan liability, tampak nyata perbedaan secara definisi dan penggunaan antara keduanya. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah pemahaman tanggung jawab dalam arti responsibility yaitu tanggung jawab yang dilakukan pemerintah terhadap wilayahnya.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara Atas Wilayah "
Posting Komentar