Premi adalah pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai imbalan jasa atas pengalihan resiko kepada penanggung.
Premi langsung dapat diartikan seorang pemegang polis menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan asuransi sehubungan dengan adanya perjanjian pertanggungan yang dituangkan dalam polis asuransi.
Pembayaran premi polis dapat dilakukan melalui :
AUTO
DEBET
Bagi Anda pemegang Kartu Kredit dapat mengajukan Auto Debet Kartu Kredit
dengan mengisi Surat Kuasa Pendebetan Kartu Kredit.
Bagi Anda yang memiliki rekening BCA dengan mengisi Surat Kuasa Pendebetan
Rekening BCA.
ATM
Dapat dilakukan melalui ATM :
• ATM BCA , melalui menu “Pembayaran”
• ATM Permata, melalui menu “Pembayaran” ,
• Jaringan ATM Bersama, melalui menu “Transfer”,
• Jaringan ATM ALTO, melalui menu “Transfer”,
• Jaringan ATM Prima, melalui menu “Transfer”,
- INTERNET
BANKING http: /www.klikbca.com
- TRANSFER
/ SETOR TUNAI di loket BCA , PermataBank dan Citibank.
- Virtual Account BCA-Manulife
·
SETORAN BANK ( Teller / Counter BCA ).
Pembayaran Mata Uang Rupiah (Rp) dapat dilakukan dengan cara
setoran tunai atau
transfer antar rekening di loket/teller Bank dengan mencantumkan nomor rekening
tujuan Virtual Account
·
KLIK BCA
Premi
tidak langsung dapat diartikan dengan nasabah membayar premi lewat perusahaan
broker. Mereka butuh perantara karena asuransi yang mereka ikuti tidak cuma
satu jenis dan lebih dari satu perusahaan. Betapa repotnya jika mereka mengurus
sendiri. Nasabah yang membayar premi
lewat broker merugikan banyak pihak. Sebab, bukan cuma broker asuransi yang
bakal terkena imbas, tapi juga si pemegang polis itu sendiri. Tetapi keberadaan
perusahaan broker di rantai bisnis asuransi merupakan sebuah keniscayaan. Di
negara manapun, tak ada aturan yang mewajibkan nasabah membayar premi langsung
ke perusahaan asuransi.
B.
Fungsi Premi Asuransi
Premi adalah merupakan factor yang sangat penting
dalam asuransi, baik penanggung maupun bagi tertanggung. Premi sangat penting
bagi tertanggung, karena premi yang berhasil dikumpulkan dari para tertanggung
(yang jumlahnya cukup banyak) dalam waktu yang relative lama, akan terkumpul
sejumlah dana yang cukup besar sehingga dari dan tersebut perusahaan asuransi
akan mampu :
1.
Mengembalikan
tertanggung kepada posisi (ekomomi) seperti sebelum terjadi kerugian
2.
Menghindarkan
tertanggung dari kebangkrutkan sedemikian rupa, sehingga mampu berdiri pada
posisi seperti keadaan sebelum terjadinya kerugian.
3. Sebagai
tabungan karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
C.
Aktruaria dan Penentuan Tarif
Aktuaria
merupakan bagian khusus dalam perusahaan asuransi yang menangani atau
menghitung premi asuransi. Beberapa faktor yang menentukan dalam penentuan
tarif adalah:
1).
Situasi persaingan.
2).
Kondisi atau struktur perekonomian.
3).
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perlu
juga dipertimbangkan dalam penentuan tarif premi asuransi, terutama menyangkut
pada asuransi kerugian, antara lain:
1).
Jenis barang yang diasuransikan.
2).
Kondisi pertanggungannya.
3).
Macam alat pengangkut barang yang diasuransikan.
4).
Cara penimbunan atau pengaturan barang dalam pengangkutan.
5).
Jangka waktu pertanggungan.
Penentuan tarif
asuransi banyak terkandung unsur-unsur, kemungkinan (probability), value
judgement, dan kebijakan pemerintah (government policy). Dengan
demikian, penentuan tersebut tidak mudah, rumit (complicated), harus
berhati-hati, karena jika terlalu rendah maka tidak dapat menutupi biaya
operasi (cost of operation), sementara jika terlalu tinggi maka
pembeli polisnya akan berkurang atau sedikit, sehingga berdampak pada sulitnya
operasi perusahaan asuransi. Untuk memenuhi terciptanya tarif premi premi
asuransi yang ideal, setidaknya perlu diperhatikan beberapa prinsip, antara
lain:
1).
Adequate, artinya premi tersebut harus menghasilkan cukup uang untuk
membayar kerugian yang diderita oleh subyek dimana uang dikumpulkan.
2).
Notexcessive, bahwa tarif jangan berlebihan, tetapi harus memperhatikan
kepentingan pembeli, persaingan dan sebagainya
3).
Equity, berarti tarif tersebut tidak membeda-bedakan resiko yang sama
kualitasnya (adil), bila kualitas exposurenya sama, maka tarifnya harus
sama pula.
4).
Flexible, tarif yang ditentukan selalu disesuaikan dengan keadaan,
artinya bila keadaan berubah, maka tarifnya harus diubah pula.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Premi, Premi Langsung, & Premi Tidak Langsung"
Posting Komentar