Tarif dan Penerapannya
1.
Pegawai
tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon
pegawai serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan
tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai
Tetap; Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto,
maksimum Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- (sebulan); dikurangi iuran
pensiun. Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Penerima
Pensiun Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan
bruto, maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi
PTKP. Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi
PTKP. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 desember
2008)
c.
Pegawai
tidak tetap, pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang
diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d.
Distributor
Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis; penghasilan bruto tiap
bulan dikurangi PTKP perbulan.
2.
Penerima
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan
pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung
tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau
kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi,
bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun;
dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan
penghasilan bruto
3.
Tenaga
Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh 15% dari
perkiraan penghasilan neto
4.
Pegawai
harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak
tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi
dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dan atau tidak
di bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah
dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp.
150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,-
sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah
sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan dibagi 360.
5.
Penerima
pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
a.
5%
dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000.
b.
10%
dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
c.
15%
dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
d.
25%
dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000. Penghasilan bruto sampai dengan
Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
6.
Pejabat
Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain
yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh
Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang
dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun
Insp./Tingkat I Kebawah.
7.
PTKP adalah :
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
|
Rp. 15.840.000,-
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin
|
Rp.
1.320.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang istri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp. 15.840.000,-
|
4.
|
Tambahan untuk setiap anggota
keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp.
1.320.000,-
|
8. Tarif
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas
Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh PasaL 21
§ Penghasilan
Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009.
la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp.
2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin
menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Penghasilan.
bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya
Jabatan : 5%x 2.000.000= 100.000
Iuran pensiun =
25.000
Total Pengurangan =
125.000
Pengh netto sebulan =
1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP
setahun:
WP sendiri =
15.840.000
Tambahan WP kawin =
1.320.000
Total PTKP 17.160.000
PKP setahun =
5.340.000
PPh Ps. 21 =
5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan =
22.250
§
Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2009. Tahun
2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan =
Rp. 2.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp.
1.900.000
Penghasilan Netto setahun =
Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) =
Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp.
216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp.
18.000
§
Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem,Tunjangan Hari Raya atau
tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali
saja atau sekali setahun.
Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la
memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.200.000,00 menerima THR sebesar
Rp. 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00 sebulan. Ikhsan
Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
Langkah
Pertama : Menghitung keseluruhan penghasilan
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun =
12 x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
THR =
Rp.
600.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 27.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x
27.000.000 = 1.350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan =
Rp. 1.650.000
Penghasilan
netto setahun Rp. 25.350.000
PTKP (K/0)
setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun
= Rp. 8.190.000
PPh Ps. 21 terutang:
5%
x 8.190.000 = Rp. 409.500
Langkah
Kedua : Menghitung PPh atas penghasilan rutin (atas gaji saja)
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun =
12x 2.200.000 = Rp.
26.400.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x
26.400.000 = 1350.000
Iuran pensiun 1 2×25.000 = 300.000
Total Pengurangan =
Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 24.750.000
PTKP (K/0) setahun =
Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 7.590.000
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 7.590.000
= Rp. 379.500
Langkah Ketiga : Mengurangi PPh Atas Seluruh Penghasilan dengan PPh atas
Gaji
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp.
409.500,00 – Rp. 379.500,00
= Rp. 30.000,00
§
Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Contoh :
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada
lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21
yang dipotong (tarif Pasal 17) : 5%xRp.1.000.000,00 = Rp. 50.000,00
§ Komisi yang dibayarkan kepada penjaja
barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi
PT Jaya, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp.
37.500,00
§ Penerima Hadiah atau Penghargaan
sehubungan dengan Perlombaan.
Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi
juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00 PPh
Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah :
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
§
Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium
Rp.20.000.000,00 dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan PPh Pasal 21:
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
§
Penghasilan atas Upah Harian.
Contoh :
Eko pada
bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa.
la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp.
120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00
§
Penghasilan berupa uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan uang
pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah disahkan
Menteri Keuangan.
Contoh :
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan
pensiun dari Dana Pensiun “ X” Rp. 70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000,
Dikecualikan dari Pemotongan Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp .45.000.000
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00
= Rp. 2.250.000
Jumlah PPh Pasal 21 terutang
= Rp.
2.250.000
Belum ada tanggapan untuk "PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21"
Posting Komentar