a. Presiden
berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b.
Menteri – menteri pembantu presiden
diangkat dan bertanggungjawab pada presiden.
c.
Menteri-menteri tidak bertanggungjawab
pada DPR/ Parlemen.
d. Presiden
tidak dapat dijatuhkan Parlemen sebaliknya Parlemen tidak dapat di bubarkan
Presiden.
e.
Masa jabatan pemerintahan dapat ditentukan
jangka waktunya.
Ciri – ciri Sistem
Pemerintahan Parlementer
- Kekuasaan
pemerintahan terletak ditangan PM
- Kedudukan
Presiden sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat
- Para
menteri/ PM bertanggungjawab pada Parlemen
- Kabinet/
para menteri dapat dijatuhkan parlemen sebaliknya paelemen dapat dibubarkan
oleh Presiden/kepala negara
- Jangka
waktu pemerintahan tidak dapat ditentukan
- Pembentukan
kabinet didasarkan pada kekuatan yang menguasai kersi Parlemen
- Para
anggota kabinet baik seluruhnya maupun sebagian merupakan anggota
parlemen.
Kelebihan dan kekurangan
sistem pemerintahan presidensial
Kelebihan
a)
Selama masa jabatannya presiden tdk dpt
dijthkan oleh DPR
b) Pemerintah
punya waktu untuk melaksanakan progamnya tanpa terganggu krisis kabinet
c)
Penyusunan program kerja mudah disesuakan
dengan lama masa jabatannya yang dipegang esekutif
Kekurangan
a)
karena presiden selama masa jabatannya
tidak dapat dijatuhkan oleh DPR maka pengawasan rakyat terhadap pemerintah
kurang berpengaruh
b) Pengaruh
rakyat kepada politik negara kurang mendapat tempat yang seluas luasnya
c)
Pada umumnya keputusan yang diambil hasil
tawar menawar antara eksekutif dan legislatif shg berdampak pada hasil
keputusan yang kurang tegas
Kelebihan dan kekurangan
sistem pemerintahan parlementer
Kelebihan
a)
mudah mencapai kesesuaian pendapat antara eksekutif
dengan legislatif selama pemerintahan bukan kabinet koalisi
b)
Menteri2 akan berhati2 dalam menjalankan tugasnya
karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen
Kekurangan
a)
Kedudukan esekutif tidak stabil karena
kabinet dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen
b)
sering
terjadi pergantian kabinet bila kabinet dalam bentuk koalisi sehingga
kebijakan politik negara menjadi labil
C. Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan di Indonesia
1. Dinamika Perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia
NO
|
JENIS
KONSTITUSI
|
PERIODE
|
BENTUK NEGARA
|
BENTUK PEMERINTAHAN
|
SIST..PEMERINTAHAN
|
1.
2.
3.
4.
|
UUD
1945
K.RIS
1949
UUDS 50
UUD
1945
a.Orde
Lama
b.Orde Baru
c.
Reformasi
|
18 agustus 1945 s/d
27 Desember 1949
27 Desember 1949 s/d
17 Agustus 1950
17 Agustus 1950 s/d
5 juli 1959
5 Juli 1959 s/d
Sekarang
5 Juli 1959 s/d 11 Maret
1966
11 Maret 1966 s/d
21 Mei 1998
21 Mei 1998 s/d Sekarang
|
Kesatuan
Serikat
Kesatuan
Kesatuan
|
Republik
Republik
Republik
Republik
|
Presidensiil
Parlementer
Parlementer
Presidensiil
|
Penyimpangan
– Penyimpngan yang terjadi kurun waktu berlakunya UUD 1945 Periode 18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949
1.
Dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden
No. X Tanggal 16 Oktober 1945
Isinya : mengubah kedudukan KNIP yang semula
pembantu Presiden menjadi Badan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.
2. Dikeluarkannya
Maklumat Pemerintah Tanggal 14 Nopember 1945
Isinya Berubahnya sistem Pemerintahan dari Presidensiil
menjadi Parlementer
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
NEGARA
NO
|
UUD 1945
|
K. RIS 49
|
UUDS 50
|
1
2
3
4
5
6
|
MPR
PRESIDEN
DPR
BPK
DPA
MA
|
PRESIDEN
MENTERI
DPR
SENAT
DPK
MA
|
PRESIDEN + WAPRES
MENTERI
DPR
DPK
MA
|
Kedaulatan Rakyat
NO
|
DASAR PEMBEDA
|
DASAR HUKUM
|
BUNYI
|
PELAKSANA
|
1.
2.
3.
|
UUD 1945
K. RIS 49
UUDS 50
|
PASAL 1 AYAT 2
PASAL 1 AYAT 2
PASAL 1 AYAT 2
|
DITANGAN RAKYAT
DITANGAN RAKYAT
DITANGAN RAKYAT
|
MPR
PEMERINTAH,
DPR, SENAT
PEMERINTAH +DPR
|
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "CIRI – CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL"
Posting Komentar