Membahas tentang
perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai
kegiatan ekspor impor. Dalam
melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan
yang berlaku di bidang tersebut.
Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya
meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri.
Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.
Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari
dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Ekspor
A. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
B. Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Dept
C.
Memiliki izin ekspor berupa :
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir
Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku
dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas)
untuk PMA/PMDN
3.
Eksportir
Pengusaha yang
dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah
Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.
Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari
Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang
berlaku.
5.
Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang
terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan
yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang
Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman
barang ke dalam negri. Ketentuan tersebut
meliputi antara lain :
1.
Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar
negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Impor
a. Memiliki
izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum
berlaku selama perusahaan
menjalankan usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan
tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar
PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk
perusahaan PMA/PMDN
b.
Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v Keahlian dalam perdagangan impor
v Referensi bank devisa
v Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan
untuk memperoleh API :
v Wajib memiliki APIS
v Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali
dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v Tidak pernah ingkar kontrak impor
3.
Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan
dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum,
Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan
Agen Tunggal.
4.
Barang Impor
Seluruh jenis barang
yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan
yang berlaku.
E. KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR
Dalam menggiatkan
kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah
mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan
pemerintah tersebut diantaranya :
1.
Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan
ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.
2.
PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea
masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3.
PAKDES / 1987
Tentang
kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4.
PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan
ekspor impor.
F. JENIS-JENIS PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal atau antara negara
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.
Ekspor
Dibagi dalam beberapa
cara antara lain :
a.
Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan
peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan
L/C dengan ketentuan devisa.
b.
Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan
eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.
Barter
Pengiriman
barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan
dalam negri.
Jenis barter
antara lain :
a.
Direct
Barter
Sistem
pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim
disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya
dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang
bersangkutan.
b.
Switch
Barter
Sistem
ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan
sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara
pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang
membutuhkannya.
c.
Counter
Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik
antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara
lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara
tersebut.
d.
Buy Back
Barter
Suatu
sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang
dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang
nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3.
Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman
barang dimana belum ada pembeli yang
tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan
melalui Pasar Bebas ( Free Market)
atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan
cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.
Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli
dalah salah satu komoditi.
b.
Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang
terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.
Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang
akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.
Oleh
panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi
pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga
ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.
Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak
menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.
Barang-barang
yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah
tangan
g.
Yang
diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung
dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.
Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang
diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.
Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama
dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian
perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu
menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut
dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang
dihasilkan negara tersebut.
5.
Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan
dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a.
Seluruhnya
dilakuan secara ilegal
b.
Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.
Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar. Border Crossing dapat
terjadi melalui :
a.
Sea Border (lintas batas laut)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.
Overland Border (lintas batas darat)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut
melakukan interaksi dengan melewati
batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku
Belum ada tanggapan untuk " KETENTUAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL"
Posting Komentar