SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
1. Nama :
Bertindak
atas nama :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut pihak pertama atau produsen pabrik roti
2. Nama :
Bertindak
atas nama :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut pihak kedua
Kedua belah pihak sepakat membuat
perjanjian kerjasama tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun
sebagai berikut;
Pasal 1
Pihak pertama yang mana sebagai
produsen cat dan thinner merk ROTI
SIBUNTUON telah menunjuk pihak kedua sebagai agen untuk memasarkan dan menjual hasil produksi
pihak pertama berupa cat dan thinner di
Medan.
Pasal 2
Pihak kedua memberikan uang
jaminan kepada pihak pertama sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah)
sebagai uang jaminan sebagai agen penjual cat dan thinner merk Worldstar Paint
di Medan. Uang jaminan tersebut tidak mendapat bunga dan uang jaminan tersebut
dapat dikembalikan setelah pihak kedua
sudah tidak menjadi agen penjual produk pihak pertama dan pihak kedua sudah
melunasi semua hutang-hutang kepada pihak pertama
Pasal 3
Pihak pertama diperbolehkan untuk
memasarkan dan menjual produk pihak pertama dan atau menunjuk pihak lain
sebagai penjual produk pihak pertama tanpa persetujuan pihak kedua. Sebaliknya,
Pihak kedua diperbolehkan untuk menjual produk-produk sejenis dengan merk lain
di Medan.
Pasal 4
Biaya biaya yang dikeluarkan
untuk pengiriman barang barang ke pihak kedua menjadi tangung jawab pihak kedua,
Pihak pertama berkewajiban untuk mengantar
barang pesanan pihak kedua ke expedisi ( daerah Jakarta ) yang ditunjuk
oleh pihak kedua. Bila terjadi
kerusakan, bocor, hilang dll, pihak kedua harus segera melaporkan keadaan
barang setibanya kepada pihak expedisi dan pihak pertama. Resiko tersebut merupakan
tanggungan pihak kedua.
Pasal 5
Barang yang sudah dipesan dan
diterima oleh pihak kedua adalah milik pihak kedua. Bila terjadi bencana alam
misalnya gempa bumi, kebakaran, banjir atau huru hara, pemberontakan dll yang
mengakibatkan kerugian adalah resiko pihak kedua.
Pasal 6
Barang yang telah dikirim ke
pihak kedua tidak dapat dikembalikan
atau ditukar dengan barang lain.
Pasal 7
Pihak kedua wajib meninjau pelanggan-pelanggan.
Bilamana pelanggan tersebut mempunyai masalah mengenai produk dari pihak
pertama, maka pihak kedua harus melaporkan kepada pihak pertama mengenai masalah
tersebut secepatnya.
Pasal 8
Bila terjadi masalah mengenai
kwalitas dan tidak dapat ditangani oleh pihak kedua, pihak kedua wajib
melaporkan kepada pihak pertama agar pihak pertama dapat mengatur tehnisi untuk
menangani masalah tersebut. Pihak Kedua harus menanggung seluruh biaya selama
kunjungan tersebut kecuali biaya tranportasi ditanggung oleh pihak pertama.
Pasal 9
Pembayaran dilakukan secara tunai
/ dapat ditranfer langsung ke rekening bank pihak pertama di Jakarta pada saat
pesanan order diterima oleh pihak pertama. Pembayaran dapat ditranfer ke :
Bank :
Atas nama :
No Rekening :
Bukti transfer di fax atau di
email ke suksesmenanti@gmail.com kepada pihak pertama sebagai bukti pembayaran
yang sah.
Pasal 10
Pihak kedua mendapat potongan
harga sesuai dengan penawaran harga yang diberikan oleh pihak pertama dari
setiap pesanan yang dilakukan pihak kedua
dan langsung dipotong pada faktur penjualan tersebut. Harga yang
diberikan oleh pihak pertama belum termasuk PPN. Pihak kedua tidak akan
mendapat bonus tahunan dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 11
Bilamana terdapat pembeli yang memesan kepada pihak pertama , tidak melalui pihak kedua,
maka pihak kedua tidak mendapatkan komisi dari hasil penjualan tersebut.
Pasal 12
Omzet target penjualan yang harus
dipenuhi oleh pihak kedua rata-rata minimal
sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) setiap bulannya.
Pasal 13
Bila masa waktu perjanjian
kerjasama ini telah selesai, maka para pihak dapat mengevaluasi hasil kerjasama
ini. Bila salah satu pihak tidak bersedia untuk melanjutkan kerjasama ini,
maka pihak tersebut tidak berkewajiban untuk
mengganti uang jasa atau penghargaan apapun
Pasal 14
Surat perjanjian kerjasama ini
berlaku selama 1 (satu) tahun dari tanggal 01 Januari 2014 hingga 31 Desember
2014 dan ditanda tangani kedua belah pihak. Bila surat perjanjian ini telah
berakhir, dengan persetujuan kedua belah pihak , maka surat perjanjian ini
dapat diperpanjang kembali
Bila terdapat hal hal yang belum
tercantum dalam perjanjian ini, maka dapat ditambah dan diselesaikan dengan
musyawarah tetapi tidak menyimpang dari isi perjanjian diatas ini.
Demikian surat perjajian ini dibuat
dalam rangkap 2 yang bernilai sama.
Pihak Pertama Pihak
kedua
EKO SIAHAAN DERMON
SIAHAAN
PT SIBUNTUON GROUP PT DOLOK
SURUNGAN
Belum ada tanggapan untuk "Contoh Surat Perjanjian Kerjasama"
Posting Komentar