Perdagangan Internasional pada dasarnya masih perlu diwaspadai oleh Negara- Negara didunia ini mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional.Oleh karenanya ada kelompok yang setuju terhadap perdagangan internasional da nada pulayang tidak setuju.Kelompok yang tidak setuju dengan perdagangan internasional memiliki beberapa alasan sebagai berikut.
1. Perekonomian dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk Negara lain, terutama Negara- negar yang industrinya baru mulai tumbuh.
2. Adanya perdagangan internasional yang mengarah ke liberalisasi pasar (parar bebas) sangat dikhawatirkan dampak social budayanya terhadap kehidupan social atau suatu Negara.
3. Negara berkembang belum mampu bersaing di pasar internasional mengingat faktor –faktor produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan Negara maju sehingga dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di sektor ekonomi.
Hasil kajian dari pendapat dua kelompok yang pro dan kontra terhadap perdagangan internasional tersebut, melahirkan peraturan – peraturan perdagangan internasional berupa kebijakan – kebijakan perdagangan internasional, berupa tarif, kuota, larangan ekspor,larangan impor, subsidi, premi, diskriminasi harga, dan dumping.
1. Tarif atau Bea Masuk
Tarif atau bea masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Tariff yang dikenakan terhadap produk impor memberikan proteksi kepada produsen dalam negeri dalam bentuk mahalnya barang impor didalam negeri.Hal ini memberi peluang bagi produsen dalam negeri untuk bersaing dengan barang impor sehingga mereka bisa meningkatkan produksinya.
Produsen dalam negeri beruntung dua kali dari pengenaan tarif, yaitu mereka bisa menjual lebih banyak dan dengan harga yang lebih tinggi. Namun bagi konsumen dalam negeri akan merugi dua kali, yaitu mereka harus mengurangi konsumsi karena harga yang tinggi dan mereka harus membayar lebih tinggi dari harga yang sebenarnya sebelum adanya tarif.
Kebijakan tarif terdiri dari dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kebijakan Tarif Barrier
· Tariff rendah antara 0% - 5%. Tariff ini dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin – mesin vital, dan alat – alat militer.
· Tariff sedang antara 5% - 20%. Tariff ini dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang – barang lain yang belum cukup diproduksi didalam negeri.
· Tariff tinggi diatas 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang – barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
b. Kebijakan Nontariff Barrier
· Pembatasan spesifik (Spesifik Limitation),
terdiri dari larangan impor secara mutlak, pembarasan impor atau kuota system, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu, peraturan kesehatan karantina,peraturan pertahanan dan keamanan Negara, peraturan kebudayaan, perizinan
· Peraturan Bea Cukai (Custom Administration Rules)
Peraturan bea cukai terdiri dari tatalaksana impor tertentu (procedure), penetapan harga pabean (custom value) penetapan fo~rex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control), consulat formalities, packaging/labeling regulation, dokumentation needed, quality and testing standard, pengaturan admistrasi (fees) serta tariff classification.
· Campur Tangan pemerintahan ( Government Participation)
Campus tangan pemerintah terdiri dari kebijakan pengadaan pemerintahan, subsidi dan insentif ekspor, conterrvailing duties, domestic assistance programs, dau trade diverting.
2. Kuota
Kuota adalah suatu pembatasan atau jumlah barang yang dapat diimpor oleh sesuatu Negara dari semua Negara atau dari Negara –negara tertentu dalam jangka waktu yang di tentukan. Kuota terdiri dari :
a) Absolute Quota
Absolute quota mengizinkan pemasukan jumlah yang ditetapkan selama waktu tertentu.
b) Tariff Rate Quota
Tarif rate quota mengizinkan pemasukan barang dalam jumlah tertentu ke suatu ncgara dengan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu.
Menurut ketentuan WTO (World Trade Organization), sistem kuota ini hanya dapat digunakan dalam hal berikut.,
a. Untuk melindungi basil pertaman.
b. Umuk menjaga keséimbangan balance of payment (neraca pembayaran
internasional).
c. Untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Kuota biasanya menjadi jalan tengah. Artinya, bila pemerimah suatu negara tidak melakukan pelaranganimpor suatu barang, tetap tidak juga ingin menggunakan tariff kerena dikhwatirkan bisa menaikkan harga dalam negeri, maka kuota adalah cara yang ditetapkan utnuk membatasi jumlah maksimum yang bisa di impor.
3. Larangan Ekspor
` Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor tidak banyak diterapkan. Sebenarnya larangan exspor lebih kepada kemauan pemerintah suatu Negara untuk melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan baku, kaya bergajian, dan minyak sawit.
Kebijakan yang sering dilaksanakan dalam perdagangan internasional yang tidak jauh berbeda dengan larang ekspor adalah voluntary export restriction, yaitu pembatasan ekspor sacara sukarela.
Dalam kebijakan ini dua Negara atau mitra dagang saling pengertian untuk membatasi ekspor komoditas tertentu untuk mengurangi kepincangan perdagangan. Kebijakan ini pernah diterapkan oleh jepang terhadap ekspor mobil Amerika Serikat.
Berbeda dengan voluntary export restriction, larangan ekspor merupakan kebijakan pemerintah sautu Negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu, Tujuannya adalah agar industry berkembang, membuka kesemapatan kerja baru, dan memberantas penyeludupan.
4. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang meralarang secara mutlak impor komoditas tertentu. Misalnya, larangan impor karet mentah atau larangan impor pakaian bekas.
Dengan adanya larangan impor barakibat kepada naiknya harga. Selain itu, produsen dalam negeri bisa menaikkan produktifitasnya. Berarti larangan impor menguntungkan produsen computer dalam negeri dua kali, yaitu harga jual lebih tinggi dan jumlah penjualan yang lebih banyak, sedangkan konsumen mengalami kerugian dua kali, yaitu harus membayar lebih tinggi dan jumlah komsumsinya menurun.
5. Subsidi
Jika anda teliti kebijakan yang dipaparkan sebelumnya banyak yang merugikan konsumen. Namun, jika pemerintah tetap ingin melaksanakan kebijakan dalam perdagangan internasional, kebijakan apa yang paling tepat? Jawabannya, Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industry ( pengusaha) dalam negeri dalam bentuk modal, bisa berupa mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, dan subsidi harga yang bertujuan menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi di dalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih murah daripada produk impor.
Menurut Boediono, kebijakan subsidi tidak merugikan konsumen seperti lainnya di bidang perdagangan internasional. Setelah diberikan subsidi , besarnya konsumsi masyarakat dan harga pun tidak mengalami kenaikan. Produsen dalam negeri juga tetap bisa menambah keuntungan karena bisa menjual lebih banyak meskipun harganya tetap. Dengan demikian, kebijakan subsidi lebih baik daripada kebijakan lainnya karena alas an sebagai berikut.
a. Subsidi diberikan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa menilai manfaat atau kerugiannya
b. Subsidi tersebut dibiayai dengan cara yang lebih adil karena tidak terjadi retribusi pendapatan dari konsumen kepada produsen. Artinya, konsumen tidak dikenakan kenaikan harga dan konsumsi yang berkurang, tetapi konsumen tetap membayar dngan harga semula dari jumlah konsumsinya tidak berkurang.
6. Premi
Premi adalah penambahan dana ( dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri maka:
a. Harga jual barang lebih murah tetapi terjangkau oleh masyarakat menyebabkan permintaan
Bertambah banyak.
yang berbeda kepada dua pasar atau lebih berbeda terhadap barang yang sama.Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehingga dapat diketahui elastisitas permintaan.Selain itu, juga untuk memaksimalkan keuntungan.
Penyebab suatu Negara melakukan diskriminasi harga adalah sebagai berikut :
a. Sifat barang yang dijual dapat memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.
b. Barang tidak dapat dipindahkan dari suatu pasar ke pasar yang lain.
c. Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar harus berbeda.
d. Produsen dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen, misalnya perbedaan kemasan, ukuran dan warna.
7. Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang membayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut.
a. Persistent dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimun dengan menetapkan harga yang yang lebih tinggal di dalam negeri daripada di luar negeri.
b. Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barang-barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis.
c. Sporadic dumping, yaitu tindakan peruhaaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surflus produksi di dalam negeri.
Tujuan dumping adalah sebagai berikut :
a. Untuk menguasia pasar luar negeri
b. Untuk menghabiskan barang-barang produk lama.
BalasHapusYeni medan 3/Mei/2014
assalamualaikum wr,wb
MBAH… saya YENI NURLINA
mengucapkan banyak2 terima
kasih kepada MBAH SUKRO
atas nomor togelnya yang
kemarin MBAH berikan yaitu
"1305" alhamdulillah
ternyata itu benar2 tembus
MBAH dan berkat bantuan
MBAH SUKRO saya bisa
melunasi semua hutan2
orang tua saya yang ada di
BANK BRI dan bukan hanya
itu MBAH alhamdulillah
sekarang saya sudah bisa
bermodal sedikit untuk
mencukupi kebutuhan
keluarga saya sehari2. itu
semua berkat bantuan MBAH
SUKRO sekali lagi
makasih banyak yah MBAH…
yang ingin merubah nasib
seperti saya hubungi MBAH
SUKRO di nomor
0853-3000-1769 atau
>>>KLIK DISINI<<<http://ramalantogel77.blogspot.com
dijamin 100% tembus atau
silahkan buktikan sendiri
Selamat siang,
BalasHapusPerkenalkan nama saya Okta dari Forexmart
Forexmart adalah Broker dari Eropa yang teregulasi CySEC (Cyprus Securities and Exchange Commission, license number 266/15) dan kami tertarik untuk menawarkan kerjasama kepada anda.
Bisa saya meminta nomor kontak untuk menghubungi anda lebih lanjut?
Anda dapat mengontak saya di 08111622285 / okta@forexmart.com
Terima Kasih
Okta
Business Development