Secara umum karakteristik Usaha Kecil menurut M.
Taufik (2004: 3) dapat dikenali sebagai unit usaha yang memiliki karakteristik
sebagai berikut:
a.
“Skala
usaha kecil
b.
Padat
karya
c.
Berbasis
sumber daya lokal dan sumber daya alam
d.
Pelaku
banyak
e.
Menyebar.”
Selanjutnya, Suryana seperti dikutip I Putu Sugi Darmawan (2004: 22)
mencantumkan karakteristtik perusahaan yang tergolong Usaha Kecil sebagai
berikut:
a.
“Biasanya
bersifat bebas, tidak terikat dengan identitas bisnis lain, misalnya sebagai
cabang, anak perusahaan, atau divisi dari perusahaan yang lebih besar
b.
Biasanya
sepenuhnya dikendalikan oleh pemiliknya yang biasanya adalah owner-manager
yang memberikan kontribusi kepada hampir semua hal, tidak hanya terbatas pada
modal kerja
c.
Otoritas
pengambilan keputusan dipegang penuh oleh pemilik usaha.”
Selanjutnya, Pratomo dan Soedjoedono (2002: 15), menyebutkan kriteria umum
Usaha Kecil dilihat dari ciri-cirinya pada dasarnya dapat dianggap sebagai
berikut:
a.
”Struktur organisasinya sangat sederhana.
b.
Tanpa staf yang berlebihan.
c.
Pembagian kerja yang kendur.
d.
Memiliki hirarki manajerial yang pendek.
e.
Sedikit aktivitas formal dan penggunaan perencanaan.
Kurang membedakan aset pribadi dan perusahaan.”
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " Karakteristik Usaha Kecil (UKM)"
Posting Komentar