Definisi Usaha
Kecil sangatlah beragam di masing-masing negara diseluruh dunia berdasarkan
sektor ekonomis dimana bisnis tersebut beroperasi. Umumnya definisi Usaha Kecil
tersebut dikaitkan dengan kategori-kategori tertentu. Salah satunya kategorinya
adalah tenaga kerja. Misalnya Usaha Kecil di Inggris adalah suatu usaha bila
jumlah karyawannya antara 1 – 200 orang, di Jepang antara 1 – 300 orang, di
Amerika Serikat antara 1 – 500 orang.
Definisi Usaha Kecil menurut Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/UKK tahun 2003 perihal Kredit Usaha Kecil
adalah, “...usaha yang memiliki total aset maksimum Rp. 600 juta (enam ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan rumah yang ditempati.”
Pengertian Usaha Kecil ini meliputi
usaha perseorangan, badan usaha swasta dan koperasi, sepanjang aset yang
dimiliki tidak melampaui nilai Rp. 600 juta.
Pemerintah mendefinisikan Usaha Kecil
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil,
sebagai berikut:
“...kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini.”
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan umum tersebut, adalah sebagai berikut:
a.
“Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
c.
Milik Warga Negara Indonesia;
d.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e.
Berbentuk usaha orang, perseorangan, badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.”
Sedangkan definisi Usaha Kecil menurut
Kementrian Perindustrian dan Perdagangan dalam Surat Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 598/MPP/KEP/10/1999, adalah ”...suatu
kegiatan usaha industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.”
Dalam penelitian
ini, definisi Usaha Kecil yang digunakan sama dengan TCDC. Yakni
didasarkan pada Keputusan Menteri BUMN Tahun 2003 tentang Program Kemitraan
dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang muatannya sama dengan
Undang-Undang No. 9 tahun 1995 sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya ditambah
dengan kriteria jangka waktu berdirinya usaha minimal satu tahun serta cukup
memiliki potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " Definisi Usaha Kecil"
Posting Komentar