a. Kebijakan Dalam Negeri
1) Perkembangan setelah serangan teroris 11 September 2001 adalah sebagai berikut :
a) Kongres mengeluarkan UU yang memperbolehkan Presiden menggunakan kekuatan militer untuk memerangi terorisme. Kewenangan ini dituangkan dalam undang-undang (Public Law 107-40) dengan judul: "To authorize the use of United States Armed Forces against those responsible for the recent attacks launched against the US", yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada presiden untuk menggunakan semua kekuatan yang dibutuhkan AS untuk memerangi negara, organisasi atau perorangan yang merencanakan, memberi otorisasi dan melakukan terorisme, atau yang membantu pelaksanaan serangan terorisme 11 September 2001, atau yang memberi perlindungan kepada perorangan / organisasi teroris, sebagai upaya AS untuk mencegah kegiatan terorisme international dengan sasaran AS.
b) Kongres menyetujui UU Anti Terorisme dengan judul "Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism" tahun 2001 (atau diakronimkan singkat menjadi "USA PATRIOT ACT" tahun 2001) yang pada intinya berisi :
a) "Attorney General" (atau pejabat / pegawai Federal yang ditunjuk oleh Attorney General) dapat mengajukan kepada pengadilan untuk mengeluarkan perintah bagi lembaga-lembaga pendidikan (universitas) untuk memperbolehkan Attorney general atau yang ditunjuk) untuk mengumpulkan semua data tentang siswa yang relevan dengan penyelidikan terhadap kegiatan terorisme domestik dan internasional.
b) Attorney General, berkonsultasi dengan Menlu, harus menerapkan program yang tertuang dalam UU Illegal Immigration Reform and Immigration responsibility Act of 1996 dan memperluas program memonitor siswa asing.
c) Kewenangan untuk membekukan asset teroriss / Money Laundering. Menteri Keuangan boleh meminta lembaga keuangan dalam negeri untuk mengambil langkah-langkah khusus yang dipandang perlu bila didapatkan adanya account atau transaksi di luar maupun di dalam negeri AS yang melakukan money laundering.
d) Kewenangan untuk melaksanakan "sharing information" antara negara asing dengan AS. Memberi wewenang kepada Director CIA untuk menyusun persyaratan dan prioritas untuk pengumpulan informasi intelijen asing (foreign intelligence information) yang harus dilakukan melalui "the Foreign Intelligence Surveillance Act of 1978", dan memberikan bantuan kepada Attorney General mengenai informasi yang didapat melalui pengintaian elektronik untuk diolah sehingga efisien dan efektif untuk mengetahui tujuan intelijen asing.
e) Kewenangan untuk menyadap komunikasi. Wewenang untuk menyadap komunikasi melalui telegram, pembicaraan dan komunikasi elektronik yang berhubungan dengan terorisme, penipuan dan penyalahgunaan melalui komputer.
c) Membentuk "Office of Homeland Security" dengan tugas mengembangkan dan mengimplementasikan strategi nasional secara menyeluruh untuk mengamankan wilayah AS dari ancaman dan serangan teroris.
(1) Meningkatkan jumlah "sky marshals" di pesawat-pesawat udara.
(2) Mendukung pelaksanaan investigasi criminal yang berkaitan dengan serangan 11 September.
(3) Mencari dan menyediakan obat-obatan untuk mencukupi pengobatan para penderita serangan anthrax dan infeksi bakteri lainnya. Melaksanakan pengadaan dan memasang alat peralatan yang dapat mendeteksi dan mematikan bakteri anthrax dan bakteri lainnya di kantor-kantor pos.
(4) Mengadakan investigasi terhadap sumber keuangan yang digunakan oleh teroris dan membekukan asset perorangan serta organisasi yang diduga berhubungan dengan terorisme internasional.
(5) Mengerahkan Coast Guard dan perlengkapannya untuk melindungi pelabuhan.
(6) Mengerahkan 8,000 anggota pasukan National Guard untuk mengawasi bandara dan memeriksa bagasi di bandara-bandara besar.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "TENTANG KEBIJAKAN DALAM NEGERI AS"
Posting Komentar