Dengan lahirnya UU no 22 dan 25
tahun 1999 tentang otonomi dan perimbangan keuangan pusat dan daerah diharapkan
Kabupaten menjadi daerah yang mampu merencanakan kebutuhan dan arah
perkembangannya sendiri. Ini berarti Kabupaten harus mampu menggali
sumber-sumber daya yang ada dan memanfaatkannya semaksimal mungkin. Melalui
otonomi dan desentralisasi diharapkan Kabupaten akan menjadi daerah yang
memiliki produktivitas tinggi. Namun dalam pelaksanaan otonomi dan
desentralisasi masih dijumpai berbagai macam kendala, diantaranya adalah
keterbatasan sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia ; dan salah satu
yang menentukan kualitas sumber daya manusia adalah derajat kesehatan.
Nilai yang dapat diterapkan sebagai landasan untuk melaksanakan misi
sebagaimana telah diutarakan diatas, disesuaikan dengan karakteristik dan nila
budaya masyarakat di Kabupaten
Gunungkidul yaitu dengan menggunakan prinsip-prinsip :
- Profesionalisme
- Proaktif
dan Inovatif
- Prestasi
kerja
- Pelayanan
prima
Hasil analisa determinan
(Outcomes/impact), analisis SWOT (Proses) dan kajian isu-isu pokok dikaitkan
dengan visi, misi dan nilai diperoleh beberapa faktor penentu dalam penetapan
tujuan, sasaran, stategi pelayanan dalam upaya mewujudkan Gunungkidul Sehat
2005 meliputi:
1)
Gizi
2) Pelayanan kesehatan keluarga miskin dan pembiayaan
kesehatan
3)
Sanitasi / Kesehatan
Lingkungan
4)
Perilaku hidup bersih
dan sehat
5) Manajemen pelayanan kesehatan (Mutu SDM dan SIK)
Sejalan dengan hal tersebut, beberapa hal penting yang
harus mendapat perhatian adalah :
a)
Pengembangan
sarana prasarana pendukung khususnya sub sistem kesehatan
b)
Peningkatan
kinerja SDM Jajaran Kesehatan dan pelaku yang peduli terhadap kesehatan
c)
Perbaikan
dan Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan
d)
Peningkatan
pelayanan kesehatan melalui pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
e)
Peningkatan
Efisiensi di semua sektor pelayanan mulai dari kegiatan Preventif, promotif,
kuratif, dan rehabilitatif (Paradigma Sehat)
f)
Penataan
unit pelaksana teknis Dinas uintuk pelayanan kesehatan dan rujukan
g)
Menciptakan
dan Mendorong perkembangan pola kemitraan bidang kesehatan
h)
Proaktif
dalam mencari peluang bagi pembangunan bidang kesehatan
Mengancu kepada aspek-aspek tersebut diatas, maka rumusan
kebijakan dapat diarahkan kepada peningkatan Gizi masyarakat melalui
peningkatan pelayanan kesehatan dan lingkungan dengan cara memaksimalkan
efisiensi dan pelayanan kesehatan kepada keluarga miskin. Untuk mewujudkan
kebijakan tersebut maka perlu dipertimbangkan pula : 1) Optimalisasi struktur
operasional Dinas dalam melaksanakan Tupoksi ; 2) penerapan transformasi,
advocacy dan adaptasi program secara konsisten pada seluruh jaringan
pelaksanaan program
Mengancu
kepada aspek-aspek tersebut diatas maka rumusan tujuan kebijakan dapat
diarahkan pada “meningkatkan gizi masyarakat melalui peningkatan pelayanan
kesehatan dan lingkungan dengan cara memaksimalkan effisiensi dan pelayanan
kesehatan kepada keluarga miskin “
Untuk menuju kearah tersebut, beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan sebagai sasaran :
·
Mengoptimalkan struktur operasional Dinas dalam
pelaksanaan TUPOKSI-nya
·
Peningkatan kualitas SDM melalui berbagai pendidikan dan
pelatihan teknis maupun struktural
·
Pengembangan Sistem Informasi
·
Melibatkan secara
proaktif LSM / Organisasi non Politik dan masyarakat dalam program
perencanaan kebijaksanaan dan perencanaan daerah khususnya pelayanan kesehaan
· Penerapan
tranformasi, advocacy dan adaptasi
program secara konsisten pada seluruh jaringan pelaksanaan program
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "TENTANG KEBIJAKAN STRATEGIS "
Posting Komentar