Pengembangan Sistem Jaminan Mutu
Pengembangan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan sektor Pertanian mengacu sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Secara teknis, seluruh operasional standardisasi tersebut sudah dituangkan dalam Sistem Standardisasi Nasional (Surat Keputusan Kepala BSN No.3401/BSN-l/HK.71/11/2001) yang mengatur tentang Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Sistem Mutu dan proses Sertifikasi dan Akreditasi.
Ruang lingkup Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan ini meliputi Produk Pangan dan Non Pangan untuk komoditi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan dengan mengadopsi berbagai sistem mutu yang berkembang terutama Sistem Mutu ISO 9001:2000, Sistem Mutu Lingkungan ISO 14000 : 1997 dan Sistem Mutu berdasarkan Sistem HACCP. Di samping itu pengembangan Sistem Pangan Organik, Sistem Jaminan Varietas dan Registrasi/Pendaftaran Produk Pangan yang beredar baik yang berasal dari produksi dalam negeri maupun produk pangan impor.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1) Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian selanjutnya disebut Sistem Jaminan Mutu adalah tatanan dan upaya untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu sesuai standar atau persyaratan teknis minimal.
2) Pangan hasil pertanian adalah pangan segar yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
3) Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
4) Program Keamanan Pangan berdasarkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah suatu konsepsi manajemen mutu untuk memberikan jaminan keamanan dari produk pangan dengan menerapkan SNI.
5) Jaminan varietas adalah keterangan yang menunjukan kebenaran kemurnian keaslian varietas yang dinyatakan dalam label.
6) Good Agriculture Practices (GAP)/Good Farming Practices (GFP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara budidaya tumbuhan/ternak yang Baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
7) Good Handling Practices (GHP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian yang Baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
8) Good Manufacturing Practices (GMP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara Pengolahan Hasil Pertanian yang Baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
9) Inspektor adalah orang memenuhi kriteria tertentu dan ditunjuk oleh lembaga penilai untuk melakukan penilaian kesesuaian kepada pelaku usaha yang melaksanakan operasi produksi jaminan keamanan pangan suatu unit usaha.
10) Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
11) Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak
12) Label pangan yang selanjutnya disebut label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
13) Laboratorium penguji adalah Laboratorium penguji mutu dan keamanan pangan hasil pertanian.
14) Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disebut LPK adalah lembaga yang melakukan penilaian atau pengujian kesesuaian terhadap suatu standar.
15) Lembaga sertifikasi adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat jaminan mutu pangan hasil pertanian.
16) Mutu adalah nilai pangan yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman.
17) Lembaga Sertifikasi Organik yang selanjutnya disebut LSO adalah Lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi organik kepada unit usaha yang menghasilkan produk dengan menerapakan sistem organik.
18) Lembaga Sertifikasi Jaminan Varietas yang selanjutnya disebut LSJV adalah Lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi jaminan atas produk dari varietas kepada unit usaha yang menerapkan sistem jaminan varietas.
19) Otoritas Kompeten Keamanan Pangan yang dalam hal ini disebut OKKP adalah unit kerja di lingkup Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian.
20) Pangan organik adalah pangan yang berasal dari suatu pertanian organik yang menerapkan SNI Sistem Pangan Organik.
21) Pangan produk rekayasa genetik adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
22) Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
23) Sertifikat hasil uji adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
24) Sertifikat jaminan mutu adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa proses dan/atau produk telah memenuhi standar yang dipersyaratkan
25) Ketelusuran adalah kemampuan untuk menelusur informasi pangan segar hasil pertanian sampai pada tahapan budidaya, pasca panen, pengolahan, pengemasan dan distribusinya, melalui skim pencatatan yang dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
26) Setiap orang adalah orang-perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
Menurut Hubeis (1999), konsep mutu yang berlaku umum maupun khusus pada bidang pangan erat kaitannya dengan era mutu, dimulai dengan inspeksi atau pengawasan pada tahun 1920-an yang menekankan pada pengukuran. Pada tahun 1960 mengarah kepengendalian mutu dengan pendekatan teknik statistika berupa grafik, histogram, tabel, diagram pencar dan perancangan percobaan. Tahun 1980-an berorientasi pada jaminan mutu (quality assurance) dan tahun 1990-an terfokus pada manajemen mutu total (Total Quality Management atau TQM). Masih dalam Hubeis (1999), dikatakan pula bahwa permasalahan mutu bukan sekedar masalah pengendalian mutu atas barang dan jasa atau standar mutu barang (product quality), tetapi sudah bergerak kepenerapan dan penguasaan TQM menuju world class performance yang dimanifestasikan dalam ISO (International Standar’s Organization)
Sistem mutu menurut ISO 9000 dalam Kadarisman (1994) mencakup :
• Mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh produk atau jasa, yang menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan yang ditentukan (tersurat) maupun yang (tersirat)
• Kebijakan Mutu adalah keseluruhan maksud dan tujuan organisasi (perusahaan) yang berkaitan dengan mutu yang secara formal dinyatakan oleh pimpinan puncak
• Manajemen Mutu adalah seluruh aspek fungsi manajemen yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mutu yang telah dinyatakan oleh pimpinan puncak
• Pengendalian Mutu, teknik teknik dan kegiatan kegiatan operasional yang digunakan untuk memenuhi persyaratan umum. Pengendalian mutu meliputu monitoring suatu proses, melakukan tindakan koreksi bila ada ketidaksesuaian den menghilangkan penyebab timbulnya hasil yang kurang baik pada tahapan rangkaian mutu yang relevan untuk mencapai efektivitas yang ekonomis
• Jaminan Mutu adalah seluruh perencanaan dan kegiatan sistematis yang diperlukan untuk memberikan suatu keyakinan yang memadai bahwa suatu produk atau jasa akan memenuhi persyaratn tertentu.
Belum ada tanggapan untuk "Pengembangan Sistem Jaminan Mutu "
Posting Komentar