Prinsip Utama yang dimuat secara khusus dalam sepakatan SPS adalah
1. Harmonisasi
Anggota WTO berhak menetapkan ketentuan SPS untuk negara masing-masing dengan mengacu pada persyaratan yang ada di dalam Kesepakatan SPS. Namun demikian, anggotaWTO dalam menetapkan ketentuan SPS diharapkan tetap ada dan berpedoman pada standar internasional sehingga pedomandan rekomendasi yang ada agar prinsip harmonisasi dapat tercapai. Komite SPS mempromosikan dan memantau harmonisasi internasional .
Ada tiga lembaga yang international yang diperlukan dan secara spesifik dimuat dalam kesepaktan SPS. Ketiga lembaga tersebut sering disebut sebagai “tiga bersaudara” ( Three Sister) antara laian :
a. Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional ( International Plant Protection Convention , IPPC) yang menangani masalah kesehatan Tumbuhan.
b. Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan ( Word Organisation for Animal Health, OIE) yang mengani masalah kesehatan Hewan.
c. Komisi Kodeks Alimentarius (Codex Alimentarius Commsion, Codex) yang menangani masalah keamanan pangan.
Konvesi Perlindungan Tumbuhan Inernational (IPPC) adalah lembaga resmi yang menangani masalah kesehaan tumbuhan dan dibentuk oleh Organisasi Pertanian dan Pangan ( Food and Agriculture Organization, FAO) tetapi dilaksanakan melalui kerjasama antara pemerintah negara anggota dan Organisasi Perlindungan Tumbuhan Regional (Regional Plant Protection Organization).
Tujuan dari IPPC adalah untuk mengkoordinasikan pekerjaan mencegah menyebarannya danmasuknya OPT dan OPT pascapanen, dan untuk mempromosikan metode pengendalian yang sesuai dengan efek negatif terhadap perdagangan seminal mungkin. IPPC mengembangkan standar Inernational untuk Ketentuan Fitosanitasi (International Standar for Phytosanitasi Measures, ISPMs). Lebih dari 25 ISPMs telah dipublikasikan sampai saat ini termasuk : ISPMs 1 yang mencangkup prinsip-prinsip dalam perlindungan tumbuhan dan penerapan ketenuan fitosanitasi dalam perdagangan international , 5 yang merupakan glosarium istilah-istilah yang digunakan dalam fitosanitasi. Daftar lengkap tetang ISPMs dapat ditemukan pada Portal Fitosanitasi Internasional (International Phytosanitary 6, yang merupakan forum untuk melaporkan dan bertukar informasi diantara pemerintah.
Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan
Organisasi Kesehatan Hewan (OIE) dibentuk berdasarkan kesepakatan international pada tahun 1924 dengan 28 negara anggota. Organisasi ini telah berkembang menjadi 167 negara anggota.
Tujuan organisasi ini di antaranya meliputi pemberian jaminan tetang transparansi tetang situasi zoonosis dan penyakit hewan global, publikasi standar kesehatan untuk perdagangan hewan dan produk hewan, peningkatan ketrampilan di bidang peternakan, peningkatan keamanan pangan yang berasal dari hewan dan peningkatan kesejahteraan hewan ( animal welfare) melaui pendekatan berdasarkan kaidah ilmiah.
Standar, pedoman dan rekomendasi OIE dimuat dalam Peraturan Kesehatan Hewan Darat (Terrestrial Animal Health Code) Petunjuk Uji Diagnosis dan Vaksin untuk Hewan Darat ( Manual of Diagnostic Test and Vacciens for Terrestral Animals), Peraturan Kesehatan Hewan Air ( Aquatic Animal Health Code) dan Petunjuk Uji Diagnosis untuk Hewa Air ( Manual of Diagnostic Test for Aquatic Animals)
Komisi Kodeks Alimentarius
Komisi Kodeks Alimentarius ( the food code, Peraturan Pangan ) adalah suatu lembaga gabungan antara Program Standar Pangan ( Fod Standards Programme) dari Organisasi Pangan dan Pertanian ( FAO) dan Organisasasi Kesehatan Dunia (World health Organization). Codex mengembangkan dan mendoron implementasi standar , aturan praktek, pedoman, dan rekomendasi yang memuat semua aspek keamanan pangan, termasuk penanganan dan distribusi. Dalam menetapkan standar international untuk pangan, Codex mempunya dua mandat yaitu melindungi kesehatan konsumen dan untuk menjamin untuk diterapkannya perdagangan pangan yang adil. Codex telah mengembangkan berbagai macam naskah khusus yang mencangkup berbagai aspek keamanan dan kulitas pangan yang dapat ditemukan pada situs internet Codex.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "PRINSIP UTAMA DALAM KESEPAKATAN SPS."
Posting Komentar