A.
Tata tertib praktek dan sangsi :
1.
Kehadiran
di dalam praktek klinik adalah 100%
-
Jika
tidak hadir karena ada alasan misalnya di karenakan sakit / izin maka
diwajibkan mengganti dinas 1X
-
Jika
tidak hadir tanpa ada alasan/mangkir dan atau meninggalkan lahan praktek tanpa
pemberitahuan maka harus mengganti 3 hari dinas
2.
Peserta
didik wajib datang ke lahan praktik 15 menit sebelum pre conference dimulai
3.
Selama
praktek klinik peserta didik tidak diperkenankan menggunakan cincin, anting dan
membawa Handphone. Bagi mahasiswa yang melanggar akan dikenakan sanksi dari CI
Lapangan
4.
Bagi
peserta didik yang meninggalkan tempat praktek (sementara) tanpa izin dari CI
Pendidikan ataupun CI Lapangan maka diwajibkan menambah jadwal dinas selama 2
jam
5.
Selama
praktek peserta didik di wajibkan menggunakan seragam perawat lengkap sesuai
ketentuan pendidikan
6.
Keterlambatan
mengumpulkan tugas dikenakan sangsi berupa pengurangan nilai sebesar 5% per
harinya
III. EVALUASI
Penilaian dilakukan oleh CI Pendidikan dan CI Lapangan
yang meliputi :
A.
Penilaian
praktek profesi Ners (60%)
1.
Penilaian Laporan Pendahuluan dan Kasus : 30%
2. Penilaian Kompetensi Klinik : 35 %
3.
Penilaian Pre dan Post conference :
10 %
4.
Penilaian sikap dan kehadiran :
10%
5.
Makalah kelompok :
15 %
B.
Penilaian
Ujian Akhir Program Praktek Profesi Ners (40%)
Petunjuk teknis dari masing – masing
unsur penilaian ada pada format (lampiran)
Koordinator Kadep
Maternitas dan Anak
Zakiah Rahman, S.
Kep. Ns
NIK : 11085
|
Tanjungpinang, 21
Januari 2013
Koordinator Kadep
KMB dan Gadar
Linda Widiastuti,
S. Kep. Ns
NIK : 11084
|
Menyetujui,
Ketua Program
Studi Ners
Nur Meity S. A,
S. Kep. Ns. M.Kep
NIK : 11048
|
Lampiran Keperawatan Gadar
|
|
FORMAT ASUHAN KEPERAWATAN DI
UNIT GAWAT DARURAT
DIAGNOSA
MEDIK :
TANGGAL
DATANG DI IGD : JAM MASUK :
ANAMNESA
: JAM
KELUAR :
I. IDENTITAS
KLIEN :
Nama
(initial) :
Tanggal
Lahir / Usia :
Status
Perkawinan :
Warga
Negara :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat
Rumah :
PENGANTAR :
Nama
:
Hubungan
Dengan Klien :
Alamat :
II. TIRAGE :
Gawat Darurat (Klien yang tiba-tiba dalam keadaan gawat /
akan menjadi gawat dan terancam nyawa
atau anggota badan menjadi cacat bila tidak mendapat pertolongan
secepatnya).
Gawat (Klien dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat).
Darurat (Klien mengalami musibah yang tiba-tiba,
tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota
badannya).
Tidak Gawat Tidak
Darurat (Kondisi sakit biasa, tidak
terjadi tiba-tiba, tidak mengancam nyawa / menjadi cacat bila tidak mendapat
pertolongan secepatnya).
RIWAYAT
:
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
KELUHAN
MASUK :
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
RIWAYAT
PENYAKIT :
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
RIWAYAT
ALERGI :
________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " Tata tertib praktek dan sangsi :"
Posting Komentar