Mahasiswa berartiorang ang menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi Sehingga Pusat Kegjatan Mahasiswa berarti tempat berkumpulnya mahasiswa untuk melakukan aktivitas. (Kamus Besar i3ahasa Indonesia Edisi Kedua,haL 613).
Prlnsip·prinsip pembinaan Kegiatan Mahaslswa
a. Penye!enggaraan dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan kele!uasaan lebih besar kepada mahasiswa
b. Pembinaan dititikberatkan pada usaha pemberian fasilitas kegiatan yang dibutuhkan oleh mahasiswa
c. Pembinaan pusat kegiatan !ebih diarahkan kepada usaha pendidikan, pelatihan untuk mempersiapkan diri da!am kehidupan di masyarakat
d. Proses manajemen kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan secara transparan.
Pola Pemblnaan Pusat Kegiatan Mahasiswa
a. Kegiatan mahasiswa merupakan kegiatan ekstrakulikuler yang menyangkut aktivitas yang meliputi: pena!aran, peminatan {desain dan
hobby), kerohanian, ctah raga, dan Humaniora.
b. Para mahasiswa yang berhimpun yang membentuk suatu unit kegiatan secara bertahap ditingkatkan menjadi kegiatan yang diakui keberadaannya oleh pihak Universitas. Kegiatan yang memiliki permasalahan baik internal maupun eksternal serta kegiatan yang tidak aktif akan dilakukan pembinaan dan ditinjau kembali keberadaannya.
. Ketentuan-ketentuan da!am IPembinaan OrganisasiKemahasiswaan
a. Kedudukan Organisasi Kemahasiswaan merupakan ke!engkapan non strukturalpada Universitas Bina Nusantara.
b. Derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab Organisasi Kemahasiswaan terhadap perguruan tinggi ditetapkan metalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi yang dide!egasikan kewenangannya kepada Komite Kemahasiswaan, dengan tetap berpedoman bahwa pimpinan perguruan tinggi merupakan penanggung jawab segata kegiatan di Universitas Bina Nusantara.
c. Pengurus Organisasi Kemahasiswaan minimal terdiri dari
Ketua, Sekretaris, dan anggota·anggota pengurus.
d. Pengurus ditetapkan meialui pemilihan yang tata cara dan mekanlsmenya d1tetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oteh mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan yan bersangkutan dan disetujul oleh Komite Kemahasiswaar.
e. Syarat untuk menjadi pengurus Organisasi Kemahasiswaan
minimal!PK 1,50 untuk HMJ sedangkan untuk UKM minima!IPK 2,15 mahasiswa aktif dan tidak bermasa!ah (tidak sedang/pernah mendapat hukuman yang dituangkan dalam SK Rektor).
f. Pengurus Organisasi Kemahasiswaan yang mendapatkan hukuman berdasarkan SK Rektor diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan.
g. Keanggotaan Organisasi Kemahasiswaan adalah seturuh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik. h. Masa Bakti pengurus Organisasi Kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus untuk jabatan Ketua UKM/HMJ tidak dapat dipilih kemba!i.
i. Pembiayaan Organisasi Kemahasiswaan didapatkan dari subsidi Universitas Bina Nusantara, kontribusi anggota, sponsorship, dan kepanitiaan pengumpu!an dana.
j. Pemberian sui:Jsidi Universitas Bina Nusantara diperhitungkan
dengan menggunakan Sistem Perencanaan Program Anggaran (SPPA).
k. Organisasi Ekstra Kampus tidak dibenarkan membuka cabang/komisariat, berdomisili dan berkegiatan di dalam Kampus Universitas Bina Nusantara karena pada hakekatnya Organisasi Kemahasiswaan harus tumbuh dari kebutuhan mahasiswa bukan dari kepentingan luar.
Belum ada tanggapan untuk ". Pengertian Pusat Kegiatan Mahasiswa "
Posting Komentar