A. Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Simon, Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana material. Hukum pidana material atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan : mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan Hukum Pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.
B. Sumber Hukum Acara Pidana
1. UUD 1945, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25.
2. KUHAP UU No.8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76.
3. Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970
Nomor 74).
4. PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
5. UU No.5 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.
C. Asas-Asas atau Prinsip-Prinsip Hukum Acara Pidana
1. Asas / Prinsip Legalitas
2. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum (equality before
the law)
3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent)
4. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berda-
sarkan perintah tertulis pejabat yang berwenang.
5. Asas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
6. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
7. Tersangka / Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
8. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
9. Prinsip Peradilan Terbuka untuk umum.
D. Sistem Peradilan pidana di Amerika Serikat dikenal dua macam model menurut Herbert L Packer, yaitu :
1. Crime Control Model, dengan karakteristik speed and finally dan assembly line.
2. Due Process Model, dengan karakteristik ;
-Fact Finding (memukan fakta)
-Obstacle Course (lari gawang)
CARA MENGAJUKAN PERKARA
A. Diketahui Terjadinya Tindak Pidana (Delik)
Ada 4 kemungkinan terjadinya tindak pidana, yaitu :
1. kedapatan tertangkap tangan (psl 1 butir 19 KUHAP)
2. karena laporan (psl 1 butir 24 KUHAP)
3. karena pengaduan (psl 1 butir 25 KUHAP)
4. diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik me-
ngetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio dll.
B. Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana
1. Tersangka atau Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP).
2. Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidkan (pasal 1 butir 4) . Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI (pasal 4 KUHAP).
Wewenang Penyelidik
Pasal 5 ayat (1) KUHAP mengatakan , Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2. mencari keterangan dan barang bukti
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; serta,
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penyidik
Adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (pasal 1 butir 1 KUHAP).
Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan al :
-Pejabat imigrasi
-Bea cukai
-Dinas kesehatan
Menurut pasal 6 (1) KUHAP penyidik adalah :
Pejabat polisi negara RI
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Dalam PP no.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP , pada pasal 2 ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik, yaitu sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II b) atau yang disamakan dengan itu.
Wewenang Penyidik POLRI
a. menerima laporan atau pengaduan
b. melakukan tindakan pertama pada saat pertama di tempat kejadian
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. mengambil sidik jari dan memotret sesorang
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. mengadakan penghentian penyidikan
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).
Wewenang Penyidik PNS tertentu
Wewenang PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (pasal 7 ayat 2 KUHAP).
Dalam pasal 8 KUHAP (1) , penyidik membuat berita acara untuk setiap tindakan tenang (Pasal 75 KUHAP) :
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaan saksi
i. pemeriksaan ditempat kejadian
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU.
3. Penuntut umum / Jaksa
Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6a KUHAP).
Jaksa adalah yang diberi wewenang oleh UU untuk melaukan penunutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHAP).
Weweang Penuntut Umum (Bab IV KUHAP pasal 14), yaitu :
1. Meneima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
2. mengadakan prapenuntutan
3. melakukan penahanan
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepengadilan
6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yg disertai surat panggilan,termasuk kepada saksi.
7. melakukan penuntutan
8. menutup perkara demi kepentingan umum
9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut UU.
10. melaksanakan penetapan hakim.
4. Penasihat hukum dan Bantuan Hukum
Fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Hukum Acara Pidana "
Posting Komentar