Upaya mengembangkan sistem perlindungan sosial telah memiliki pijakan hukum yang kuat di dalam konsititusi negara Indonesia. Beberapa pasal dalam UUD 1945 hasil amendemen ke-empat telah secara tegas menyatakan tentang perlunya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Amendemen ke-dua UUD 1945 telah mengamanatkan kepada Negara untuk mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak setiap warga negara. Lebih lanjut, Pasal 34 ayat 2 Perubahan UUD 45 tahun 2002 lebih tegas menjabarkan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Jelas, perintah dan kemauan rakyat yang tertuang dalam konstitusi adalah menyediakan jaminan sosial, secara umum, kepada seluruh rakyat—termasuk penduduk miskin dan rentan dan bukan hanya penduduk yang memperoleh penghasilan dari hubungan kerja formal.
Di tingkat internasional, deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa “… setiap orang, sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak atas jaminan sosial … dalam hal menganggur, sakit, cacat, tidak mampu bekerja, menjanda, hari tua …”. Konvensi ILO No.102 tahun 1952 meminta negara-negara para pihak (yang meratifikasi Konvensi—termasuk Indonesia) agar memberi perlindungan dasar kepada setiap tenaga kerja di negaranya masing-masing dalam rangka memenuhi Deklarasi PBB tentang Hak Jaminan Sosial.
Pertanyaannya adalah apakah mandat konstitusi, deklarasi HAM PBB dan konvensi ILO tersebut sudah dijabarkan lebih lanjut ke dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaanya. Undang-undang apa saja yang terkait dengan perlindungan sosial? Apakah undang-undang yang ada sudah cukup memadai untuk dijadikan pijakan hukum dalam mengembangkan sistem perlindungan sosial di Indonesia?
Harus diakui bahwa secara keseluruhan, peraturan perundangan yang dimiliki Indonesia belum mencakup seluruh penduduk dan belum mencakup seluruh program perlindungan seperti yang diharapkan oleh Deklarasi HAM PBB. Upaya penerbitan peraturan perundangan memang masih terbatas pada penduduk di sektor formal atau bantuan sosial yang sifatnya masih terbatas. Berikut ini adalah peraturan perundangan yang terkait dengan perlindungan sosial, baik yang terkait dengan jaminan sosial, bantuan sosial maupun asuransi komersial.
A. Peraturan Perundangan Jaminan Sosial
a) Undang-undang No. 11 Tahun1992 tentang Dana Pensiun, yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
b) Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK yang mengatur empat program jaminan sosial bagi tenaga kerja, yang dalam prakteknya masih terbatas pada tenaga kerja di sektor formal.
c) Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri yang prateknya telah dilaksanakan untuk seluruh pegawai. Namun demikian, jumlah dan sumber dananya belum menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar layak secara adil dan merata bagi seluruh penduduk.
d) Undang-undang No. 11 Tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun Presiden RI yang tidak mengatur perlidungan bagi rakyat.
e) Peraturan Pemerintah. No. 6 Tahun 1992 tentang ASKES yang mengatur Badan Penyelenggara PT ASKES (Persero) untuk mengelola jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, pensiunan pegawai negeri, veteran dan anggota keluarganya.
f) Peratuaran Pemerintah No. 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiunan, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarga.
g) Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial ABRI menjadi Perusahaan Persero (PERSERO) yang mengatur penyelenggara jaminan sosial bagi TNI-POLRI.
h) Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI yang mengatur jaminan sosial bagi TNI-POLRI.
i) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1981 tentang TASPEN yang mengatur badan penyelenggara PT TASPEN dalam mengelola jaminan hari tua dan jaminan pensiun pegawai negeri.
j) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil RI.
k) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial ABRI.
l) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI.
m) Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun.
n) Surat Keputusan Mentri Pertahanan No: SKEP/1212/M/XII/2000 tentang Kenaikan Besarnya Santunan ASABRI.
o) Surat Keputusan Mentri Pertahanan No: Skep/1212a/M/XII/2000 tentang Kenaikan Besarnya Santunan ASABRI.
Belum ada tanggapan untuk " Telaah Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Sosial "
Posting Komentar