A. Putusan Sebelum Memeriksa Pokok / Materi Perkara
1. Penetapan Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
dalam KUHAP, penetapan mengenai wewenang mengadili ini harus dilakukan oleh ketua pengadilan ini meskipun terdakwa atau penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya (pasal 147 KUHAP).
Tata Cara Penetapan Sengketa Mengadili
1. pelimpahan wewenang dilakukan dengan surat penetapan (psl 148 ayat 1 KUHAP)
2. penuntut umum menyampaikan kepada kejaksaan negeri yang berwenang mengadili (psl 148 ayat 2 KUHAP)
3. Turunan surat penetapan disampaikan kepada terdakwa atau penasehat hukum dan penyidik (pasal 148 ayat 3 KUHAP).
2. Keberatan atas penetapan pengadilian negeri
a. keberatan atau perlawanan oleh penuntut umum, sebagaimana dimaksud pasal 148, 150 KUHAP
b. keberatan atau perlawanan oleh terdakwa atau penasehat hukum (pasal 156)
B. Putusan sesudah memeriksa pokok atau materi perkara
1. Bentuk-Bentuk Putusan Pengadilan
a). Putusan Bebas
b). Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum
c). Putusan Pemidanaan
2. Putusan tentang Benda Sitaan
1. dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak.
2. kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
3. perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun, kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 194 KUHAP)
3. Syarat Sah Putusan Pengadilan
a. diucapkan terbuka untuk umum
b. hadirnya terdakwa
c. wajib diberitahukan hak-hak terdakwa
4. Isi Putusan Pemidanaan
a. kepala putusan tertulis Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Nama Lengkap,tempat lahir,umur,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama,dan pekerjaan terdakwa.
c. dakwaan sebagaiman terdapat dalam surat dakwaan
d. pertimbangan secara ringkas
e. tuntutan pidana
f. pasal peraturan perundang-undangan
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim
h. pernyataan kesalahan terdakwa
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu.
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan dan dibebaskan.
l. hari dan tanggal putusan,nama penuntut umum,nama hakim yang memutus,dan nama panitera.
5. Isi Putusan Bukan Pemidanaan
1. surat putusan bukan pemidanaan, memuat :
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat 1 huruf e,f dan h.
b. pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum
c. perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.
2. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat 2 dan ayat 3 berlaku juga pasal ini (pasal 199 KUHAP)
surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan diucapkan (pasal 200 KUHAP).
Belum ada tanggapan untuk "Tentang Putusan Pengadilan "
Posting Komentar