Upaya hukum terdiri atas 2, yaitu sbb :
1. upaya hukum biasa yang terbagi atas :
a. banding
b. kasasi
2. upaya hukum luar biasa yang terdiri atas :
a. kasasi demi kepentingan hukum
b. peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
A. Banding
1. Tujuan Banding
a. memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama
b. mencegah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan
c. pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum
2. Alasan Permintaan Banding
karena pemohon tidak setuju atau keberatan atas putusan yang dijatuhkan.
3. Akibat Permintaan Banding
a. Putusan menjadi mentah kembali
b. tanggung jawab beralih ke pengadilan tingkat banding
c. putusan yang dibanding tidak mempunyai daya eksekusi.
4. Wewenang Tingkat Banding
a. meliputi seluruh pemeriksaan dan putusan pengadilan tingkat pertama.
b. berwenang meninjau segala segi pemeriksaan dan putusan
c. memeriksa ulang perkara secara keseluruhan
5. Putusan yang dapat dibanding
putusan pengadilan yang dapat dibanding adalah putusan pengadilan tingkat pertama.
6. Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak dapat dibanding.
Pasal 67 KUHAP, putusan yang tidak bisa dimintakan banding :
a. putusan bebas (pasal 191 ayat 1 KUHAP)
b. putusan lepas dari segala tuntutan hukum (pasal 191 ayat 2)
c. putusan acara cepat
7. Penolakan Banding
a. karena putusan bebas (pasal 67 KUHAP)
b. karena melewati batas waktu yang ditentukan (pasal 233 ayat
2 KUHAP).
8. Penerimaan Banding
tatacara penerimaan banding pasal 233 ayat 3,4 dan 5 KUHAP.
9. Tenggang Waktu Mengajukan Banding
(pasal 233 ayat 2 KUHAP)
10. Pencabutan Banding
(pasal 235 ayat 1 dan 2 KUHAP)
11. Tenggang Waktu Pengiriman Berkas
(pasal 236 ayat 1 KUHAP).
12. Mempelajari Berkas Perkara
1. ditingakt pengadilan negeri (pasal 236 ayat 2)
2. ditingkat pengadilan tinggi (pasal 236 ayat 3)
13. Kesempatan Meneliti Keaslian Berkas Perkara
(pasal 236 ayat 4)
14. Memeori Banding dan Kontra Memori Banding
(pasal 237 KUHAP)
15. Tenggang Waktu Mengajukan memori Banding dan Kontra Memori Banding (pasal 237 KUHAP)
16. Penyerahan Memori dan Kontra Memori Banding
(pasal 237 KUHAP )
17. Tatacara Pemeriksaan Tingkat Banding
(pasal 238 ayat 1)
18. Putusan Tingkat Banding
(pasal 241 ayat 1)
19. Putusan Pengadilan Tinggi sehubungan dengan penahanan
(pasal 242 ayat 2)
20. Peralihan Kewenangan Penahanan
(pasal 238 ayat 2)
21. Pengunduran diri Hakim
(pasal 239 (1), pasal 157 dan pasal 220 ayat 1,2,3)
22. Pengiriman dan Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi
(pasal 243 (1) )
23. Penahanan dan Perpanjangan Penahanan di tingkat Banding.
Belum ada tanggapan untuk "UPAYA HUKUM "
Posting Komentar