PENGERTIAN
Adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
§
Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi
dan badan.
§
Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah
§
Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.
§ Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
§ Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi,
perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya
serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan.
§
Penyelenggara kegiatan.
Penerima penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21
§ Pegawai
tetap.
§ Tenaga
lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek,
peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct
selling dan kegiatan sejenis.
§ Penerima
pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang
menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
§
Penerima
honorarium.
§
Penerima
upah.
§
Tenaga
ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
§ Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada
mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan
syarat:
§ bukan warga negara Indonesia dan
§ di Indonesia tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
§ Pejabat perwakilan organisasi internasional
yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 MENURUT UU NO."
Posting Komentar