Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun fungsi NPWP adalah :
1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
2. Sebagai tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Mengingat fungsinya sebagai tanda pengenal diri, maka Orang Pribadi dan Badan yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak wajib memiliki NPWP. Dalam melakukan pendaftaran, dapat datang ke kantor pajak setempat atau melui aplikasi internet yang disebut e-registration dengan alamat
www.pajak.go.id.
Selain fungsi tersebut, NPWP memiliki beberapa manfaat, antara lain
1. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :
a. Pengajuan Kredit Bank;
b. Pembuatan Rekening Koran (R/K) di Bank;
c. Pengajuan SIUP/TDP;
d. Pembayaran Pajak Final (PPh Final, BPHTB, dll);
e. Pembuatan Passport;
f. Mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN/BUMD;
2. Kemudahan pelayanan perpajakan, termasuk dalam pengurusan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKB FLN)
3. Kemudahan pengembalian pajak
Apa saja persyaratan untuk memiliki NPWP? Bagi WP Orang Pribadi : Syaratnya hanya mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan fotocopi KTP atau paspor. Sedangkan untuk WP Badan, syaratnya adalah mengisi formulir pendaftaran dilampiri fotocopy akta pendirian dan fotocopy KTP salah satu pengurus. Sebagai catatan, dalam pembuatan NPWP tidak dipungut biaya apapun.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah NPWP dapat dihapuskan? NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila WP tersebut sudah memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan (bagi WP OP), sedang untuk WP badan apabila sudah tidak ada kegiatan usaha lagi (bubar) yang dibuktikan dengan adanya akta pembubaran dan neraca konsolidasi.
B. Tata Cara Pelaporan Pajak
Pelaporan Pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pajak (KPP/ KP2KP, pojok pajak atau Mobil Pajak keliling) dengan cara : disampaikan langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi, dapat juga melalui e-filling, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
1. Pengertian SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk :
a. melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak;
b. melaporkan obyek dan atau bukan obyek pajak;
c. melaporkan harta dan kewajiban
2. Jenis SPT ada 2 macam, yaitu :
1) SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak
2) SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak dilaporkan paling lambat :
a. akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk WP Orang Pribadi
b. akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir untuk WP Badan
3. Fungsi SPT
a. Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
- Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan atau bukan obyek pajak
- Harta dan kewajiban
- Pemotongan/pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
b. Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
- Pembayaran atau pelaunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak.
c. Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan/dibayarkan.
Dalam hal batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Mengenai Formulir perpajakan dapat diperoleh di Kantor Pajak secara gratis, atau dapat download di Webiste DJP (www.pajak.go.id).
Catatan : Dalam pengisian SPT harus benar, jelas, lengkap dan ditandatangani.
C. Tata Cara Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) 5 rangkap yang peruntukannya sebagai berikut :
Lembar ke-1 : untuk WP;
Lembar ke-2 : untuk KPPN;
Lembar ke-3 : untuk dilaporkan WP ke Kantor Pajak;
Lembar ke-4 : untuk arsip kantor penerima pembayaran (bank/Kantor Pos);
Lembar ke-5 : untuk arsip Wajib Potong/Pungut.
Pembayaran pajak dapat dilakukan di :
- Bank-bank persepsi (Bank MAndiri, BCA, BNI, dll)
- Kantor Pos
- Melalui ATM (khusus pembayaran PBB)
Penyetoran pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (sesuai jenis pajaknya). Apbila batas akhir penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
D. Sanksi di bidang perpajakan
Dalam perpajakan, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi (denda, bunga dan kenaikan) dan sanksi pidana.
1. Sanksi administrasi :
a) Denda terlambar lapor (sesuai Pasal 7 UU No. 16 th 2009 tentang KUP) dikenakan :
1) SPT Masa PPN : Rp. 500.000,-
2) SPT Masa Lainnya : Rp. 100.000,-
3) SPT Tahunan PPh Badan : Rp. 1.000.000,-
4) SPT Tahunan PPh OP : Rp. 100.000,-
b) Sanksi terlambat setor :
1) Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
2) Atas pembayaran atau penyetoran pajak karena Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
c) Sanksi kenaikan, maksudnya adalah sanksi yang dikenakan terhadap pajak yang kurang dibayar setelah SPT dilaporkan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat pajak, ditemukan masih ada pajak yang kurang dibayar. Sehingga atas pajak yang masih kurang dibayar dari hasil pemeriksaan tersebut, dikenakan sanksi kenaikan. Pokok pajak yang masih harus dibayar beserta sanksinya diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Adapun besarnya sanksi kenaikan antara lain 50% dan 100% dari pajak yang kurang dibayar/disetor.
d) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap :
1) Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2) Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3) Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4) Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5) Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6) Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7) Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
8) Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Sanksi Pidana
Pelanggaran yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi pidana. Salah satu contohnya adalah sebagai berikut :
“Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.”
E. Kewajiban Pembukuan
1. Pengertian dan tujuan pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
2. Yang wajib melaksanakan pembukuan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia.
3. WP Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan
adalah Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat :
Ø Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4, 8 milyar atau 400 juta per bulan
Ø Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak ybs. Apabila tidak memberitahukan, dianggap memilih pembukuan.
Ø Wajib menyelenggarakan pencatatan
4. Metode pembukuan dasar, penentuan penghasilan dan biaya
a. Metode Cash Basis (stelsel kas), yaitu penentuan suatu penghasilan dan biaya pada saat dilakukan realisasi penerimaan dan pembayaran kas. Setiaphasil akan dianggap diperoleh apabila telah direalisir penerimaannya melalui kas, begitu juga terhadap biaya akan dibebankan pada saat direalisir pembayarannya.
b. Metode Accrual Basis (Stelsel Akrual), yaitu biaya dicatat pada saat dibebankan dan penghasilan dicatat pada saat ditentukan, tidak menjadi masalah kapan pengeluaran biaya dilakukan atau kapan penghasilan tersebut diterima. Konsekuensi dari pemakaian metode ini berakibat adanya beberapa rekening/perkiraan seperti : biaya yang masih harus dibayar; biaya dibayar dimuka; penghasilan yang akan diterima; dan penghasilan yang diterima dimuka.
c. Metode Gabungan, maksudnya adala perhitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan baik yang tunai maupun kredit. Dalam menghitung Harga Pokok Penjualan (HPP) harus memperhitungkan pula seluruh pembelian dan persediaan.
F. Penetapan dan Ketetapan Pajak
Penetapan pajak merupakan suatu keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak, bagian tahun pajak atau masa pajak sesudah saat terutangnya pajak.
Sedangkan Surat Ketetapan Pajak terdiri dari :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB )
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT )
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB )
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
5. Surat Tagihan Pajak (STP)
G. Pemeriksaan Pajak
1. Pengertian Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Hak dan kewajiban WP yang diperiksa
a. Hak Wajib Pajak yang diperiksa
Ø Meminta pemeriksa pajak menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan
Ø Meminta penjelasan maksud dan tujuan pemeriksaan
Ø Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil peeriksaan dengan yang dilaporkan WP dalam SPT.
b. Kewajiban WP yang diperiksa
Ø Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan serta dokumen lainnya
Ø Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu
Ø Memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis
Ø Menandatangani surat persetujuan atau penolakan pemeriksaan
3. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangka.
H. Penagihan Pajak
1. Dasar hukum penagihan pajak yang digunakan oleh aparat pajak adalah STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding.
2. Cara/prosedur Penagihan pajak
a. Penagihan dengan Surat Paksa (SP)
b. Penagihan Seketika dan Sekaligus
3. Daluwarsa Penagihan
Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Belum ada tanggapan untuk "Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) "
Posting Komentar