a. SPT MASA PPN
Surat
Pemberitahuan Masa merupakan leporan bulanan yang dapat disampaikan oleh
Pengusaha kena pajak, mengenai perhitungan :
1. Pajak masukan berdasarkan realisasi
pembelian BKP atau realisasi penerimaan JKP
2. Pajak keluaran berdasarkan realisasi
pengeluaran BKP/JKP
3. Penyetoran pajak atau kompensasi
Bagi pengusaha kena pajak
penyampaian SPT bersifat :
1. Wajib melaporkan perhitungan pajak
tersebut kepada Dirjen Pajak ( Kantor Pelayanan Pajak)
2. Dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir
masa pajak
3. Menggunakan formulir SPT Masa
4. Keterangan dan dokumen yang dicantumkan
dan atau dilampirkan pada SPT Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan
5. SPT dianggap tidak dimasukkan jika tidak
atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan UU PPN
6. Perhatian juga ketentuan umum dan tat cara
perpajakan.
b. Akutansi PPN
Akutansi
PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :
·
Pasal
28 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
·
Pasal
6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
Akutansi PPN adalah akutansi
yang kegiatannya unutk memenuhi ketentuan diatas dan bertujuan memberikan
informasi bagi perusahaan untuk dapat menghitung, membayar, dan melaporkan
mengenai PPN dan PPnBM yang terutang.
Prosedur pencatatan pembelian
yang PPNnya dapat dikreditkan maupun yang tidak dapat dikreditkan :
1. Pembelian atas barang-barang yang PPN nya dapat
dikreditkan :
- Pembelian
barang persediaan
Contoh : PT A membeli barang
untuk persediaan pada Bulan April 2002 seharga Rp 15.000.000,00 dari PT B.
Jurnal unutk mencatat transaksinya :
Pembelian Rp 15.000.000,00
PPN masukan Rp 1.500.000,00
Utang Rp
16.500.000,00
Contoh : PT A membeli mesin
cetak seharga Rp 100.000.000,00 untuk bulan Mei 2002 dari PT B. Jurnal untuk
mencatat transaksinya :
Mesin Rp 100.000.000,00
PPN Masukan Rp
10.000.000,00
Kas Rp
110.000.000,00
2. Pembelian atas barang-barang yang PPN nya tidak
dikreditkan ;
Contoh : pembelian keperluan
kantor seharga Rp 2.000.000,00 + PPN 10 % secara tunai. Jurnal untuk
transaksinya;
Keperluan kantor Rp 2.000.000,00
PPN Rp 200.000,00
Kas Rp
2.200.000,00
Saat perhitungan pembayaran
dan pembuatan laporan jurnal penutup untuk menutup perkiraan PPN adalah;
PPN keluaran xxx
PPN masukan xxx
PPN yang masih harus dibayar xxx
PPN yang masih harus dibayar xxx
Kas/Bank xxx
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "SPT Masa PPN dan Akutansi PPN"
Posting Komentar