Cara Menghitung PPn dam PPnBM
Cara menghitung PPN adalah sebagai berikut :
PPN = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Contoh :
Pengusaha kena pajak “ A” menjual tunai BKP kepada pengusaha kena pajak “B” dengan harga jual Rp. 5.000.000,00. PPn yang terutang : 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00. PPN sebesar Rp 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh pengusaha Kena Pajak “A”. Sedangkan bagi pengusaha kena pajak “B”, PPN tersebut merupakan pajak masukan.
CARA MENGHITUNG PPnBM
Cara menghitung PPnBM adalah sebagai berikut :
PPnBM = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
L. Mekanisme Kredit Pajak
Pembeli BKP, penerima JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan pajak mesukan bagi pembeli BKP, atau penerima JKP, atau pengimpor BKP atau pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau pihak yang memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean yang berstatus PKP. Pajak masukan yang wajib dibayar oleh pengusaha kena pajak yang sama. Pajak masukan yang dapat dikreditakn tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dalam hal belum ada pajak keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Pajak masukan yang biyar unutk perolehan BKP dan atau JKP dikreditkan dengan pajak keluaran di tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan.
M. Faktur Pajak
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Faktur pajak berupa :
1. Faktur Pajak Standar
Dalam faktur pajak standar harus dicantumkan :
· Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP, dan atau JKP
· Nama, alamat, NPWP pembeli BKP, atau penerima JKP
· Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
· PPN dan PPnBM dipungut
· Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
· Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu faktur pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Pembuatan faktur pajak standar :
1. dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau keseluruhan JKP, harus dibuat paling lamabat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau keseluruhan JKP, kecualaipembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka faktur pajak standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
2. dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP, harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
3. dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, harus dibuat paling lambat pada saat pembayaran penerimaan termin; atau
4. dalam hal penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN, harus dibuat paling lambat pada saat penguisaha kena pajak menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN.
2. Faktur Pajak Gabungan
Berdasarkan pasal 13 ayat (2) UU PPN 1984, pengusaha kena pajak dapat membuat satu faktur yang meliputi seluruh penyerahan Barang Kena Pjak dan atau penyarahan Jasa Kena Pajak unutk pembeli atau penerima yang sama selama satu masa pajak. Bentuk faktur pajak gabungan pada dasarnya adalah faktur pajak standar oleh karena itu dalam memori penjelasan pasal 13 ayat (1) tidak digolongkan sebagai bentuk tersendiri terpisah dari faktur pajak standar.
3. Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk menampung kegiatan penyerahan BKP atau oleh pengussaha kena pajak untuk menampung kegiatan penyerahan BKP atau penyarahan JKP yang dilakukan secara lengsung kepada konsumen akhir.
Faktur pajak sederhana paling sedikit memuat :
a. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
b. Jenis dan kuantum
c. Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana
4. Dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak standar oleh dirjen pajak :
a. Pemberitahuan impor barang untuk dipakai (PIUD) dan surat setoran pajak (SSP) untuk impor barang kena pajak
b. Pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari direktorat jenderal bea dan cukai dan dilampiri invoice.
c. Surat perintah pengiriman barang (SPPB) dari BULOG/DOLOG unutk penyaluran gula pasir dan tepung terigu
d. Paktur Noata Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA unutk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
e. Tanda pembayaran atau kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi; dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan dalam negeri;
f. Surat setoran pajak unutk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak kepelabuhan.
g. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Dokumen-dokumen tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
a. Identitas yang berwenang menrbitkan dokumen
b. Nama dan alamat penerima dokumen
c. NPWP dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri
d. Jumlah satuan barang apabila ada
e. Dasar pengenaan pajak
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor
N. Penyerahan Kepada Pemungut
Pemungut PPN adalah bendaharawan pemerintah, badan, atau intansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau intansi pemerintah tersebut.
Pemungut PPN adalah :
1. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN);
2. Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah, baik Propinsi, Kota, maupun Kabupaten;
3. Pertamina;
4. Kontraktor-kontraktor bagi hasil ban kontrak di bidang Minyak dan Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan Umum lainnya;
5. BUMN dan BUMD;
6. Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah, dan Bank Indonesia.
PPN dan PPnBM tidak dipungut dalam hal :
1. Pembayaran yang jumlahkan paling banyak Rp 1.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang tidak terpecah-pecah;
2. Pembayaran unutk pembebasan tanah;
3. Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPn tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
4. Pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA;
5. Pembayaran atas rekening telpon;
6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
7. Pembayaran lainnya unutk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan ayng berlaku tidak dikenakan PPN.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Menghitung PPn dam PPnBM "
Posting Komentar