A.
Prinsip Pelayan Arsip.
Agar keamanan informasi termonitor (diketahui) maka setiap
peminjaman dan pengcmbalian harus memenUhi prosedure peminjaman arsip. Hal
terpenting diterapkan yaitu dilakukan pencatatan secara jelas terhadap arsip arsip
terjamin serta keberadaan arsip tetap arsip yang yang
Dipinjam dan dikembalikan. Hal lain perlu mendapat perhatian yaitu
ketetapan dan kecepatan dalam pelayan arsip (penemuan kembali)
Keberhasilan dalam system penataan/pemberkasan arsip berpengaruh besar
dalam penemuan kembali arsip. Factor lain yaitu penggunaan sarana bantu
penemuan kembali arsip, misalnya Daftar Arsip.
B.
Prosedur Peminjaman Arsip
Pengertian procedure peminjaman arsip yaitu peminjam arsip oleh unit
kerja pusat arsip. Prosedure ini harus ditetapkan secara jelas karena merupakan
salah satu cara untuk menjaga keamanan arsip yang dipinjam, serta di
komunikasikan kepada pengguna arsip (unit kerja). Tahap yang harus dilakukan
dalam peminjaman arsip antara lain :
1. Pemesanan
Dapat dengan telepon, lisan, tertulis, formulir isian.
2. Penemuan Arsip
Dapat langsung ke fisik arsip atau tidak langsung yaitu
dengan sarana bantu
3. Pencatatan
Pencatatan dapat di buku, formulir.
Hal yang penting adalah elemen apa yang dicatat. Misalnya unit/orang yang
pinjam, tanggal pinjam, jenis arsip yang dipinjam, tanda tangan peminjam.
4. Pengguna lembar pengganti (out indikator)
Yaitu suatu alat yang digunakan dalam
proses peminjaman arsip, sebagai tanda yang menunjukkan adanya arsip yang
keluar atau dipinjam.
Out indikator bias terdiri atas 3 jenis :
-
Untuk arsip yang dipinjam satu lembar / satu
berkas
-
Untuk arsip yang dipinjam satu folder
-
Untuk arsip yang dipinjam satu boks
5. Pengambilan
Arsip yang dipinjam apabila sudah
selesai kepentingannya / penggunaannya harus segera dikembalikan. Sering
terjadi apabila sudah mendapat informasi dalam arsip, peminjam lupa
mengembalikan. Dalam kondisi yang demikian petugas harus segera mengecek
keberadaan arsip tersebut dan mengingatkan bahwa arsip harus segera
dikembalikan. Apabila peminjam masih memerlukan arsip tersebut maka ia harus
memperpanjang masa peminjamannya. Jika arsip telah dikembalikan maka sarana
pencatatan diberi tanda paraf/tanda kembali.
6. Menyimpan kembali arsip
Arsip yang telah dikembalikan, harus di kembalikan ketempat
semula
C.
Kewenangan dan Pengendalian
Kewenangan penggunaan arsip dapat
diatur berdasarkan jejang jabatan. Pimpinan tertinggi instansi (kepala, materi,
direktur) berhak untuk menggunakan seluruh arsip milik organisasi. Bila suatu
unit kerja mermaksud meminjam arsip tentang tugas dan fungsi untuk kerja lain,
maka terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari unit kerja pelaksana
tugas dan fungsi arsip tersebut.
Tanggung jawab pengelola Pusat Arsip
tidak hanya sebatas mencatat dan mengetahui unit kerja mana yang meninjam
arsip, tetapi harus memantau sampai arsip yang dipinjam dikembalikan sesuai
dengan waktu yang ditentukan.
Biasanya jangka waktu peminjaman
arsip adalah satu minggu dan dapat diperpanjang lagi satu minggu.
II. PERALATAN
Peralatan ke arsipan
dipergunakan di Pusat arsip dipilih dengan pertimbangan ekonomis dan aman.
Pergunakan peralatan yang relative murah, tetapi tetap aman (yaitu memiliki
tingakt keasaman rendah dan kuat)
Dilihat dari
jenisnya peralatan di Pusat Arsip perlu melihat media arsip yang disimpan :
-
Arsip kartografis menggunakan rol cabinet atau
flat drawer cabinet.
-
Arsip floppy disk menggunakan rak yang anti
megnit dan ruangan ber AC.
-
Arsip microfish, cartridge, microfilm dan
sejenisnya menggunakan lemari khusus.
-
Arsip kertas menggunakan boks arsip yang kadar
asamnya rendah dan rak arsip (statis
atau bergerak)
III. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
Pemeliharaan Pusat
Arsip menyangkut dua aspek, yaitu pemeliharaan fisik gedung arsip, pemeliharaan
perawatan dan pemeliharaan arsip. Pemeliharaan terhadap fisik arsip antara lain
melalui fumigasi, membersihkan debu dan mengatus kelembahan. Pemeliharaan
terhadap peralatan antara lain pindahkan, bersihkan rak yang berkarat.
Program penyusutan
arsip merupakan salah satu kegiatan yang harus di laksanakn oleh pusat arsip
dasar dari penyusutan yaitu nilai guna (penilaian) dan berpedoman pada jadwal
yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan
Arsip. Untuk arsip yang telah tertata maka secara teknis penyusutan mudah
dilaksanakan, namun demikian untuk arsip yang tidak tertata kacau) perlu lebih
dahulu dilaksanakan penataan. Adapun pedoman teknisnya perlu memperhatikan SE
Kepala ANRI Nomor : SE/01/1981 tentang Pananganan Arsip In aktif Sebagai
Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah tentang Penyusutan Arsip.
Pada uraian ini tidak
dikemukakan tentang procedure penyusutan arsip, tetapi hanya pada masalah
teknis penyusutan arsip (khususnya pemusnahan). Secara garis besar teknis
pemusnahan arsip antara lain dapat di laksanakan dengan cara kimiawi dan di
cacah. Perlu diperhatikan pila lokasi pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut,
yaitu dilaksanakan di Pusat Arsip atau diluar Pusat Arsip (misalnya pabrik
kertas, perusahaan pencacahan kertas).
Hal terpenting dalam
penyusutan arsip yaitu dibuat daftar Pertelaan Arsip dan Berita Acara.
IV. SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat arsip mengingat
tugas dan fungsinya cukup penting bagi organisasi maka harus dikelola sember
daya manusia (SDM) yang profesional, terlatih, memiliki kemampuan teknis dan
teoritas dibidang kearsipan serta dalam jumlah yang mamadai.
Dewasa ini di Indonesia
sudah ada jabatan fungsional arsiparis. Oleh sebab itu Pusat Arsip (Unit
Kearsipan, KAD) sedapat mungkin dikelola oleh arsiparis. Arsiparis sebagai
tenaga inti harus memiliki sikap propesional, mental yang baik (disiplin,
jujur, dedikasi, dapat dipercaya, tidak mudah terpengarus).
Mengingat Pusat Arsip
tugasnya mengelola arsip yang pada dasarnya tertutup (informasi hanya dapat
diberikan kepada yang berhak), maka tenaga pendukung di Pusat Arsip harus
betul-betul memiliki mental yang baik sehingga dapat menjamin keamanan
informasi arsip.
PENUTUP
Manajemen arsip ini
aktif diharapkan mendukung tujuan sistem kearsipan yaitu dapat menyajikan arsip
yang tepat, dalam waktu yang tepat, jumlah yang lengkap serta kepada pihak yang
berhak.
Demikianlah makalah ini
dibuat semoga bermanfaat, segala kritik dan saran yang bersifat penyempurnaan
sengat diharapkan. Terima Kasih.
Belum ada tanggapan untuk " PELAYANAN ARSIP"
Posting Komentar