Bagian Pertama – Batal Demi
Hukum
Pasal 88
Paten dinyatakan
batal demi hukum apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya
tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 89
(1) Paten yang
batal demi hukum diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada
Pemegang Paten serta penerima Lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal
pemberitahuan tersebut.
(2) Paten yang
dinyatakan batal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dicatat dan
diumumkan.
Bagian Kedua – Batal atas
Permohonan Pemegang Paten
Pasal 90
(1) Paten dapat
dibatalkan oleh Direktorat Jenderal untuk seluruh atau sebagian atas permohonan
Pemegang Paten yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
(2) Pembatalan
Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima
Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada
permohonan pembatalan tersebut.
(3) Keputusan
pembatalan Paten diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada
penerima Lisensi.
(4) Keputusan
pembatalan Paten karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan
diumumkan.
(5) Pembatalan
Paten berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Direktorat Jenderal
mengenai pembatalan tersebut.
Bagian Ketiga – Batal
Berdasarkan Gugatan
Pasal 91
(1) Gugatan
pembatalan Paten dapat dilakukan apabila:
a. Paten tersebut
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6, atau Pasal 7
seharusnya tidak diberikan;
b. Paten tersebut
sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi
yang sama berdasarkan Undang-undang ini;
c. pemberian
lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten
dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib yang bersangkutan atau
sejak tanggal pemberian lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa
lisensi-wajib.
(2) Gugatan
pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan
oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan
pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar
Paten lain yang sama dengan Patennya dibatalkan.
(4) Gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh jaksa
terhadap Pemegang Paten atau penerima lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 92
Jika gugatan
pembatalan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 hanya mengenai satu atau
beberapa klaim atau bagian dari klaim, pembatalan dilakukan hanya terhadap
klaim yang pembatalannya digugat.
Pasal 93
(1) Isi putusan
Pengadilan Niaga tentang pembatalan Paten disampaikan ke Direktorat Jenderal
paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
(2) Direktorat
Jenderal mencatat dan mengumumkan putusan tentang pembatalan Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 94
Tata cara gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Bab XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap Pasal 91 dan Pasal 92.
Bagian Keempat – Akibat
Pembatalan Paten
Pasal 95
Pembatalan Paten
menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal-hal lain
yang berasal dari Paten tersebut.
Pasal 96
Kecuali jika
ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten batal untuk seluruh atau
sebagian sejak tanggal putusan pembatalan tersebut mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Pasal 97
(1) Penerima
Lisensi dari Paten yang dibatalkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) huruf b tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya
sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
Lisensi.
(2) Penerima
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib meneruskan pembayaran
royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang
Patennya dibatalkan, tetapi mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka
waktu Lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten yang berhak.
(3) Dalam hal
Pemegang Paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima Lisensi, Pemegang
Paten tersebut wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa
jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak.
Pasal 98
(1) Lisensi dari
Paten yang dinyatakan batal oleh sebab-sebab sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) huruf b yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan
gugatan pembatalan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten
lain.
(2) Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa
penerima Lisensi tersebut untuk selanjutnya tetap wajib membayar royalti kepada
Pemegang Paten yang tidak dibatalkan, yang besarnya sama dengan jumlah yang
dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang Patennya dibatalkan.
Belum ada tanggapan untuk "PEMBATALAN PATEN"
Posting Komentar