Bagian Pertama – Pengalihan
Pasal 66
(1) Paten dapat
beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian
tertulis; atau
e. sebab lain
yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan
Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus
disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk
pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan
dengan dikenai biaya.
(4) Pengalihan
Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi
hukum.
(5) Syarat dan
tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 67
(1) Kecuali dalam
hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 tidak dapat dialihkan.
(2) Pengalihan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan
dikenai biaya.
Pasal 68
Pengalihan hak
tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya
dalam Paten yang bersangkutan.
Bagian Kedua – Lisensi
Pasal 69
(1) Pemegang
Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kecuali jika
diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka
waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pasal 70
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 71
(1) Perjanjian
Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang
dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat
kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada
umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada
khususnya.
(2) Permohonan
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 72
(1) Perjanjian
Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(2) Dalam hal
perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga.
Pasal 73
Ketentuan lebih
lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga – Lisensi-wajib
Pasal 74
Lisensi-wajib
adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan
Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Pasal 75
(1) Setiap pihak
dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk
melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.
(2) Permohonan
lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan
alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak
sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten.
(3) Permohonan
lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas
alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi
dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 76
(1) Selain
kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib
hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat
menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1. mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2. mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
dan
3. telah berusaha
mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan
Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar,
tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat
Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam
skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
(2) Pemeriksaan
atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan
mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta
Pemegang Paten bersangkutan.
(3) Lisensi-wajib
diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama daripada jangka waktu
perlindungan Paten.
Pasal 77
Apabila
berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat
Jenderal memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara
komersial di Indonesia atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat menunda keputusan pemberian
lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu atau menolaknya.
Pasal 78
(1) Pelaksanaan
lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada
Pemegang Paten.
(2) Besarnya
royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal.
(3) Penetapan
besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan
dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.
Pasal 79
Keputusan
Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai
berikut:
a. lisensi-wajib
bersifat non-eksklusif;
b. alasan
pemberian lisensi-wajib;
c. bukti,
termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar
pemberian lisensi-wajib;
d. jangka waktu
lisensi-wajib;
e. besarnya
royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan
cara pembayarannya;
f. syarat
berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
g. lisensi-wajib
terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan
h. lain-lain yang
diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
Pasal 80
(1) Direktorat
Jenderal mencatat dan mengumumkan pemberian lisensi-wajib.
(2) Pelaksanaan
lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten.
Pasal 81
Keputusan
pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang
bersangkutan.
Pasal 82
(1) Lisensi-wajib
dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa
pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain
yang telah ada.
(2) Permohonan
lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan
apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan
yang nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang telah ada tersebut.
(3) Dalam hal
lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2):
a. Pemegang Paten
berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya
berdasarkan persyaratan yang wajar.
b. Penggunaan
Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan
bersama-sama dengan Paten lain.
(4) Untuk
pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga
Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan
lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).
Pasal 83
(1) Atas
permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian
lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini
apabila:
a. alasan yang
dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
b. penerima
lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak
melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
c. penerima
lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk
pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.
(2) Pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
Pasal 84
(1) Dalam hal
lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau
karena pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan kembali lisensi yang
diperolehnya.
(2) Direktorat
Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang telah berakhir.
Pasal 85
Berakhirnya
lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat
pulihnya hak Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal
pencatatannya.
Pasal 86
(1) Lisensi-wajib
tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
(2) Lisensi-wajib
yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan
ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada
Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 87
Ketentuan lebih
lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Belum ada tanggapan untuk "BAB V – PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN"
Posting Komentar