Bagian Ketiga – Persetujuan
atau Penolakan Permohonan
Pasal 54
Direktorat
Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak
Permohonan:
a. Paten, paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat
permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 atau
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum
berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
b. Paten
Sederhana, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal 55
(1) Apabila hasil
pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa
Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan
ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan
Sertifikat Paten kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Apabila hasil
pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa
Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan
ketentuan lain dalam Undang-undang ini, Direktorat Jenderal memberikan
Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya.
(3) Paten yang
telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan Negara.
(4) Direktorat
Jenderal dapat memberikan salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya
dengan membayar biaya, kecuali Paten yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46.
Pasal 56
(1) Apabila hasil
pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi
yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2),
atau yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal
menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan itu secara tertulis
kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Direktorat
Jenderal juga dapat menolak Permohonan yang dipecah jika pemecahan tersebut
memperluas lingkup Invensi atau diajukan setelah lewat batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3).
(3) Apabila hasil
pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi
yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2),
Direktorat Jenderal menolak sebagian dari Permohonan tersebut dan
memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.
(4) Surat
pemberitahuan penolakan Permohonan harus dengan jelas mencantumkan alasan dan
pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.
Pasal 57
(1) Sertifikat
Paten merupakan bukti hak atas Paten.
(2) Surat
penolakan dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 58
Paten mulai
berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal
Penerimaan.
Pasal 59
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemberian Sertifikat Paten, bentuk dan isinya, dan ketentuan
lain mengenai pencatatan serta Permohonan salinan dokumen Paten diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat – Permohonan
Banding
Pasal 60
(1) Permohonan
banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan
alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (3).
(2) Permohonan
banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi
Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Permohonan
banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasannya
terhadap penolakan Permohonan sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru
sehingga memperluas lingkup Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 61
(1) Permohonan
banding diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya
permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal
penolakan Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkannya.
Pasal 62
(1) Banding mulai
diperiksa oleh Komisi Banding paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal
penerimaan permohonan banding.
(2) Keputusan
Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal
Komisi Banding menerima dan menyetujui permohonan banding, Direktorat Jenderal
wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding.
(4) Dalam hal
Komisi Banding menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan Niaga dalam waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
penolakan tersebut.
(5) Terhadap
putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diajukan
kasasi.
Pasal 63
Tata cara
permohonan, pemeriksaan, serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Kelima – Komisi Banding
Paten
Pasal 64
(1) Komisi
Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan
departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
(2) Komisi
Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang
diperlukan serta Pemeriksa senior.
(3) Anggota
Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan
wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.
(5) Untuk
memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah
seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
Pasal 65
Susunan
organisasi, tugas dan fungsi Komisi Banding Paten diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Belum ada tanggapan untuk " Persetujuan atau Penolakan Permohonan"
Posting Komentar