Sistem finansial merupakan kumpulan
institusi dan pasar yang menyediakan intermediasi keuangan melalui transfer
saving menjadi investasi yang produktif.
Krisis finansial dapat terlihat pada disintermediasi yang cepat pada institusi
dan pasar yang disebabkan oleh kepanikan.
Misalnya pada “flight to quality” dimana deposan/penabung/investor
melakukan likuidasi asset pada lembaga keuangan disebabkan karena meningkatnya
perceived risk, dan memindahkannya ke asset yang lebih aman seperti mata uang
asing dan obligasi asing dalam negara yang memiliki ekonomi yang terbuka, atau
emas dan obilgasi pemerintah dalam ekonomi tertutup. Manifestasi utama dari krisis finansial dapat
terlihat pada kegagalan perbankan, jatuhnya pasar modal dan krisis mata uang
yang dapat membawa kepada resesi.
Krisis
keuangan yang membawa kepada resesi dapat berdampak negative terhadap iklim
usaha karena pertumbuhan GDP yang negative atau flat, krisis dalam sektor
perbankan, Bank tidak mau meminjamkan dananya,
Investor mencari “save havens” untuk investasinya, destruksi yang besar
terhadap kekayaan akibat jatuhnya harga asset, jatuhnya profitabilitas
perusahaan, inflasi yang tinggi disebabkan naiknya harga-harga komoditas.
Secara umum krisis finansial dapat digambarkan
sebagai situasi dimana institusi finansial atau aset finansial kehilangan nilai
ekonomisnya. Menurut sejarah, krisis
finansial sudah terjadi sejak terbentuknya kemasyarakatan. Dua ekonom terkemuka dalam bidang sejarah
krisis finasial Carmen Reinhart dan Kenneth Rogoff dalam makalahnya mengatakan
bahwa ‘sovereign default’ ( default
hutang publik ) adalah bentuk awal dari sebuah krisis sebelum abad 18. Dan setelah abad ke 18 bentuk krisis
finansial melibatkan baik default hutang
publik maupun default hutang privat yang mengakibatkan perbankan menjadi
bangkrut (Reinhart
& Rogoff, 2009). Reinhart dan
Rogoff juga mengklasifikasikan hyperinflation dan penurunan nilai mata uang
sebagai bentuk dari krisis finansial.
Bahkan menurut hasil penelitian kedua ekonom tersebut penurunan nilai
mata uang sudah terjadii pada masa kekaisaran Romawi.
Krisis
finansial yang pertama kali ter-register secara formal adalah krisis yang
dinamakan ‘tulipmania’ atau ‘tulipomania’ yang terjadi pada pada
tahun 1630an (Doug, 2006). Peristiwa ini terjadi pada periode the Dutch
Golden Age, dimana harga tulip pada satu waktu sangat tinggi sekali yang
kemudian secara tiba – tiba harga jatuh.
Tulipmania juga dianggap sebagai peristiwa ‘economic bubble’ yang pertama kali terjadi.
Krisis
finansial yang nyata terjadi pada tahun 1929 pada masa The Great
Depresion. Masa tersebut merupakan masa
penting dalam sejarah dimana Inggris dan Pernacis sebagai negara industri
terbesar merasa terancam dengan kehadiran negara industri baru yaitu
Jerman. Krisis tersebut terjadi karena
perubahan standarisasi uang dari emas menjadi hanya uang kertas tanpa
jaminan. Ketika itu teori full
employment tidak berjalan dan runtuh, salah satu sebabnya ketika itu para
ekonom hanya menganggap uang sebagai alat transaksi. Bersamaan dengan itu muncul teori John
Maynard Keynes yang menganggap bahwa negara masih memiliki peranan yang sangat
penting untuk tetap turut campur dalam perekonomian.
Krisis
finansial dapat mengakibatkan resesi ekonomi yaitu kontraksi pada suatu siklus
bisnis. Suatu proses dimana aktifitas
ekonomi melambat dalam satu periode tertentu.
Efek domino dari krisis finansial sangat luas dampaknya. Tidak hanya berdampak secara finansial tetapi
juga berdampak politik dan sosial. Pasar modal akan
hancur, perusahaan banyak yang bangkrut, dan tingkat pengangguran akan
meningkat.
Pada jaman modern dan era
globalisasi seperti sekarang ini, sistim perekonomian baik dalam suatu negara
maupun regional dan global sepertinya terlihat lebih rentan terhadap krisis
finansial. Kemajuan teknologi yang dapat
memproses informasi dengan sangat cepat dan efek globalisasi dimana perdagangan
internasional hampir tanpa batas menyebabkan sistim perekonomian menjadi lebih
sensitif terhadap lingkungannya. Hal ini
dapat dicermati dari catatan sejarah krisis finansial dimana siklus terjadinya
menjadi lebih cepat seiring waktu berjalan, khususnya pada dua dekade
terakhir.
II. Tipe dari Krisis Finansial
Krisis finansial memiliki beberapa
bentuk. Yang pertama adalah Bank Crisis, yaitu situasi dimana bank
mengalami rush dalam penarikan dana
dari para deposannya, atau disebut sebagai bank
run (Diamond & Dybvig, 1983).
Karena bank dalam menjalankan usahanya adalah dengan meminjamkan uang yang di
dapat dari para deposan. Apabila terjadi
rush, akan sulit bagi bank untuk
dapat mengembalikan uang para deposan tersebut dengan segera. Bank
run dapat mengakibatkan bank menghadapi kebangkrutan yang akan menyebabkan
para deposan kehilangan tabungan atau deposit yang ditempatkan di bank tersebut
kecuali para dana para deposan di jamin pemerintah atau asuransi. Apabila bank
run ini menyebar di dalam industri perbankan maka akan menyebabkan situasi
yang dinamakan systemic banking crisis. Situasi lain dalam banking crisis adalah credit crunch dimana perbankan enggan
dalam menyalurkan kreditnya karena kecemasan industri perbankan dalam memiliki
likuiditas yang cukup. Dengan demikian
perbankan menjadi akselerator krisis finansial dalam suatu negara atau regional.
Tipe dari krisis finansial yang
kedua adalah ‘speculative bubble dan
crashes’. Situasi ini terjadi
apabila aset finansial ( seperti : saham ) menunjukkan ‘bubble’ dimana para investor mempunyai ekspektasi harga finansial
aset yang dimiliki melebihi present value
dari pendapatan dimasa datang yang akan diterima (Brunnermeier, 2008).
Apabila terjadi ‘bubble’ maka
resiko terjadinya ‘crash’ akan
timbul. Dimana para investor melakukan aksi jual karena merasa tidak sesuai
dengan ekspektasi atau karena kehilangan kepercayaan atau karena faktor
eksternal lainnya, sehingga harga finansial aset itu menjadi anjlok. Akan tetapi para ekonom mengatakan bahwa
dalam prakteknya sangat sulit bagi investor untuk benar – benar mengetahui
apakah nilai aset finansial tersebut sesuai dengan nilai fundamentalnya. Oleh karena itu menjadi sulit untuk
mengetahui secara pasti apakah terjadi ‘bubble’
dalam aset finansial tersebut. Contoh
dari speculative bubble dimana harga
saham anjlok adalah runtuhnya industri dot-com
bubble pada tahun 2000 – 2001 dan yang terjadi pada saat sekarang yaitu United States housing bubble dimana
harga properti di Amerika anjlok akibat krisis ‘subprime mortgage’.
Bentuk ketiga dari krisis finansial
adalah ‘international financial crises’. Krisis finansial internasional secara umum
adalah bilamana suatu negara yang sebelumnya menjalankan nilai tukar tetap tiba
– tiba secara terpaksa harus meng-devaluasi nilai tukar mata uangnya yang
disebabkan beberapa faktor tertentu ( currency
crisis atau balance of payment crisis
) (Kruggman, 1995). Salah satu faktor yang dapat menyebabkan hal
tersebut adalah apabila suatu negara mendapat serangan spekulasi terhadapa
nilai tukar mata uangnya yang dilakukan oleh spekulator di pasar uang. Krisis finansial Asia 1997 – 1998 adalah
salah satu contoh currency crisis
terburuk yang pernah terjadi. Hal lain
yang dapat menyebabkan krisis finansial internasional adalah apabila suatu
negara gagal untuk membayar hutang atau
lebih dikenal dengan istilah sovereign
default. Gagalnya suatu negara untuk
membayar hutang bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kebijakan
finansial di negara tersebut atau faktor politik. Walaupun demikian devaluasi mata uang dan
gagal bayar hutang bisa menjadi atau sengaja dilakukan karena kebijakan
pemerintah negara tersebut. Namun kedual
hal tersebut bisa juga terjadi karena sesuatu hal yang tidak bisa dikontrol
seperti berubahnya sentimen investor yang mengakibatkan berhentinya arus
investasi ( capital inflow ) di
negara tersebut dan meningkatnya capital outlflow.
Bentuk keempat dari krisis finansial
adalah krisis yang sifatnya lebih makro karena faktor economic recession dan faktor econonmic
depression. GDP growth yang negatif dalam suatu periode tertentu menyebabkan
terjadinya resesi tersebut. Karena fenomena
ini mempengaruhi banyak hal dan tidak hanya sektor finansial maka economic recession dan economic depression tidak bisa dikatakan
murni krisis finansial. Namun beberapa
ekonom memberikan argumentasi bahwa dari sekian banyak resesi yang pernah terjadi
dalam sejarah disebabkan oleh krisis finansial (Bernanke,
2000). Great Depression yang terjadi di Amerika terjadi dimulai dengan
jatuhnya pasar modal pada tahun 1929, disusul dengan krisis pada 1930 dan
kesalahan kebijakan moneter yang dilakukan oleh Federal Reserve. Subprime mortgage cirisis yang baru –
baru ini terjadi membuat ekonomi Amerika Serikat masuk ke dalam resesi. Karena Amerika Serikat merupakan perekonomian
yang terbesar di dunia, efek resesi ekonomi tersebut juga mempengaruhi
perekonomian negara – negara lain, khususnya negara yang banyak melakukan
ekspor ke Amerika Serikat. Menurunnya
ekspor negara peng-ekspor dapat memicu krisis finansial di negara tersebut.
III. Pemicu Krisis Finansial
Krisis finansial dapat terpicu oleh banyak hal, baik dari
faktor politik maupun faktor ekonomi. Di
dalam pasar finansial perilaku dan sentimen investor sangat di pengaruhi oleh
dua faktor tersebut. Diantara para investor
sendiri, mereka saling memperhatikan dan memprediksi tindakan yang akan dilakukan
agar dapat menyusun strategi untuk pencapaian investasi yang sukses. Tetapi ada juga peristiwa dimana investor
‘berkoordinasi’ dalam menentukan pilihan mereka. Ekonom menamakan hal tersebut sebagai ‘strategic complementary’, yaitu
insentif untuk investor mengikuti trend / strategi perilaku investor lain. Sebagai contoh, apabila investor
memperkirakan saham akan anjlok maka mereka akan melakukan aksi jual yang akan
menekan harga atau apabila deposan memperirakan bahwa suatu bank akan gagal,
mama deposan akan melakukan ‘rush’. Efek
dari strategic complementarity dapat
menimbulkan krisis finansial. Investor akan berusaha untuk menghindar dari
insitusi finansial atau aset finansial karena
mereka memperkirakan investor lain akan melakukan hal yang sama.
Global Imbalances (ketidakseimbangan
global) dapat menjadi akar krisis seperti yang terjadi pada krisis keuangan
Amerika tahun 2007. Arus keuangan global
belakangan ini menjadi tidak stabil dikarenakan beberapa negara seperti China,
Jepang dan Jerman mendapatkan surplus perdagangan setiap tahunnya (fiskal dan
transaksi berjalan) sedangkan negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris
mengalami defisit. Defisit internal
Amerika Serikat dicerminkan pada defisit konsumsi dan pemerintah. Akibat banyaknya modal yang masuk ke Amerika,
tingkat suku bunga menjadi rendah dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan
konsumsi termasuk perumahan. Akibatnya
terjadi bubble dalam bidang perumahan.
Standar peminjaman semakin dipermudah dan banyak orang membeli rumah
yang sebenarnya tidak mampu mereka beli.
Ketika pinjaman semakin buruk mengakibatkan shock pada sistem keuangan.
Inovasi dalam instrumen keuangan
juga menjadi salah satu penyebab krisis.
Instrumen keuangan baru semakin berkembang dengan cepat akan tetapi
infrastruktur pasar dan sistem tidak siap saat terjadi tekanan terhadap
instrumen keuangan tersebut. Seharusnya
instrumen tersebut diberikan waktu untuk berkembang dan matang sebelum
diperdagangkan atau diperjualbelikan dengan jumlah yang signifikan. Hal ini untuk memberi waktu bagi akuntan,
regulator, lembaga pemeringkat dan settlement system mengejar
ketertinggalannya. Krisis yang terjadi
pada tahun 2007 di Amerika Serikat menjadi contoh nyata akan hal tersebut yaitu
inovasi pada mortgage back securities
(mbs). Inovasi dimaksudkan untuk
mengurangi resiko dan meningkatkan probabilitas kesuksesan instrumen
keuangan. Pada dasarnya memiliki tujuan
yang baik yaitu memecah dan memotong-motong mortgages serta menjualnya ke
seluruh dunia untuk mengurangi resiko pemberi pinjaman mortages, meningkatkan
pinjaman mortgages dan memberi kesempatan kepada setiap orang untuk memiliki
rumah. Namun terdapat dua hal yang
menyebabkan kegagalan instrumen ini dan menyebabkan krisis finansial
berkepanjangan yaitu pertama tidak transparan dan kedua produk tersebut belum
sepenuhnya dites/dicoba secara penuh di pasar.
Tidak transparan
karena tidak seorangpun yang tahu bagaimana bank dan lembaga pemeringkat kredit
mengklasifikasikan/ mixed and match antara good dan bad, high risk atau low
risk bahkan sampai sekarang bank juga kesulitan dalam menentukan harga
instrumen tersebut sehingga krisis masih terus berlanjut sampai dengan saat
ini.
Leverage
juga dapat menjadi pemicu krisis finansial.
Meminjam dana untuk meningkatkan investasi sering disebut sebagai faktor
yang dapat memicu krisis finansial.
Karena meminjam untuk meningkatkan investasi memang memiliki potensi
untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar tetapi juga memiliki potensi
untuk kerugian yang lebih besar. Oleh
karena itu leverage memperbesar
risiko untuk terjadinya kebangkrutan.
Didalam suatu ekonomi sebelum terjadi krisis finansial, level /
tingkatan dari leverage biasanya
meningkat cukup tajam.
Minsky (1991) menjelaskan bahwa
terjadinya resiko krisis finansial karena perekonomian masuk ke dalam area
Ponzi. Minsky (1991,1995) menyebutkan
terdapat 3 tipe perusahaan yaitu hedged, speculative dan Ponzi. Klasifikasi tersebut berdasarkan sumber dan
penggunaan dana. Perusahaan
diklasifikasikan sebagai hedged jika profitnya lebih tinggi dari jumlah
investasi dan beban pembayaran hutang.
Perusahaan yang spekulatif jika profitnya lebih tinggi daripada beban
pembayaran hutang, namun tidak cukup untuk menutupi kebutuhan investasi dan
pembayaran hutang secara sekaligus sehingga dampaknya perusahaan harus meminjam
untuk memenuhi kebutuhan investasinya dan merupakan perilaku yang umum bagi
perusahaan yang sedang berkembang.
Perusahaan yang Ponzi jika profitnya tidak cukup untuk memenuhi
pembayaran kewajibannya akibatnya perusahaan harus meminjam untuk memenuhi
kewajibannya sehingga hutangnya lebih meningkat lagi. Perusahaan yang hedged digambarkan sebagai
perusahaan yang kuat secara finansial dan perusahaan yang Ponzi digambarkan
sebagai perusahaan yang rapuh secara finansial.
Secara makroekonomi, pada awalnya perusahaan-perusahaan memulai dengan
hedged, namun seiring dengan perumbuhan dan boom dalam perekonomian perusahaan
meningkatkan pinjamannya untuk membiayai investasi baru atau memperkuat posisi
dengan hutang jangka pendek yang berbunga rendah. Keadaan ini menyebabkan perusahaan bergerak
dari hedged ke spekulatif ataupun Ponzi sehingga struktur finansialnya berubah
dari kuat menjadi rapuh sehingga secara makroekonomi juga rapuh(Schroeder, 2002
: 8).
Meningkatnya
proporsi pembayaran hutang relatif terhadap cash flow perusahaan, menyebabkan
lembaga keuangan semakin terbuka terhadap resiko kegagalan asset (nonperforming
loan). Ketika cashflow terhadap lembaga
intermediasi tersebut turun, mereka menjadi semakin risk averse dan memotong
pinjaman terhadap konsumsi dan investasi.
Penolakan pinjaman baru dan refinancing pinjaman lama menyebabkan supply
keuangan turun dan investasi turun. Investasi
turun, profit berkurang dan cashflow perusahaan makin lama makin berkurang
sehingga rasio pembayaran hutang relatif terhadap cashflow perusahaan
turun. Seiring dengan supply yang
berkurang dan permintaan yang meningkat, tingkat suku bunga naik dan
memperparah likuiditas perusahaan dan mempersulit persyaratan pemberian pinjaman
baru. Akibatnya perusahaan menjual asset
untuk membayar pinjaman. Ketika asset
dan nilai perusahaan/saham jatuh, investasi dan konsumsi juga jatuh dan
memperburuk situasi cashflow yang dialami perusahaan, perbankan dan lembaga
keuangan.
Hal ini merupakan
pemicu krisis keuangan Thailand pada tahun 1997. Pada tahun 1986 – 1990 perekonomian Thailand
berada pada kondisi hedged (Schroeder, 2002) yang terlihat pada tingkat profit
rata-rata (r) 31,9%, akumulasi modal rata-rata 20,1% dan tingkat suku bunga rata-rata
12,5%. Pada masa 1991 – 1994
perekonomian Thailand berada pada kondisi spekulatif dengan tingkat profit
rata-rata 21,3%, akumulasi modal rata-rata 21,5 % dan tingkat suku bunga
rata-rata 12,4%. Dari tahun 1995-1998
perekonomian Thailand berada pada kondisi Ponzi dengan tingkat profit rata-rata
-12,0%, akumulasi modal rata-rata 14,4% dan tingkat suku bunga rata-rata 13,7%.
Asset – liability mismatch juga dipercaya sebagai salah satu faktor pemicu krisis
finansial. Asset – liability mismatch adalah situasi dimana resiko antara
asset dan liability tidak sesuai.
Sebagai contoh, sebuah bank komersil biasa yang menawarkan jasa deposit
kepada pelanggannya dimana dana tersebut dapat ditarik kapan saja dikehendaki. Kemudian bank tersebut menginvestasikan dana
tersebut dalam jangka panjang ( kredit rumah ).
Perbedaan antara asset dan liability yang besar bisa menjadi pemicu ‘bank run’. Karena apabila pelanggan dari bank tersebut
mulai mengalami kesulitan dalam penarikan dana, sentimen negatif akan berpengaruh
kepada pelanggan lain. Dalam konteks
internasional, biasanya pemerintahan dari negara – negara berkembang perlu
menerbitkan bond untuk menggalang dana.
Tetapi karena mata uang negara tersebut lemah maka pemerintah negara
berkembang harus menerbitkan bond dengan mata uang dollar. Hal ini berpotensi untuk terjadinya asset – liability mismacth. Dengan demikian kemungkinan risiko terjadinya
sovereign default akibat fluktuasi
nilai tukar antara mata uang negara tersebut dengan dolar meningkat / tinggi.
Asset – liability mismatch dapat juga terjadi
apabila pelaku usaha/penduduk suatu negara tidak melakukan hedging yang cukup
baik terhadap perubahan dalam nilai tukar mata uang sehingga terjadi currency mismatch. Kasus ini sering terjadi pada negara dengan
asset asing yang sedikit, menghadapi hutang luar negeri yang didenominasi dalam
mata uang asing, sehingga apabila terjadi depresiasi mata uang yang cukup besar
akan mengakibatkan peningkatan hutang luar negeri yang besar dalam valuasi
domestiknya, dan memicu turunnya ”net worth” ekonomi yang biasanya seiring
dengan jatuhnya output dan insolvency pada sebagian perusahaan-perusahaan dan
perbankan.
Regulasi pemerintah dalam menentukan
kebijakan finansial juga dapat menjadi pemicu krisis finansial. Pemerintah
negara manapun berusaha untuk meregulasi sektor keuangan agar dapat terhindari
dari krisis finansial. Tujuan dari
regulasi tersebut adalah transparansi yaitu laporan keuangan institusi kepada publik dengan
standard prosedur akunting. Selain itu
tujuan regulasi adalah untuk memastikan institusi keuangan selalu dapat
memenuhi kewajiban dalam pencapaian syarat seperti CAR dan limit leverage. Akan tetapi regulasi yang terlalu berlebihan
dapat menjadi pemicu krisis finansial.
Sebagai contoh Basel Accord II, yaitu regulasi
perbankan internasional yang diawasi oleh Basel
Committee on Banking Supervision, dimana salah satu regulasinya
mengharuskan bank untuk meningkatkan capital sewaktu kredit risiko
meningkat. Hal ini dapat membuat bank –
bank tersebut mengurangi penyaluran kredit kepada perekonomian yang dapat
berpotensi untuk menimbulkan krisis.
Akan tetapi krisis finansial juga bisa terjadi karena kurangnya
regulasi. Sebagai contoh Managing
Director IMF, Dominique Strauss-Kahn, mengatakan bahwa krisis finansial 2008
adalah akibat gagalnya regulasi untuk mengatur masalah pengambilan resiko dalam
suatu sistim finansial ( khususnya di Amerika Serikat ) (Shiller, 2008).
Kompleksitas baik dalam makroekonomi
maupun dalam instrumen keuangan mengakibatkan deposan maupun investor makin
sulit untuk memperkirakan apa yang akan terjadi. Faktor-faktor yang menyebabkan kompleksitas
seperti tingkat ekspansi dan luasnya cakupan ekonomi, perubahan teknologi dan
demografi membuat terjadi informasi asimetris yaitu ketidakseimbangan informasi
diantara investor mengenai keadaan yang terjadi. Kompleksitas dalam instrumen keuangan yang
merupakan jantung krisis tahun 2007 mengakibatkan investor tidak dapat
melakukan penilaian yang independen terhadap investasi, kaburnya resiko
transaksi keuangan dan tidak di backup dengan regulasi yang jelas.
Penipuan ( fraud ) yang terjadi pada industri keuangan dapat mengakibatkan
institusi finansial jatuh. Seperti
contoh yang terjadi pada tahun 2008, Madoff Investment Securities. Perusahaan
tersebut mendapatkan banyak deposan dengan memberikan informasi yang tidak
benar terhadap strategi investasi dan menggelapkan hasil dari investasi
tersebut. Penipuan juga banyak dilakukan trader dari institusi finansial yang
nakal dimana mereka berusaha untuk menyembunyikan kerugian. Kerugian ini dapat membuat institusi
finansial tersebut bangkrut dan memicu krisis finansial.
Contagion
adalah situasi dimana krisis finansial dipicu oleh krisis finansial yang
terjadi di tempat lain atau dengan kata lain dari satu institusi menyebar ke
institusi lainnya ( seperti bank run menyebar ke bank lain, atau currency / stock market crash di satu
negara meyebar ke negara lain ). Dan apabila kegagalan dari sebuah institusi
finansial mengamcam stabilitas institusi lain maka hal ini disebut ‘systemic risk’ (Laeven & Valencia, 2008).
Krisis finansial di Indonesia salah satunya adalah terpicu oleh
contagion (Kaufman, Krueger, & Hunter, 1999). Pada tahun 1997 Indonesia dalam keadaan atau
situasi ekonomi yang cukup baik dimana inflasi rendah, trade surplus mencapai
$900 juta dan cadangan devisa sebesar $20 milyar. Tetapi perusahaan – perusahaan besar di
Indonesia memiliki hutang dalam bentuk dollar.
Hal ini dapat dipahami karena pada saat itu rupiah dalam trend menguat
terhadap dollar. Sewaktu Thailand harus
float mata uangnya dan terdevaluasi karena tekanan dari spekulan, rupiah
terimbas dengan efek tersebut dan mengalami hal yang serupa. Hutang dolar yang dimiliki perusahaan
perusahaan Indonesia menjadi salah satu akselerator dalam krisis finansial 1998
di Indonesia.
Economics shock juga dapat menjadi
pemicu dalam krisis finansial. Contohnya
dapat berupa bencana alam (seperti gempa bumi 1906), runtuhnya kedaulatan
(Russia, 1998) ataupun perang (1914).
Shock tersebut harus nyata (bukan direkayasa), berbiaya besar, tidak
rancu, dan tiba-tiba. Shock ini juga
terlihat pada tingkat default yang besar pada sub prime mortgage di Amerika
yang bermula pada tahun 2006
Belum ada tanggapan untuk "SISTEM FINANSIAL ADALAH"
Posting Komentar