Dalam perda no.3 tanun 2011, Penyelenggaraan pendidikan gratis adalah segala pembebasan biaya bagi peserta didik dan orang tua peserta didik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan kegiatan pembangunan sekolah.
Adapun itu menurut Radja mudyaharjo (2002:1) mengatakan:
“ pendidikan adalah hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup.pendidikan adalah segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu”
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Manfaat Pendidikan Gratis adalah:
1. Menjamin tersedianya, lahan, sarana dan prasarana pendidikan gratis
2. Pendidikan, tenaga kependidikan, dan biaya operasional penyelenggaraan dengan pembagian beban tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang mengantur pendidikan.
3. Menopang terselenggaranya dan suksesnya wajib belajar sembilan tahun.
4. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh warga masyarakat usia sekolah dan mengantisipasi kesenjangan masyarakat khususnya hak untuk memperoleh pendidikan dan sebagai warga masyarakat dalam mengisi kemerdekaan bahagian dari upaya pencerdasan Bangsa.
Penyelenggaraan pendidikan gratis bertujuan untuk :
1. Meningkatkan pemerataan kesempatan belajar bagi semua anak usia sekolah.
2. Meningkatkan mutu penyelenggaraan dan lulusan.
3. Meningkatkan relevansi pendidikan yang berbasis kompetensi agar dapat mengikuti perkembangan global.
4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan gratis untuk memenuhi mutu dan produktivitas sumber daya manusia yang unggul
Kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak, relevan dan bermutu adalah merupakan hak dari setiap warga negara sebagaimana yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar No. 3 Tahun 2011 tentang pelaksanaan pendidikan gratis, bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang Tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Gratis tingkat SD, MI, SMP, MTs, MA dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Masalah pokok pada bidang pendidikan terletak pada akses masyarakat dalam mendapatkan layanan pendidikan dasar, khususnya dalam menuntaskan wajib belajar sembilan tahun menuju penuntasan pendidikan 12 tahun pada tingkat pendidikan lanjutan. Ini terkait dengan biaya yang harus ditanggung, terutama dalam pengadaan buku dan berbagai pengutan. Selain itu, mutu pendidikan jika dilihat dari standar isi dan proses pembelajaran, kompetensi iuran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Penyelenggaraan ini merupakan salah satu bentuk perhatian yang tinggi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah terhadap pembangunan manusia berkualitas.
Ruang Lingkup Pendidikan Gratis
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tentang penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Bab II tentang Lingkup, Fungsi dan Tujuan dan Bab III tentang Hak dan Kewajiaban Pemerintah Daerah, peserta didik, tenaga pendidik digambarkan bahwa:
1) Pendidikan Gratis dilaksanakan pada sekolah Negeri maupun Swasta untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Negeri/Swasta.
2) Bagi Sekolah Swasta yang tidak dapat melaksanakan program pendidikan gratis, dapat menyampaikan pernyataan ketidakmampuannya kepada Pemerintah Daerah.
3) Pendidikan Gratis berfungsi untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak usia wajib belajar guna mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu.
4) Pendidikan Gratis bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, peserta didik, orang tua/wali peserta didik.
Adapun itu Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah:
1. Pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat.
2. Pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam APBD guna terselenggaranya pendidikan gratis.
3. Pemerintah daerah wajib menjamin kelancaran proses pencairan dana untuk penyelenggaraan pembelajaran secara optimal.
Hak dan kewajiban Peserta didik
- Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
- Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kesempatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
- Setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan dan nilai-nilai sosial untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan
- Setiap peserta didik yang tidak mampu, dibebaskan dari kewajiban penggunaan pakaian seragam
Hak dan Kewajiban Orang Tua
1. Orang Tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan, memperoleh dan/atau memberi informasi tentang perkembanga pendidikan anaknya.
2. Orang tua anak usia wajib belajar, berkewajiban menyekolahkan anaknya.
Ada baiknya penulis blog ini menyertakan namanya. Agar dalam pengutipan sebagai referensi penulisan pembaca lebih mudah🤗
BalasHapus