Skuritas-skuritas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah saham biasa, saham preferen, obligasi, obligasi konversi, right issue, waran, dan reksadana.
A. Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam,
1. Saham Biasa (common stock)
Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
2. Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
Saham preferen dikatakan memiliki karakteristik obligasi karena sekuritas ini memberikan tingkat pendapatan yang tetap seperti halnya obligasi. Sedangkan karakteristik sahamnya adalah bahwa jika emiten mengalami kerugian maka pemegang saham preferen mungkin tidak bisa menerima pembayaran dividen dalam waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya (mungkin ditunda)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Ciri-ciri saham istimewa / Preferen (Preferred Stock) adalah :
1. Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.
2. Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi.
3. Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
4. Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
5. Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6. Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
1. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
2. Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
3. Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.
Contoh investasi sementara pada saham
Tgl. 6 Mar 2006 PT. B membeli 1000 lembar saham milik PT. A dengan harga Rp 1.200 per lembar. Saham tersebut mempunyai nilai nominal Rp 1.000 per lembar. Untuk transaksi itu, perusahaan dibebani biaya komisi broker sebesar Rp 50.000
Perhitungan :
Harga beli = Rp 1.200 x 1000 lbr = Rp 1.200.000
Biaya komisi = Rp 50.000
Harga Perolehan = Rp 1.250.000
Tgl. 10 April 2006, PT. B menerima dividen tunai sebesar Rp 150 per lembar
Perhitungan :
Dividen = 1000 lbr x Rp 150 = Rp 150.000
Tgl. 5 Juni 2006, PT. B menjual semua sahamnya dengan kurs 130% dan berkaitan dengan hal itu, perusahaan dikenakan biaya komisi broker 1%
Perhitungan :
- Harga Jual = 130% x 1000 lembar x Rp 1.000,- = Rp 1.300.000
- Biaya komisi = 1% x Rp 1.300.000,- = Rp 13.000 –
- Hasil Penjualan Saham = Rp 1.287.000
- Harga Perolehan = Rp 1.250.000 +
- Laba Penjualan Saham = Rp 37.000
Ditinjau dari cara peralihannya
1. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
2. Saham Atas Nama (Registered Stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
Ditinjau dari kinerja perdagangan
1. Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
2. Income Stocks
Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
3. Growth Stocks
a. (Well – Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
b. (Lesser – Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
4. Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
5. Counter Cyclical Stockss
Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "INSTRUMEN PASAR MODAL"
Posting Komentar