Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Sekuritas penghasilan tetap merupakan sekuritas dengan penerbitnya (peminjam) setuju dengan melakukan pembayaran penghasilan yang jumlahnya ditetapkan dalam kontrak. Sebagai contoh, setiap enam bulan selama 10 tahun mendatang, penerbit (issuer) setuju untuk membayar $50. Contoh lainnya adalah sekuritas yang penerbit setuju untuk melakukan pembayaran berdasarkan suku bunga sertifikat depositoenam bulan. Dalam contoh ini suku bunga akan berfluktuasi setiap enam bulan tergantung sertifikat deposito enam bulan. Namun, sekuritas ini tetap tergolong sekuritas penghasilan tetap karena jumlah yang tertera pada kontrakbersifat tetap. Investor tidak dapat penghasilan yang lebih besar ataupun yang lebih kecil dari yang tertera pada kontrak (kecuali jika penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya).
Sekuritas penghasilan tetap dibedakan menjadi dua jenis: kewajiban hutang (debt obligation) dan ekuitas (equity). Dalam kewajiban hutang, peminjam melakukan pembayaran bunga berkala. Ketidak mampuan membayar bunga sesuai ketetapan umum, kewajiban hutang pada buku ini akan disebut obligasi. Kebalikan dari kewajiban hutang, saham preferen merupakan instrumen ekuitas dimana pemegang sekuritas akan memperoleh penghasilan dividen.
Ciri utama setiap obligasi adalah jangka waktu jatuh tempo (maturitas), yang merupakan tanggal peminjam harus melunasi seluruh jumlah yang dipinjam. Dalam praktiknya, istilah jatuh tempo dan maturitas akan digunakan secara bergantian untuk menunjukkan sisa usia dari obligasi. Namun secara teknis, maturitas menunjukan tanggal pelunasan harus dilunasi, sedangkan jangka waktu jatuh tempo mengacu pada jumlah tahun yang tersisa hingga tanggal maturitas.
Jumlah yang disetujui untuk dibayarkan peminjam pada jangka jatuh tempo disebut nilai pari nilai maturitas atau nilai unjuk/nilai nominal. Kupon obligasi merupakan pembayaran bunga periodik yang diberikan kepada pemegang obligasi sepanjang usia obligasi.
Dalam obligasi, istilah kupon sebenarnya mengacu pada suku bunga kupon yang jika dikalikan dengan nilai par mengindikasikan jumlah bunga dalam satuan mata uang. Terdapat obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga secara berkala. Sebagai gantinya, pokok dan bunga pinjaman dibayarkan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi ini disebut obligasi kupon nol. Investor dalam obligasi kupon nol memperoleh bunga sebagai selisih antara nilai maturitas dengan harga pembelian. Sekuritas bunga mengambang merupakan sekuritas dengan suku bunga ditetapkan kembali secara berkala. Suku bunga kupon yang baru ditentukan dalam kontrak sebagi suku bunga referensi disesuaikan dengan spread (selisih hasil). Spread dapat ditambahkan atau dikurangi dari nilai suku bunga referensi, dan dinyatakan dalam titik dasar (basis point = seperseratus persen). Dua contoh formula penetapan kembali suku bunga pada sekuritas suku bunga mengambang adalah
Suku bunga referensi + 100 titik dasar
Suku bunga referensi – 50 titik dasar
Jaminan Bagi Obligasi
Properti rumah maupun properti pribadi lainnya dapat ditawarka sebagai jaminan bagi obligasi. Pada obligasi dengan jaminan hipotik, penerbit memberikan jaminan kepada pemegang obligasi berupa hak gadai atas aktiva yang dijadikan jaminan. Hak gadai merupakan hak hukum untuk menjual jaminan untuk memenuhi kewajiban penerbit yang tidak terpenuhi. Dalam kenyataannya, penyitaan dan penjualan jaminan merupakan hal yang tidak lazim. Jika terjadi wanprestasi oleh penerbit, biasanya dilakukan reorganisasi keuangan penerbit yang dibuat ketetapan bagi penyelesain kewajiban kepada pemegang obligasi. Hak gadai hipotik merupakan hal yang penting, dikarenakan hak ini memberikan posisi yang kuat bagi pemegang obligasi relatif terhadap kreditur lain dalam pengaturan ketentuan reorganisasi.
Untuk memenuhi keinginan pemegang obligasi atas jaminan, penerbit memberikan jaminan kepada investor berupa hak gadai atas saham, surat hutang, obligasi maupun aktiva keuangan lain yang dimiliki. Aktiva ini disebut kolateral (atau properti pribadi), dan obligasi yang dijamin oleh jenis aktiva ini disebut colateral trust bond
1. Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
a. Pengatur Pasar Modal.
Pasar modal di Indonesia diatur oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).
b. Instansi Pemerintah.
Selain sebagai pengatur pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Instansi Pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
c. Lembaga Swasta.
Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek (Investment Advisor).
2. Pelaku dalam Pasar Modal
a. Emiten. Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
b. Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
c. Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
1) Penjamin Emisi (underwriter),
2) Penanggung (Guarantor),
3) Wali Amanat (Trustee),
4) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
5) Pedagang Efek (Dealer),
6) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
7) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
8) Biro Administrasi Efek.
B. Proses Perdagangan Sekuritas
Di pasar modal investor tidak dapat langsung membeli atau menjual sekuritas di lantai bursa, melainkan harus melalui perusahaan pialang atau broker yang merupakan anggota bursa. Aktivitas jual beli saham di lantai bursa dilakukan oleh perusahaan pialang melalui orang yang ditunjuk sebagai sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Selanjutnya WPPE yang mewakili penjual dan pembeli melakukan proses tawar-menawar dan negosiasi, kemudian transaksi diselesaikan melalui PT Kustodian Depositori Efek Indonesia (KDEI), kecuali untuk penyelesaian transaksi obligasi dan bukti right, yang dilakukan sendiri antar anggota bursa yang melakukan transaksi.
Transaksi yang berada pada bursa umumnya bukan merupakan transaksi tunai pada saat itu juga. Bursa telah menentukan bila telah terjadi transaksi pada hari H, maka penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan melalui KDEI pada hari bursa kelima (H+4). Bila perusahaan pialang tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan transaksi di pasar reguler dan negosiasi pada hari bursa kelima (H+4) maka transaksi perdagangan selanjutnya akan dilakukan di pasar tunai. Pasar tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan pada saat itu juga (cash and carry).
Setelah proses penyelesaian dilakukan, pialang yang melaksanakan pesanan untuk membeli sekuritas, akan datang ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk emiten untuk mendaftar dan mengadministrasi saham tersebut atas nama pemodal yang membeli saham.
BEJ/BEI menganut sistem order-driven market atau pasar yang digerakan oleh order-order dari pialang dengan sistem lelang secara terus-menerus. Perusahaan pialang akan menunjuk WPPE yang akan memasukkan semua order pialang ke dalam terminal masing-masing di lantai bursa. Kemudian order-order tersebut diolah oleh komputer yang akan melakukn penyesuaian (matching) dengan mempertimbangkan prioritas harga dan prioritas waktu. Harga yang terbentuk merupakan hasil tawar-menawar atau lelang terbuka (auction market) yang akan menjadi dasar untuk pembentukan pasar reguler. Harga yang terbentuk di pasar reguler menjadi dasar perhitungan indeks dan patokan harga saham di BEI yang aka disebarkan ke seluruh dunia.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Obligasi"
Posting Komentar