1. Asas Hukum Mengenai Wajib Pajak
Para ahli berbeda pendapat mengenai asas hukum terhadap kewajiban masyarakat untuk membayar pajak
a. Teori Perjanjian
Para filosof abad ke-19 berpendapat, bahwa pajak diwajibkan atas dasar hubungan timbal balik negara dengan masyarakat. Menurut para pendukung teori timbal balik, perjanjian ilmiah yang kokoh antara negara dengan pembayar pajak mengemukakan berbagai aliran .
Mirabau: “ pajak adalah pembayaran di muka yang dilakukan oleh seseorang terhadap perlindungan sekelompok manusia ”.
Adam Smith: “ perjanjian ini berbentuk pembayaran jasa atas pekerjaan”.
Montesque dan Hobes: “ perjanjian ini berbentuk jaminan keamanan”.
b. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mempunyai pandangan, bahwa negara melakukan fungsinya untuk melayani kebutuhan masyarakat, tidak untuk kepentingan pribadi. Untuk melaksanakan fungsinya negara memerlukan pembiayaan, oleh karena itu negara punya hak untuk mewajibkan penduduknya atas dasar kedaulatan menanggung pembiayaan itu sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing warganya.
Adapun asas wajib zakat adalah sebagai berikut:
a) Teori beban umum
Teori ini didasarkan bahwa merupakan hak Allah – sebagai pemberi nikmat – untuk membebankan kepada hamba-Nya apa yang dikehendakinya, baik kewajiban badani maupun harta, untuk melaksanakan kewajibannya dan tanda syukur atas nikmatnya.
b) Teori Khilafah
Harta adalah amanah Allah. Dan manusia sebagai pemegang amanah atas harta itu. Harta kekayaan adalah rizki dari Allah untuk manusia sebagai anugerah dan nikmat darinya. Dan setelah memperoleh nikmat itu, ia harus mengeluarkan sebagian rizkinya itu dengan tujuan meninggikan rahmat Allah, dan menolong saudara-saudaranya sesama hamba Allah, sebagai tanda syukur atas segala nikmat yang diberikan kepadanya.
c) Teori pembelaan antara pribadi dan masyarakat
Islam mewajibkan setiap orang yang punya kekayaan banyak untuk menunaikan hak-hak tertentu bagi kepentingan umum.
d) Teori persaudaraan
Masyarakat Islam ibarat satu bangunan yang kokoh dan kuat, yang satu menunjang yang lainnya, saling tolong menolong dan saling menjaga satu sama lainnya.
B. Pembayaran Zakat Dan Pajak
Dengan memakai paradigma bahwa zakat tidak sama dengan pajak, para ulama kemudian membolehkan umat Islam untuk membayarkan pajak di samping kewajiban untuk membayar zakat.
[3]
Ada 3 persoalan yang berkaitan dengan pembayaran zakat dan pajak yang harus di laksanakan kaum muslim:
[4]
Pertama, dalil-dalil yang membolehkan adanya kewajiban pajak di luar zakat.
Kedua , syarat yang harus di perhatikan dalam kewajiban pajak.
Ketiga , kritik terhadap tidak adanya ketentuan pajak di luar zakat.
Dalil-dalil yang Membolehkan Adanya Kewajiban Pajak di Samping Zakat
Ada 5 alasan yang membolehkan kewajiban pajak di samping pembayaran zakat yang harus di laksanakan kaum muslim, yaitu:
1) Jaminan/ solidaritas sosial merupakan suatu kewajiban
Pajak merupakan sumber pembiayaan bagi kebutuhan social oleh karena itu, apabila dana zakat tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan social tersebut, maka dibolehkan adanya pungutan-pungutan di luar zakat seperti pajak.
2) Sasaran zakat itu terbatas, sedangkan pembiayaan banyak sekali
Zakat harus di gunakan pada sasaran yang di tentukan oleh syariah dan menempati fungsinya yang utama dalam menegakkan solidaritas social . atas dasar itu ulama berpendapat bahwa zakat tidak boleh di pergunakan untuk membangun jembatan , perbaikan jalan dan yang lainnya. Maka untuk membiayai kepentingan umum dibolehkan adanya ketentuan pajak bagi kaum muslim.
3) Kaidah-kaidah hukum syara’
Dengan menggunakan kaidah yang berlandaskan nash (yaitu Al-Qur’an dan Sunnah), pajak bukan hanya dibolehkan, tetapi juga diwajibkan pemungutannya untuk merealisasikan kepentingan umat dan negara, apabila sumber penerimaan lain tidak mencukupi.
4) Jihad atas harta dan tuntutannya yang besar
Islam mewajibkan kepada umatnya untuk berjihad di jalan Allah dengan harta jiwa. Salah bentuk jihad dengan harta yang diperintahkan adalah kewajiban lain di luar zakat.
5) Kerugian dibalas dengan keuntungan
Dana yang diperoleh dari zakat dipergunakan untuk membiayai segala keperluan negara yang manfaatnya kembali kepada seluruh rakyat.
Syarat-syarat Pajak
Sistem pajak yang di akui dalam sejarah Islam dibenarkan, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Tidak ada sumber pendapatan lain.
2) Pembagian beban pajak yang adil
3) Di pergunakan untuk membiayai kepentingan umat bukan untuk maksiat.
4) Persetujuan para ahli dan cendekia
Kritik terhadap orang yang enggan membayar pajak
Keengganan sebagian masyarakat yang tidak mau membayar pajak karena menganggap zakat lebih utama dari yang lain. Alasan yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut:
1) Tidak ada kewajiban di luar zakat
Menurut pendapat kalangan ahli fiqh, bahwa tidak ada kewajiban lain atas harta selain zakat. Zakat hanya satu-satunya kewajiban atas harta dan tidak boleh menentukan kewajiban lain selain zakat.
2) Menghormati hak pribadi
Islam menghormati milik pribadi dan menjadikan tiap orang lebih berhak atas hartanya sendiri dan mengharamkan harta orang lain. Alasan ini kurang dapat di terima karena penghormatan Islam terhadap milik pribadi tidak memutuskan hubungan haknya terhadap harta orang-orang miskin dan orang lemah dan mempunyai hak atas harta tersebut .
Belum ada tanggapan untuk "Asas Teori Wajib Pajak Dan Zakat "
Posting Komentar