A. Tinjauan Tentang Pajak Hotel dan restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, pajak Hotel dan restoran adalah pajak atas pelayanan hotel dan restoran, sedangkan dalam peraturan daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 1998 tentang pajak hotel dan restoran yang dimaksud pajak hotel dan restoran adalah pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan dengan pembayaran oleh hotel dan restoran. Objek pajak hotel dan restoran adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran atas pembelian makanan dan minuman termasuk tambahan dirumah makan/restoran.
2. Pembayaran atas penyewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel.
3. Pembayaran atas penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel dan losmen.
Berkaitan dengan pajak ini, pajak hotel dan restoran diklasifikasikan sebagai pajak objektif. Hal ini sesuai dengan pendapat Rohmad Soemitro, (1992 : 122), bahwa pajak objektif adalah : “Pajak yang erat hubungannya dengan objek pajak sehingga besarnya pajak hanya tergantung kepada keadaan objek itu dan sama sekali tidak menghiraukan dan tidak dipengaruhi oleh keadaan subjek pajak”.
Kaitannya dengan pajak hotel dan restoran dapat dijelaskan lebih lanjut yakni menurut Hadi Setia Tunggal, (1996 : 40), menyatakan : “Rumah makan adalah suatu tempat untuk menjual makanan dan minuman dengan menyediakan tempat duduk atau tidak menyediakan tempat duduk untuk menyantap termasuk usaha yang melayani pesanan makanan dan minuman”. Selanjutnya rumah penginapan menurut Hadi Setia Tunggal, (1996 : 4), menyatakan : “Rumah penginapan adalah semua penginapan dalam bentuk dan klasifikasi apapun fasilitasnya ayng dipergunakan baik untuk menginap maupun tidak menginap yang disewakan untuk umum. Dalam pengertian ini termasuk didalamnya hotel, home stay (pondok pariwisata).
Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Kota Sibolga tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan restoran dijelaskan pengertian dari Hotel dan restoran, sebagai berikut, hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dekelola serta termasuk dalam pengertian hotel antara lain motel, wisma, losmen, rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar 15 (lima belas) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti perumahan kecuali untuk perkantoran dan pertokoan. Restoran adalah tempat menyantap makanan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, termasuk dalam pengertian rumah makan antara lain steak house, fast food, tidak termasuk jasa boga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah pasal 15 menyatakan, objek Pajak hotel dan restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan restoran, termasuk :
1. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek.
2. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.
3. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus tamu hotel, bukan untuk umum.
4. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara pertemuan di hotel.
5. Penjualan makanan dan minuman di tempat yang disetai dengan fasilitas penyantapan.
Subjek pajak hotel dan restoran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan restoran, pemilik hotel dan restoran selaku subjek pajak berstatus sebagai wajib pajak sekaligus wajib setor atas pungutan pajak hotel da restoran. Dengan kata lain konsumen berstatus sebagai penanggung beban pajak, sedangkan pihak perusahaan bertanggung jawab untuk memungut pajak hotel dan restoran dan menyetorkan ke kas daerah. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa apabila perusahaan tidak memungut pajak dari konsumen, maka perusahaan yang bersangkutan tetap bertanggung jawab untuk menyetorkan sejumlah pajak yang tidak dipungut.
Selanjutnya untuk mengetahui pajak hotel dan restoran sesuai dengan keputusan Walikota Sibolga Nomor 188.342/56/1999 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak hotel dan restoran dapat diuraikan tata cara pembayaran dan penetapan pajak pengusaha hotel dan restoran sistem Menghitung Pajak Sendiri (MPS) mengisi dan menyampaikan pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) setiap triwulan sekali.
1. Berdasarkan SPTPD Kepala Dinas Pendapatan Daerah menetapkan pajak terhutang (SKPD).
2. Penyetoran pajak dilakukan oleh wajib pajak MPS setiap tanggal 7, 14, 21, 28 bulan berjalan di bendahara khusus (BKP) Dinas Pendapatan Daerah yang ditunjuk.
3. Besarnya setoran dihitung dengan cara mengalihkan jumlah pembayaran (penjualan) yang dilakukan pada hotel dan restoran dengan tarif pajak yang ditetapkan 10 %.
4. Setiap berakhirnya masa pajak akan diadakan pemeriksaan oleh petugas yang ditunjuk guna memeriksa dan meneliti kebenaran atas jumlah penyetoran dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang terhutang.
5. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang atau kurang bayar diterbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) ditambah sanksi administrasi bunga 2 % dari pokok pajak sebelum dihitung pajak yang kurang atau terlambat bayar.
6. Apabila jumlah penyetoran pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak terhutang diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPDN).
7. Apabila jumlah penyetoran pajak lebih diterbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB).
8. Apabila setelah diperiksa ada tambahan pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak daerah tambahan (SKPDT).
9. Pengusaha hotel dan restoran sistem transaksi mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) setiap triwulan sekali.
10. Berdasarkan (SPTPD) Kepala Dinas Pendapatan Daerah menetapkan pajak terhutang (SKPD).
11. Penyetoran pajak dilakukan setiap bulan sekali sebelum tanggal 10 bulan berjalan.
12. Terlambat pembayaran pajak dari ketentuan waktu yang telah ditetapkan dikenakan sanksi administrasi bunga 2 %. Pajak yang dipungut disetorkan ke bendahara khusus penerima Dinas Pendapatan Daerah atau cabang Dinas Pendapatan Daerah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Belum ada tanggapan untuk "Tinjauan Tentang Pajak Hotel dan restoran "
Posting Komentar