1. Menurut UU No. 24/ 1992 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa “Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu”. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan adanya penegasan terhadap “kedudukan” kawasan perdesaan yang berarti penegasan terhadap fungsi dan peran kawasan perdesaan. Selanjutnya, fungsi dan peran kawasan perdesaan ini seharusnya dijabarkan dalam rencana tata ruang wilayah yang akan menjadi acuan pengembangan kawasan perdesaan.
2. Selama ini ukuran keberhasilan pembangunan hanya dilihat dari terciptanya laju pertumbuhan perekonomian yang tinggi dimana alat yang dipergunakannya adalah dengan mendorong industrialisasi di kawasan-kawasan perkotaan. Kondisi ini bila ditinjau dari pemerataan pembangunan telah memunculkan kesenjangan antara kawasan perdesaan dan perkotaan karena sektor strategis yang didoroing dalam proses industrialisasi hanya dimiliki oleh sebagian masyarakat (Sonarno, 2003).
3. Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia yang diperkirakan pada tahun 2035 akan bertambah menjadi dua kali lipat dari jumlah saat ini atau menjadi 400 juta jiwa, telah memunculkan kerisauan akan terjadinya keadaan “rawan pangan” di masa yang akan datang. Selain itu, dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat terjadi pula peningkatan konsumsi perkapita untuk berbagai jenis pangan, akibatnya dalam waktu 35 tahun yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan yang lebih dari 2 kali lipat jumlah kebutuhan saat ini (Siswono Yudohusodo, 2002).
4. Lemahnya dukungan makro ekonomi terhadap pengembangan produk pertanian dapat menjadi hambatan dalam pengembangan kawasan agropolitan. Perlu adanya perlindungan yang serius terhadap kegiatan pertanian melalui stabilisasi harga produk pertanian pada level yang wajar. Lemahnya dukungan kebijakan fiskal dan moneter seperti bebas masuknya produk pertanian impor dengan harga murah dan mahalnya suku bunga kredit pertanian merupakan faktor-faktor yang dapat menghambat pengembangan perdesaan. Pada akhirnya, kondisi ini menjadi disinsentif terhadap usaha pertanian.
5. Pada tingkat mikro, masih rendahnya produktifitas dan pemasaran, pertanian, kelembagaan yang tidak kondusif, dan lingkungan permukiman yang masih rendah merupakan permasalahan-permasalahan yang seringkali menjadi hambatan dalam pengembangan perdesaan.
6. Kondisi budaya petani lokal yang cenderung subsisten perlu mendapatkan perhatian yang serius apabila ingin merubah budaya tersebut menjadi budaya agribisnis. Tanpa adanya peningkatan pemahaman dan kemampuan petani, akan sulit meningkatkan produktifitas pertanian untuk mendukung pengembangan agroindustri.
III.II. Konsep Pengembangan Kawasan Agropolitan
Berdasarkan issue dan permasalahan pembangunan perdesaan yang terjadi, pengembangan kawasan agropolitan merupakan alternatif solusi untuk pengembangan wilayah (perdesaan). Kawasan agropolitan disini diartikan sebagai sistem fungsional desa-desa yang ditunjukkan dari adanya hirarki keruangan desa yakni dengan adanya pusat agropolitan dan desa-desa di sekitarnya membetuk Kawasan Agropolitan.
Disamping itu, Kawasan agropolitan ini juga dicirikan dengan kawasan pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis di pusat agropolitan yang diharapkan dapat melayani dan mendorong kegiatan-kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya (lihat gambar 1).
Dalam pengembangannya, kawasan tersebut tidak bisa terlepas dari pengembangan sistem pusat-pusat kegiatan nasional (RTRWN) dan sistem pusat kegiatan pada tingkat Propinsi (RTRW Propinsi) dan Kabupaten (RTRW Kabupaten). Hal ini disebabkan, rencana tata ruang wilayah merupakan kesepakatan bersama tentang pengaturan ruang wilayah. Terkait dengan Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN), maka pengembangan kawasan agropolitan harus mendukung pengembangan kawasan andalan. Dengan demikian tujuan pembangunan nasional dapat diwujudkan.
Disamping itu, pentingnya pengembangan kawasan agropolitan di Indonesia diindikasikan oleh ketersediaan lahan pertanian dan tenaga kerja yang murah, telah terbentuknya kemampuan (skills) dan pengetahuan (knowledge) di sebagian besar petani, jaringan (network) terhadap sektor hulu dan hilir yang sudah terjadi, dan kesiapan pranata (institusi). Kondisi ini menjadikan suatu keuntungan kompetitif (competitive advantage) Indonesia dibandingkan dengan negara lain karena kondisi ini sangat sulit untuk ditiru (coping) (Porter, 1998). Lebih jauh lagi, mengingat pengembangan kawasan agropolitan ini menggunakan potensi lokal, maka konsep ini sangat mendukung perlindungan dan pengembangan budaya sosial local (local social culture).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " Issue dan Permasalahan Pengembangan Kawasan Perdesaan. "
Posting Komentar