Pengertian publik
Istilah ”publik” dalam rangkaian kata public policy mengandung tiga konotasi: pemerintahan, masyarakat, dan umum. Ini dapat dilihat dalam dimensi subyek, obyek, dan lingkungan dari kebijakan. Dalam dimensi subyek, kebijakan publik adalah kebijakan dari pemerintah, maka salah satu ciri kebijakan adalah”what government do or not to do.” Kebijakan dari pemerintahlah yang dapat dianggap kebijakan yang resmi dan dengan demikian mempunyai kewenangan yang dapat memaksa masyarakat untuk mematuhinya.
Dalam dimensi lingkungan yang dikenai kebijakan, pengertian publik disini adalah masyarakat. Sebab itu, keputusan seorang menteri untuk mewajibkan stafnya memakai pakaian seragam pada hari-hari tertentu tidak termasuk kebijakan publik; itu termasuk instruksi atasan kepada bawahan. Keputusan menteri baru dianggap kebijakan publik, kalu keputusan atau kebijakan tersebut berlaku bagi semua orang dalam hubungan dengan bidang tugas menteri yang bersangkutan. Misalnya, kebijakan tentang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang dibuat oleh menteri departemen perindustrian dan perdagangan dan sebagainya. Diluar bidang kewenangannya seorang menteri tidak sewajarnya membuat kebijakan. Dia hanya dapat menghimbau,itupun kalau hal tersebut bersifat umum. Apakah akan diterima dan diikuti masyarakat sangat tergantung pada wibawa menteri yang bersangkutan dan rasionalitas dari semua itu. Contoh dari himbauan ini adalah himbauan T. B. Silalahi pada waktu menjabat Menteri Negara PAN. Ia menyerukan agar “sebagai tanda kasih, pada setiap acara perkawinan sebaiknya tidak dibawakan bunga.” Membawakan bunga dipandang mubazir dan mempersulit yang menerima untuk membuangnya. Seruan tersebut ternyata telah diikuti oleh banyak orang.
Pengertian umum dari istilah publik dalam kebijakan terdapat dalam strata kebijakan. Suatu kebijakan publik biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis. Sebab itu, kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya. Seorang presiden membuat kebijakan yang bersifat umum, menteri-menteri membuat kebijakan pelaksanaan, dan para pejabat eselon I dan II membuat kebijakan-kebijakan teknis. Kebijakan teknis biasanya berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Jadi, pada suatu organisasi, kebijakan umum berada pada jenjang pimpinan umum, kebijakan pelaksanaan ada pada jenjang kedua, dan kebijakan teknis ada pada jenjang ketiga. Sebab itu, dalam masyarakat birokrasi ada olokan yang menamakan kebijakan umum yang bersifat teknis, sebagai”kebijakan bawahan yang di tanda tangani oleh atasan.”
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Publik Adalah"
Posting Komentar