1. Karateristik (Legal Character)
a. PPN merupakan pajak tidak langsung yang dapat dirumuskan berdasarkan dua sudut pandang sebagai berikut:
1) Sudut pandang ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yanng menjadi objek pajak.
2) Sudut pandang yuridis., tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas Negara tidak berada di tangan pihak yang memikul beban pajak. Sudut pandang secara yuridis ini membawa kosekwensi filosofis bahwa dalam pajak tidak langsung apabila pembeli atau penerima jasa telah membayar pajak-pajak yang terutang kepada penjual atau pengusaha jasa, pada hakikatnya sama dengan telah membayar pajak tersebut ke kas Negara.
b. Pajak Objektif
Suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yaitu adanya taatbest and (keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak). Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban unutk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak.
c. Multi Stage Tax
Karateristik PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi.
d. PPN terutang untuk dibayar ke kas Negara dihitung menggunakan indirect subtraction method / credit method / invoice methode. Pajak yang dipungut oleh (PKP) penjual atau pengusaha jasa secara tidak otomatis wajib dibayar ke kas Negara. Metode penurangan pajak ttidak langsung adalah PPN terutang yang wajib dibayar ke kas Negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar kepada PKP lain yang dinamakan Pajak Masukan (Input Tax) dengan PPN yang dipungut dari pembeli atau penerima jasa disebut pajak keluaran (Output Tax). Metode pengkreditan adalah pajak yang dikurangkan dengan pajak unutk memperoleh jumlah pajak yang akan dibayar ke kas Negara (Tax Credit) unutk mendeteksi kebenaran jumlah pajak masukan dan pajak keluaran yang terlibat dalam mekanisme ini dibutuhkan dokumen, yaitu faktur pajak (Tax invoice) sehingga disebut metode faktur (invoice method)
e. PPN adalah pajak atas konsumsi umum dalam negeri. PPN hanya dikenakan atas konsumsi barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam negeri. Komoditi impor dikenakan PPN dengan presentase yang sama dengan produk domestik.
f. PPN bersifat netral
Netralis PPN dibentuk oleh dua faktor, yaitu :
1) PPN dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa
2) Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan (destination principle)
Dalam mekanisme pemungutannya, PPN mengenal dua prinsip yaitu :
1) Prisip tempat asal (origin principle)
PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi.
2) Prinsip tempat tujuan (destination principle)
PPN dipungut di tempat tujuan.
Komoditi impor menganut prinsip tempat tujuan.
Barang dalam negeri yang akan diekspor tidak dikenakan PPN karena akan dikenakan PPN di Negara tujuan.
g. Tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda.
2. Kelebihan PPN :
Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.
Netral dalam perdagangan lokal dan internasional.
PPN atas perolehan berang modal dapat diperoleh kembali pada bulan perolehan,
Ditinjau dari besar pendapatan Negara, PPN mendapa predikat sebagai money maker. Karena konsumen selaku pemikul beban pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut sehingga memudahkan fiskus untuk memungutnya.
3. Kelemahan PPN :
Biaya administrasi relative tinggi bila dibandingkan dengan pajak tidak langsung lainnya, baik di pihgak administrasi pajak maupun di pihak wajib pajak.
Menimbulkan dampak regresif, yaitu semakin tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul.
PPN sangat rawan dari upaya penyelundupan pajak.
PPN menuntut tingkat pengawasan yang lebih cermat oleh administrasi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakaknya.
Belum ada tanggapan untuk "Karateristik (Legal Character). Kelebihan dan Kelemahan PPN "
Posting Komentar