Objek Pajak Pertambahan Nilai
PPN dikenakan atas :
1. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Syarat-syaratnya adalah :
a. Barang Berwujud yang diserahkan merupakan BKP.
b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud.
c. Penyerahan dilakukan di dalam Derah Pabean.
d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor BKP.
3. Penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak. Syarat-syaratnya adalah :
a. Jasa yang diserahkan merupakan JKP
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
c. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daeraah Pabean.
5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
6. Ekspor Bkp oleh Pengusaha Kena Pajak.
7. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
8. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak unutk diperjualbelikan (bukan inventory) oleh PKP, sepanjang Pajak Masukan yang dibatar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan.
D. Barang Kena Pajak dan Pengecualiannya
Barang kena pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Pengecualian BKP
Pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali UU menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan PP didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti :
· Minyak mentah (crude oil)
· Gas bumi
· Panas bumi
· Pasir dan kerikil
· Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara, dan
· Biji besi, biji timah, biji tembaga, biji nikel, dan biji perak serta biji bauksit.
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti :
· Beras
· Gabah
· Jagung
· Sagu
· Kedelai
· Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga (saham, obligasi, dan lainnya).
E. Jasa Kena Pajak dan Pengecualiannya
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatau perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatau barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia unutk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan unutk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengecualian JKP.
Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh UU PPN. Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan PP didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik,
b. Jasa di bidang pelayanan sosial,
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko,
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi,
e. Jasa di bidang keagamaan,
f. Jasa di bidang pendidikan,
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan pajak totonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti :
Pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma.
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan, seperti : penyiaran radio dan televisi yang dilakuakn oleh instansi pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan diair, seperti : jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
j. Jasa di bidang tenaga kerja,
k. Jasa di bidang perhotelan,
l. Jasa disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jasa-jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, seperti : pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
Belum ada tanggapan untuk "Objek Pajak Pertambahan Nilai "
Posting Komentar