Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak
1. Penyerahan hak atas BKP kerna suatu perjanjian;
2. Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
3. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
4. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP;
5. Persedianan BKP dan aktifa yang menurut tujuan semula tidak unutk diperjual belikan, yang masih tersisa kepada pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas peroleh aktifa tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
6. Penyerahan BKP dari pusat kecabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang;
7. Penyerahan BKP secara konsinyasi.
Catatan :
1. Pemakaian sendiri adalah pemakaian unutk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
2. Pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang-barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Sedangkan penyerahan barang yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP adalah :
1. Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
2. Penyerahan BKP unutk jaminan piutang.
3. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
Penyerahan Jasa Kena Pajak :
Apabila dirinci, pengertian penyerahan jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan/perbuatan hukum :
a) Yang menyebabkan suatu barang/fasilitas/kemudahan kas tersedia :
1) Untuk dipakai pihak lain dengan maksud memperoleh penggantian sebagai imbalan,
2) Untuk dipakai pihak lain tanpa ada maksud memperoleh imbalan (pemberian jasa kena pajak dengan cuma-cuma),
3) Untuk kepentingan sendiri (pemakaian sendiri jasa kena pajak)
b) Yang dilakukan atas dasar pesanan unutk menghasilkan barang karena pesanan/permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
G. Subjek Pajak
Dari ketentuan yang mengatur tentang objek PPN dalam pasal 4, 16C, dan 16D UU PPN 1984 dapat diketahui bahwa subjek PPN dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Pengusaha Kena Pajak
Ketentuan yang mengatur bahwa subjek PPN harus Pengusaha Kena Pajak adalah pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f serta pasal 16D Jo pasal 1 anbgka 15 UU PPN 1984 Jo pasal Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000.
Dari pasal-pasal ini dapat diketahui bahwa :
1) Yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan PPN adalah pengusaha Kena Pajak (pasal 4 huruf a dan huruf c Jo pasal 1 angka 15 UU PPN 1984 Jo pasal 2 ayat 1 PP Nomor 143 Tahun 2000).
2) Yang mengekspor Barang Kena Pajak yang dapat dikenakan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (pasal 4 huruf f UU PPN 1984).
3) Yang menyerahkan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan adalah Pengusaha Kena Pajak (pasal 16D UU PPN 1984).
4) Bentuk kerja sama operasi yang apabila menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak dapat dikenakan PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (pasal 2 ayat 2 PP Nomor 143 Tahun 2000).
b. Bukan Pengusaha Kena Pajak
Subjek PPN tidak harus Pengusaha Kena Pajak, tetapi bukan Pengusaha Kena Pajak pun dapat menjadi Subjek PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf b, huruf d, dan huruf e serta pasal 16C UU PPN 1984.
Berdasarkan pasal-pasal ini diketahui bahwa dapat dikenakan PPN :
1) Siapapun yang mengimpor Barang Kena Pajak (pasal 4 huruf b UU PPN 984).
2) Siapapun yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (pasal 4 huruf d dan huruf e UU PPN 1984).
3) Siapapun yang membangun sendiritidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya (pasal 16 C UU PPN 1984).
Belum ada tanggapan untuk "Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak "
Posting Komentar