1. Pengertian
a. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakuakn usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakuakn usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari Luar Daerah Pabean.
b. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud pada poin a yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.
Termasuk pengertian PKP adalah pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP.
2. Termasuk Pengusaha Kena Pajak
a. Pabrikan atau produsen.
b. Importir dan indentor.
c. Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importer.
d. Agen utama dan penyalur utama pabrikan atau importer.
e. Pemegang hak paten atau merek dagang BKP.
f. Pedangang besar, pengusaha yang melakukan penyerahan JKP.
g. Pedagang eceran.
3. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak berkewajiban, antara lain untuk :
a. Melaporkan usahanya unutk dikukuhkan menjadi PKP.
b. Memungut PPN dan PPnBM yang terutang.
c. Membuat faktur pajak atas setiap penyerahan kena pajak.
d. Membuat nota retur dalam hal terdapat pengambilan BKP.
e. Malakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai kegiatan usahanya.
f. Menyetor PPN dan PPnBM yang terutang.
g. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Msa PPN.
4. Pengecualian Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang tidak dibebani dari kewajiban perpajakan adalah :
a. Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kecil.
b. Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak dikenakan PPN.
c. Pengusaha di bidang jasa-jasa yang dikecualikan dari JKP.
5. Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan :
a. BKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 atau
b. JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00.
Dalam hal pengusaha melakukan penyerahan BKP dan JKP, batas peredaran bruto untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil adalah :
a. Tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 jika peredaran BKP lebih dari 50% dari jumlah seluruh peredaran bruto; atau
b. Tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 jika peredaran JKP lebih dari 50 % dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.
Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya unutk dukukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditetapkan. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya unutk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya. PKP dapat mengajukan permohonan pencabuatn pengukuhan sebagai PKP apabila jmlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutinya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas yang telah ditentukan. Apabila diperiksa ternyata tidak memenuhi syarat, maka :
a. Pengukuhan sabagai pengusaha kecil batal, dan unutk selanjutnya akan dukukuhkan sebagai PKP.
b. PPN yang seharusnya terutang diragih ditambah sanksi yang berlaku.
c. Pajak masukan yang telah dibayar sampai dengan saat pembatalan tidak dapat dikreditkan.
Beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan pengusaha kecil :
a. Dilarang membuat faktur pajak.
b. Tidak wajib memasukkan SPT Masa PPN.
c. Diwajibkan membuat pembukuan atau pencatatan.
d. Wajib lapor unutk dukukuhkan sebagai PKP, bagi pengusaha kecil yang memperoleh peredaran bruto di atas batas yang telah ditentukan.
Belum ada tanggapan untuk "PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) "
Posting Komentar