Apa Dampak dan Manfaat Lesson Study. Melalui lesson study mahasiswa akan mencapai berbagai kulaitas individu yang mempengaruhi kegiatan belajar yang disebut kecerdasan berpikir dan bersikap. Kecerdasan berpikir dan bersikap yang dapat dikembangkan selama bertahun-tahun itu berupa ketekunan (persistence), kerjasama (cooperations), bertanggungjawab (responsibiity), dan kemauan untuk bekerja keras ( willingnes to work hard). Contoh kecerdasan berpkir dan bersikap yang dapat diamati pada mahasiswa itu antara lain mendengarkan dan merespon ide teman selama diskusi, dengan penuh bertanggung jawab dan berhati-hati menangani bahan berbahaya dan mudah pecah, mencatat denga tertib, bekerja sama dengan teman dalam kerja kelompok danmemberrsihkan bahan dan air yang tumpah setelah praktikum.
Melaui lesson study dosen dan mahasiswa memiliki semangt “mengkritik diri sendiri” yang merupakan salah satu nilai yang dikembangkan melalui lesson study (bahas jepangnya Hansei) yaitu melakukan refleksi secar jujur untuk mengembangkan kekurangan diri sendiri. Pada akhir setiap pembelajaran atau akhir sekolah, akhir minggu, akhir semester di Jepang dilakukan refleksi diri (hansei) ini. Dosen dan mahasiswa melakukan hansei dengan mengajukan pertanyaan seperti “apakah saya sudah mencoba dengan sekuat tenaga ?” “apakah saya ingat materi apa yang harus saya bawa kekampus sepanjang minggu ini ?” “apaka saya sudah melakukan perbuatan cinta kasih keteaman-teman saya ?” “apakah yang masih perlu saya perbaiki ?”. pelaksanaan refleksi oleh mahasiswa dan dosen (siswa dan guru) itu menular. Orang yang mendengarkan hasil refleksi orang lain akan mulai menanyai diri sendiri juga, apakh dia telah melakukan yang terbaik yang harus dilakukannya. Kebiasaan melakukan refleksi diri ini merupakan salah satu kunci yang mendukung pelaksanaan lesson study (dan pembaharuan pendidikan di Jepang).
Secara lebih rinci penerapan lesson study mempunyai beberapa manfaat, antara lain :
1. Mengurangi keterasingan dosen dan komunitasnya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan perbaikannnya.
2. Membantu pendidik unntuk mengobservasi dan mengkritisi pembalajaran.
3. Memperdalam pemahaman pendidik tentang materi pelajaran, cakupan dan urutan kurikulum.
4. Membantu pendidik memfokuskan batuannya pada seluruh aktivitas belajar mahasiswa.
5. Meningkatkan akuntabilitas kinerja dosen.
6. Menciptakan terjadinya pertukaran pemahaman tentang cara berpikir dan belajar mahasiswa.
7. Meningkatkan kolaborasi pada sesama pendidik dalam pembelajaran.
8. Meningkatkan mutu pendidik dan mutu pembelajaran yang pada gilirannya berakibat pada peningkatan mutu lulusan (mahasiswa).
9. Pendidik meiliki banayak kesempatan untuk membuat bermakna ide-ide pendidikan dalam praktik pembelajaran dan belajar praktik pembelajaran dari perspektif mahasiswa.
10. Perbaikan praktik pembelajaran di kelas.
11. Peningkatan keterampilan menulis karya tulis ilmiah atau buku ajar.
E. Landasan yuridis pelaksanaan lesson study
Landasan yuridis pelaksanaan lesson study ini adalah sebagai berikut. Undang-undang No. 14 tahun 2005tentang guru dan dosen (UUGD). Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa “Kedudukan guru adalah sebagai tenaga fungsional”. Seorang yang menyebut dirinya profesional harus terus menerus meningkatkan layanan profesinya untuk meningkatkan kemaslahatan anak didiknya. Karena tugasnya yaitu membelajarkan siswa, seorang guru harus terus menerus belajar bagaimana caranya memebelajarkan siswanya lebih baik karena tuntutan zaman yang makin berubah. Kalau dulu dianggap sudahlah cukup apabila siswa hanya menguasai aspek-aspek kognitif saja dalam pembelajaran (yang selama berpuluh-puluh tahun dituntut meluli ebtanas, dilanjutkan dengan UAN dan semacamnya) sekarrang hal itu sangatlah tidak memadai. Siswa harus juga menguasai berbagai kecakapan hidup yang oleh UNESCO dirumuskan dalam bentuk empat pillar pendidikan yaitu learning to be, learning to know, learning to do, dan learning to live together. Seorang guru “produk lama” kalau tidak mau membaca lagi dan mengikuti kemajuan dan tunrutan zaman akan tidak tahu mengenai perlunya menegakkan keempat pilar pendidikan ini. Kalaupun dia tahu bahwa ada empat pilar pendidikan yang perlu ditegakkannya,, tidak juga secara otomatis dia tahu bagaimana cara menegakkannya. Oleh karenanya, guru harus terus menerus belajar sepanjang hayatnya kalau mau menjadi dan disebut sebagai guru yang profesional.
Di dalam UUGD pasal 8 lebih lanjut dikatakan behwa “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Didalam pasal-pasal selanjutnya dijelaskan bahwa “kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat sementara kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Bagi guru yang sudah memiliki latar belakang pendidikan S1 secara teoritis sebenarnya sudah dipersiapkan untuk menguasai keempat profrsi tersebut, tetapi secara nyata sebenarnya belum dapat dikatakan sudah mumpuni untuk membelajarkan siswanya untuk memenuhi tuntutan zaman sekarng. Selain melalui pendidikan profesi sebenarnya guru dapat dan perlu juga menempuhnya melalui jalur-jalur lain terutama melalui lesson study.
Selain beberapa pasal dan ayat dalam UUDG juga menyatakan hal-hal berikut.
Pasal 60 : dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban :
Merencannakan, melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembeljaran.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akdemik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Pasal 69 :
Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud ayat 1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Pasal 71 :
Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akdemik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemeriintah dan/atau masyarakat.
Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen.
Landasan yuridis yang lain untuk pelaksanaan lesson study adalah peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sttandar Nasional Pendidikan. Beberapa pasal dan ayat yang sesuai antara lain pasal 19 :
1. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Belum ada tanggapan untuk ". Apa Dampak dan Manfaat Lesson Study "
Posting Komentar