1. Kedudukan
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana adalah unsur
pelaksanan Pemerintah daerah di bidang kesehatan dan keluarga berencana.
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dipimpin oleh
seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Pokok
Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di
bidang kesehatan dan keluarga berencana.
3. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kesehatan dan
Keluarga Berencana
a. Penyiapan bahan perumusan
kebijakan umum di bidang kesehatan dan keluarga berencana.
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan dan
keluarga berencana.
c. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesehatan dan
keluarga berencana
d. Penyuluhan di bidang kesehatan dan keluarga berencana
e. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.
f. Pelaksanaan pengendalian di bidang kesehatan dan keluarga
berencana.
g. Pelaksanaan promosi kesehatan dan jaminan kesehatan
masyarakat.
h. Pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar, khusus dan
rujukan.
i.
Pelaksanaan
pemberantasan penyakit dan penyehatan lingkungan.
j.
Pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan
penyakit menular.
k. Pelaksanaan upaya kesehatan keluarga dan masyarakat.
l.
Pelayanan
kesehatan ibu dan anak.
m. Pelayanan kesehatan usia lanjut.
n. Pelaksanaan upaya perbaikan gizi masyarakat.
o. Pembinaan kelembagaan dan partisipasi.
p. Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi keluarga
berencana.
q. Pembinaan kesehatan reproduksi remaja.
r.
Pembinaan
keluarga berencana.
s. Pelaksanaan peningkatan kesehajahteraan keluarga.
t.
Pelayanan
perijinan.
u. Pengelolaan UPT.
v.
Pengelolaan
ketatausahaan dinas.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk " Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan"
Posting Komentar