22. Pembelian obat awal :
a. Melakukan survey di apotek sekitar lokasi
mengenai obat-obat yang sering laku.
b. Mencari data tentang obat yang sering laku
berdasarkan pola penyakit, keadaan ekonomi penduduk, tayangan iklan dan TV,
dokter yang praktek bersama dengan apotek kita.
Cara pembelian awal :
a. Nempil dari apotek lain
Keuntungan: hanya melakukan
pembelian obat tertentu yang memang diperlukan guna menghindari kemungkinan
rugi bila obat terlalu banyak stoknya akibat kerusakan atau ED.
Kerugian: keuntungan yang
diperoleh lebih kecil karena tidak langsung membeli pada PBF, jumlah obat
terbatas.
b. Membeli dalam jumlah besar dari PBF dengan surat rekomendasi pembelian
obat ke PBF.
Keuntungan: untung yang
diperoleh akan lebih banyak dan jumlah barang lebih banyak.
Kerugian: bila barang
tidak terlalu laku dapat menyebabkan kerudakan barang/ED ataupun meningkatnya
biaya penyimpanan sehingga akan menyebabkan kerugian.
23. Cara
mengantisipasi over stock:
a. barang/obat yang tidak laku di apotek
dapat dititipkan ke apotek lain (apotek jaringan)
b. penawaran kepada dokter agar meresepkan
obat tersebut
c. penawaran obat kepada pasien bila meminta
dipilihkan obat
d. perencanaan pengadaan barang yang baik,
terutama untuk barang-barang fast moving atau slow moving.
24. Bahan pertimbangan
dalam melakukan order:
a. anggaran dana untuk pembelian
b. buku defecta
c. pola peresapan obat dari dokter
d. kriteria PBF yang dipilih
e. berdasarkan trend pasar, iklan, pola
penyakit.
25. Yang harus
diperhatikan dalam pembelian (berhubungan dengan PBF):
a. nama obat dan kekuatan obat serta jumlah
yang dipesan (dalam satuan terkecil yang ditentukan oleh PBF, seperti 1 botol,
1 tube, 1 box, dll)
b. persyaratan pembayaran / inkaso,
persyaratan retur barang apabila barang mendekati ED, rusak atau tidak sesuai
pesanan.
26. Penerapan
metode EOQ / Metode konsumsi di apotek:
sulit dilakukan karena pola
peresepan obat di apotek tidak menentu sehingga tidak dapat dipastikan berapa
penggunaan obat tiap periode tertentu.
27. Jenis
ditributor:
a. sole distributor / PBF utama:
i.
berhubungan
langsung dengan industrinya, hanya menjual produk dari suatu industri,
contohnya : PT. AAM, PT. RNI.
ii.
retur
barang lebih mudah
iii.
kualitas
produk lebih baik tetapi jenisnya terbatas
b. sub distributor
i.
PBF
yang tidak langsung berhubungan dengan suatu industri tetapi berhubungan dengan
sole distributor
ii.
retur
barang lebih sulit
iii.
jenis
barang relatif banyak karena berasal dari beberapa industri.
28. Sumber-sumber
pemasukan apotek:
penjualan, kredit nota,
potongan harga, piutang dagang, dan bunga bank.
29. Jika pendapatan apotek belum mencukupi inkaso:
-- sebelumnya perlu diperhatikan manajemen waktu
pembayaran inkaso agar pada waktu tersebut telah tersedia pendapatan untuk
pembayaran inkaso.
-- apabila
ternyata tidak cukup juga, maka dapat digunakan uang dari cadangan modal.
-- apabila tetap tidak ada..... hehehe nombok
dong pakai uang sendiri.
30. Supaya BEP tidak terlalu lama tercapai:
maka kita harus meningkatkan
laba usaha sehingga dapat menutupi biaya operasional. Hal ini bisa dilakukan
dengan meningkatkan omzet melalui peningkatan penjualan sehingga laba
meningkat. Usahanya bisa
melalui (catatan pengembangan apotek keluar dan kedalam).
31. Jika BEP tidak terjadi dalam 3 bulan pertama
maka:
a. mengurangi pembelian obat yang slow moving
atau kurang laku
b. mengurangi biaya operasional yang tidak
perlu misalnya penghematan biaya listrik, telpon dll.
c. meningkatkan pemasukan melalui penjualan
obat dan komoditi lain yang laku sehingga laba meningkat.
32. Penambahan jumlah karyawan tergantung pada:
a. laba yang diperoleh; apakah cukup untuk
menutupi biaya operasional gaji karywan baru (kemampuan menggaji karyawan baru)
b. jumlah karyawan yang sudah ada; apakah
sudah mampu melakukan semua kegiatan apotek dengan efektif dan efesien
c. jam kerja yang berlakuk di apotek
d. adanya perluasan usaha apotek
33. Kenaikan
gaji karyawan:
a. minimal kerja dari karyawan lebih dari 2 tahun dapat diberikan kenaikan
gaji (terserah apotekernya)
b. kenaikan gaji karyawan diusahakn bersama
dengan kenaikan UMR atau kenaikan harga.
c. bila karyawan mempunyai kinerja yang baik,
maka dapat diberikan bonus atau insentif.
34. Hal yang
perlu diperhatikan sebelum bekerja sama dengan PSA:
a. perjanjian antara apoteker dan PSA yang
jelas dan ditandatangani di depan notaris
b. perjanjian dibuat selengkap dan sejelas
mungkin meliputi: jangka waktu perjanjian, sistem manajemen, keuangan (gaji),
SDM, jam kerja, serta hak, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing
pihak.
35. Bagaimana
penggolongan obat di apotek? Contohnya?
a. obat narkotika dan psikotropika, contohnya;
narkotika (kodein, pulv.doveri, codipront); psikotropika (diazepam, luminal,
klordiazepoksid, dll)
b.
obat
keras, contohnya: glibenklamid, furosemid, INH, ISDN,dll.
c.
Obat
bebas terbatas, contohnya: CTM, dll
d.
Obat
bebas, contohnya: parasetamol, dll
36. Tanda
peringatan pada kemasan obat keras dan obat bebas terbatas?
Tanda
peringatan obat keras: tidak boleh diulang tanpa resep dokter.
Tanda
peringatan untuk obat bebas terbatas sesuai dengan SK Menkes RI Nomor
6355/DIRJEN/SK/69 tanggal 28 Oktober 1969 sebagai berikut:
P-1 : Awas obat keras, bacalah aturan memakainya
P-2
: Awas obat keras, hanya untuk kumur, jangan ditelan
P-3 : Awas obat keras, hanya untuk bagian luar dan badan
P-4 : Awas obat keras, hanya untuk dibakar
P-5 : Awas obat keras, tidak boleh ditelan
P-6 : Awas
obat keras, obat wasir, jangan ditelan
37. Tujuan
penyimpanan obat narkotika dengan sistem 2 pintu?
Menjaga keamanan untuk
menghindari terjadinya pencurian.
38. Obat yang
disimpan di kulkas dan berdasarkan apa penyimpanannya?
Contoh obat :
-- Injeksi tertentu. Contoh
:...............................
-- Suppo.
Contoh : anusol suppo, dulcolax suppo, stesolid.
--
Obat-obat lain yang harus disimpan pada kulkas.
Alasan :
-- karena
obat mudah terhidrolisis pada suhu yang lebih tinggi,
-- obat
tersebut efektif pada suhu dingin (vaksin),
--
kestabilan obat
-- untuk mempertahankan
bentuk.
39. Siapa yang
berhak/dapat melakukan distribusi obat ke apotek ? peraturan
perundang-undangannya?
Obat dapat didistribusikan
melalui :
a. Pabrik obat
b. Pedagang Besar Farmasi
c. Apotek
d. Rumah Sakit
e. Toko Obat Berijin
f. Importir (untuk obat2 dengan pemesanan
khusus misalnya obat kanker)
Undang-undangnya
....................gak tau
40. Apakah di apotek
boleh menjual mie instan/telur? kenapa? bagaimana kalau menjual bensin ? dasarnya
?
Boleh,
karena pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No 922/MENKES/PER/X/1993 Bab IV
pasal 6 ayat 3 menyebutkan bahwa apotek
dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi lainnya diluar sediaan farmasi.
41. Sanksi jika
tidak menjalankan masa bakti ?
Secara legal sebetulnya sanksi
tertulis apoteker melaksanakan masa bakti itu tidak ada hanya konsekuensinya
apabila tidak melaksanakan masa bakti maka apoteker tersebut tidak terdata
dalam DinKes setempat.
42. Anda
seorang APA di apotek di Madiun yg sedang menjalankan masa bakti selama 1 thn,
anda ingin pindah ke Makasar, apa yg hrs anda lakukan agar anda dpt melanjutkan
masa bakti anda yg telah berjalan 1 thn tanpa hrs memulai dari awal lagi ?
Menghubungi
DinKes setempat untuk meminta surat keterangan mutasi atau pindah ke tempat
lain dalam hal meneruskan masa baktinya.
43. Berapa lama
& dimana saja apoteker dpt menjalankan masa baktinya? Peraturan
perundang-undangan ?
Masa bakti adalah suatu masa
tertentu dimana kita mengabdikan diri sesuai dengan profesi kita (tenaga kita
dibutuhkan oleh pemerintah).
Masa bakti dilakukan selama 3
tahun (2 tahun untuk Papua). Masa bakti dapat dilakukan dimana saja kecuali
Jakarta.
Peraturan perundang-undangnya à Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1990
Belum ada tanggapan untuk "PEMBELIAN AWAL OBAT YANG AKAN DI JUAL DI APOTEK"
Posting Komentar