Pembahasan :
1. Siapa yang terlibat dalam proses kebijakan public.
2. Dengan cara apa
3. Factor-faktor apakah kebijakan public dapat di pengaruhi.
Pejabat pembuat kebijakan :
Pejabat pembuat kebijakan : (Leo Agustino)
Orang yang mempunyai wewenang yang sah untuk ikut serta dalam formulasi hingga penetapan kebijakan public.
Yang termasuk pembuat ;
Secara normatif à legislatif, eksekutif, administrator, para hakim.
Terpenting dalam kontek ini dibedakan antara :
a. Pembuat kebijakan primer :
Actor-aktor /stakeholder yang mempunyai wewenang konstitusional langsung untuk bertindak.
Missal : wewenang bertindak di parlemen yang tidak harus tergantung pada unit pemerintah lainnya.
b. Pembuat kebijakan suplementer/sekunder/pendukung :
. Instansi administrasi, harus dapat wewenang untuk bertindak dari lembaga lain (pembuat kebijakan primer) à maka tergantung / dapat dikendalikan.
Legislatif
(?) Apa yang dikerjakannya ?
Adalah mengatakan bahwa mereka berhubungan dengan tugas politik sentral dalam pembuatan peraturan dan pembentukankebijakan dalam suatu sistem politik.
Kesimpulan secara global adalah legislatif lebih berperan dalam pembentukan kebijakan di negara-negara dmeokratis daripada di negara-negara otoriter.
v Eksekutif
Dikatakab bahwa saat ini kita hidup dalam seluruh era yang disebut “Exsecutive – center era” dimana efektifitas pemerintah selaku lembaga eksekutif, baik dalam pembentukan kebijakan maupun dalam lembaga pelaksana kebijakan.
Contoh : A.S. à Presiden membentuk serta melaksanakan kebijakan kongres à harus mampu mengembangkan jati dirinya sebagai badan legislative akibatnya sering menghatuskan Presiden selaku pemimpin pemerintah untuk mengajukan dan menyajikan usul perundang-undangan bagi kemajuan Republik ke depan.
Kebijakanluar negeri sebagian besar merupakan wewenang eksekutif.
Contoh : kebijakan tentang masalah Korea 1950 – 1953, Irak (2003), Kosovo (1991), Afganistan (2001).
Untuk Negara-negaar berkembang struktur pembuatan kebijakan secara singkat, lebih mudah dipahami karena secara sederhana struktur pembuat kebijakan hanya terletak pada pundak eksekutif selaku pembuatnya sendiri.
Dinegara berkembang (Indonesia) pada masa ORBA kelompok kepentingantidak mempunyai pengaruh dalam pembuatannya karena kebebasannya yang dibatasi oleh lembaga politik.
Instansi pemerintah
Sistem administrasi di seluruh dunia dibedakan berdasarkan karakteristiknya, seperti ukuran dan keragaman, hirarkistas, organisasi, hingga tingkat otonominya. Ada 1 doktrin umum dalam ilmu politik bahwa instansi administrasi hanya dipengaruhi oleh kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah, namun saat ini diakui bahwa politik dan administrasi dapat berbaur dan instansi administrasi sering terlibat dalam pengembangan kebijakan public lebih-lebih pada masyarakat pasca industry, dimana pliralitas menjadi hal yang lemah, teknis dan kompleksitas masalah kebijakan bertambah luas hingga menyebagiankan penyerahan kekuasaan yang luas secara formal pada instansi administrasi terkait.
Norman Thomas ;
Bahwa beberapa masyarakat industry modern diragukan kemampuannya dalam mengatur operasi hariannya dalam urusan public bila tidak ada organisasi birokrasi dimana pejabat memainkan peran utama dalam tugas pembuatan kebijakan.
Instansi administrasi merupakan sumber utama usulan perundang-undangan dibuat dalam suatu system politik, lebih jauh tidak hanya mampu mengusulkan perundang-undangan yang dibutuhkan/diinginkan tapi lebih dari itu secara aktif mereka mendekati dan berusaha untuk mendesakkan penggunaannya. Maka benar bila sebuah doktrin mengatakan bahwa : kebijakan tergantung pada kemurahan hati administraturnya.
Lembaga Peradilan
Tidak ada pengadilan yang memainkan perannya yang besar dalam pembentukan kebijakan selain di A.S. dan Eropa Barat.
Lembaga ini yang notabene berwenang dalam proses banding seringkali dipengaruhi oleh sifat dan isi kebijakan public melalui penggunaan kekuasaan. Pengadilan untuk meninjau dan menginterpretasikan UU dalam kasus yang dibawa sebelumnya.
Tidak jarang diminta untuk mengartikan dan menentukan arti dari suatu peraturan/perundang-undangan yang seringkali di interpertasikan secara berbeda oleh lembaga yang tengah bersengketa.
Dinegara berkembang tidak mempunyai pengaruh dalam pembuatankebijakan sering menjadi lembaga penjamin status quo rezim yang tengah berkuasa saat itu.
Partisipasinon pemerintah dalam pembuat kebijakan.
1. Kelompok Kepentingan
Muncul untuk memainkan tugas yang penting dalam pembuat kebijakan.
Contoh : organisasi buruh, bisnis, kepemudaan.
Pengaruh kelompok kepentingan dalam kepuusan politik amat tergantung pada sjeumlah factor : besar kecilnya anggota, keuangan dan sumber-sumber lain, kekompakkan, kemampuan pemimpin, status social.
Menurut Zeiglen dan Van Dalen :
- Menitikberatkan pada 3 variabel :
1. kuatnya kompetisi kepartaian.
2. kolusi legislative (kekuatan partai)
3. variable social ekonomi (Pendapatan pengahasilan, populasi manusia, pekerjaan industry)
Analisisnya timbul 2 pola :
1. Kelompok tersebut berkolaborasi dengan parpol yang lemah, dan
2. Keompok tersebut (kepentingan dan penekan moderat) lemah berkerjasama dengan parpol yang kuat dan kompetitif.
2. Partai Politik
Berperan sentarl manakala kompetisi pada pemilu dalam rangka untuk mengawasi sekaligus mengisi orang-orang di pemerintah di berlangsungkan.
3. Warga Negara asebagai individu
Dalam hal ini sering diabaikan daripada kelompok kepentingan. Hal ini kurang baik karena menyisakan perbedaan-perbedaan dalam mekanismenya. Meskipun tugas pembuatannya diberikan pada pejabat public namun dalam beberapa kejadian sejatinya masih mempuyai peluang untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuat keputusan.
Jika disederhakan Aktor :
1. Inside Government Actors (IGA)
Presiden, lembaga ekskeutif (staf khusus pemerintah), para menteri dan aparatur birorkasi.
2. Outside Government Actors ( OGA)
Lembaga legislative, yudikatif, militer parpol, kelompok kepentingan dan kelompok penekan, media massa.
v Aktor Kebijakan Publik di Indonesia
Belum ada tanggapan untuk "Aktor dan Pelaku Pembuat Kebijakan Publik. "
Posting Komentar